Rabu, 12 Juli 2017

Ormas, Pancasila, dan Kuasa yang Tak Bisa Dicabut; Sebuah Drama Administratif


JANGKARKEADILAN, JAKARTA – Di negeri yang katanya menjunjung tinggi asas hukum, ada satu panggung sandiwara yang tak kunjung selesai: pengesahan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas). Di satu sisi, pemerintah bisa memberi restu. Di sisi lain, tangan yang memberi ternyata tak selalu bisa menarik kembali.

Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Ormas menyatakan dengan tegas: Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan HAM dapat langsung mencabut surat keterangan terdaftar dan status badan hukum ormas yang menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila. Langsung. Segera. Tanpa perlu menunggu drama panjang.

Namun, jangan buru-buru bertepuk tangan. Di balik panggung, ada lubang hukum yang menganga: tidak adanya asas contrario actus—prinsip bahwa yang memberi izin juga harus bisa mencabutnya. Tanpa asas ini, Kemendagri dan Kemenkumham ibarat penjaga gerbang yang tak punya kunci untuk menutupnya kembali.

Penjelasan Pasal 59 ayat (4) menyebutkan bahwa ajaran yang bertentangan dengan Pancasila mencakup Ateisme, Komunisme/Marxisme-Leninisme, dan paham lain yang ingin mengganti UUD 1945. Tapi siapa yang menentukan tafsirnya? Apakah kritik terhadap negara bisa dianggap sebagai ancaman ideologi? Apakah diskusi akademik tentang sistem alternatif bisa berujung pada pencabutan status hukum?

Jika Pancasila adalah pelita, mengapa ia digunakan untuk membakar?

Sebelum Perppu Ormas diterbitkan, pembubaran ormas berbadan hukum harus melalui tiga kali peringatan tertulis. Jika tetap membandel, pemerintah bisa menghentikan dana dan melarang kegiatan selama enam bulan. Tapi jika ormas berskala nasional, Mahkamah Agung harus ikut campur. Bila tak ada jawaban dalam 14 hari, pemerintah boleh menghentikan sementara. Jika masih aktif, status badan hukum bisa dicabut—dengan persetujuan pengadilan.

Prosedur ini seperti opera hukum: panjang, berliku, dan penuh jeda dramatis.

Wiranto, mantan Menko Polhukam, pernah berkata, “Tidak ada asas hukum administrasi contrario actus.” Maka, meski Kemendagri dan Kemenkumham memberi izin, mereka tak bisa mencabutnya. Ironis? Tentu. Seperti memberi kunci rumah kepada tamu, tapi tak bisa mengusirnya saat ia mulai merusak.

Negara yang kuat bukanlah negara yang bisa membubarkan ormas sesuka hati. Tapi negara yang tahu kapan harus memberi, kapan harus mencabut, dan bagaimana melakukannya dengan adil. Tanpa asas hukum yang jelas, kita hanya menonton sandiwara kekuasaan yang tak pernah selesai.

Dan di tengah panggung itu, Pancasila berdiri sendiri. Kadang dijunjung, kadang dijadikan tameng.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar