Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Ormas menyatakan dengan
tegas: Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan HAM dapat langsung mencabut
surat keterangan terdaftar dan status badan hukum ormas yang menyebarkan paham
bertentangan dengan Pancasila. Langsung. Segera. Tanpa perlu menunggu drama
panjang.
Namun, jangan buru-buru bertepuk tangan. Di balik panggung,
ada lubang hukum yang menganga: tidak adanya asas contrario actus—prinsip
bahwa yang memberi izin juga harus bisa mencabutnya. Tanpa asas ini, Kemendagri
dan Kemenkumham ibarat penjaga gerbang yang tak punya kunci untuk menutupnya
kembali.
Penjelasan Pasal 59 ayat (4) menyebutkan bahwa ajaran yang
bertentangan dengan Pancasila mencakup Ateisme, Komunisme/Marxisme-Leninisme,
dan paham lain yang ingin mengganti UUD 1945. Tapi siapa yang menentukan
tafsirnya? Apakah kritik terhadap negara bisa dianggap sebagai ancaman
ideologi? Apakah diskusi akademik tentang sistem alternatif bisa berujung pada
pencabutan status hukum?
Jika Pancasila adalah pelita, mengapa ia digunakan untuk membakar?
Sebelum Perppu Ormas diterbitkan, pembubaran ormas berbadan
hukum harus melalui tiga kali peringatan tertulis. Jika tetap membandel,
pemerintah bisa menghentikan dana dan melarang kegiatan selama enam bulan. Tapi
jika ormas berskala nasional, Mahkamah Agung harus ikut campur. Bila tak ada
jawaban dalam 14 hari, pemerintah boleh menghentikan sementara. Jika masih
aktif, status badan hukum bisa dicabut—dengan persetujuan pengadilan.
Prosedur ini seperti opera hukum: panjang, berliku, dan
penuh jeda dramatis.
Wiranto, mantan Menko Polhukam, pernah berkata, “Tidak ada
asas hukum administrasi contrario actus.” Maka, meski Kemendagri dan
Kemenkumham memberi izin, mereka tak bisa mencabutnya. Ironis? Tentu. Seperti
memberi kunci rumah kepada tamu, tapi tak bisa mengusirnya saat ia mulai
merusak.
Negara yang kuat bukanlah negara yang bisa membubarkan ormas
sesuka hati. Tapi negara yang tahu kapan harus memberi, kapan harus mencabut,
dan bagaimana melakukannya dengan adil. Tanpa asas hukum yang jelas, kita hanya
menonton sandiwara kekuasaan yang tak pernah selesai.
Dan di tengah panggung itu, Pancasila berdiri sendiri.
Kadang dijunjung, kadang dijadikan tameng.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar