Jumat, 12 Juni 2020

Perbedaan Sifat Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator

Pertanyaan

Saya bingung kenapa banyak sekali jenis putusan? Apa itu arti putusan deklarator, putusan konstitutif, dan putusan kondemnator?

Ulasan Lengkap
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Putusan Deklarator, Putusan Constitutief dan Putusan Condemnatoir yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 17 April 2017.

Jenis Putusan Hakim
Menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 873 – 887), jenis putusan hakim dapat dibagi sebagai berikut:

1. Dari aspek kehadiran para pihak
a. Putusan gugatan gugur
Putusan ini dijatuhkan jika penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut. Hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.[1]

b. Putusan verstek
Hakim menjatuhkan putusan verstek apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak datang menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil oleh juru sita secara patut.[2] Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement kemudian menegaskan bahwa putusan verstek adalah putusan bahwa gugatan diterima tanpa kehadiran tergugat.

c. Putusan contradictoir
Putusan ini ditinjau dari segi kehadiran para pihak pada saat putusan diucapkan. Terdapat dua jenis putusan contradictoir:
1). Pada saat putusan diucapkan, para pihak hadir;
2). Pada saat putusan diucapkan, salah satu pihak tidak hadir.

2. Putusan ditinjau dari sifatnya
a. Putusan deklarator;
b/ Putusan konstitutif;
c. Putusan kondemnator.

3. Putusan ditinjau pada saat penjatuhannya
a. Putusan sela
Putusan sela disebut juga putusan sementara. Ada juga yang menyebutnya dengan incidental vonnis atau putusan insidentil. Bahkan disebut juga tussen vonnis yang diartikan putusan antara.[3]

b. Putusan akhir
Putusan akhir (eind vonnis) atau dalam common law sama dengan final judgement diambil dan dijatuhkan pada akhir atau sebagai akhir pemeriksaan perkara pokok. Putusan ini merupakan tindakan atau perbuatan hakim sebagai penguasa atau pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang terjadi di antara pihak yang berperkara.[4]

Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator
Menjawab pertanyaan Anda, putusan deklarator, konstitutif, dan kondemnator adalah jenis putusan hakim ditinjau dari sifatnya.

Putusan Deklarator
Putusan deklarator atau deklaratif (declatoir vonnis) adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau titel maupun status. Pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.[5]

Misalnya, putusan yang menyatakan ikatan perkawinan sah, perjanjian jual beli sah, hak pemilikan atas benda yang disengketakan sah atau tidak sah sebagai milik penggugat, penggugat tidak sah sebagai ahli waris atau harta yang diperkarakan adalah harta warisan penggugat yang berasal dari harta peninggalan orang tuanya. Jadi, putusan deklarator berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum.[6]

Putusan Konstitutif
Putusan konstitutif (constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.[7]

Misalnya, putusan perceraian, merupakan putusan yang meniadakan keadaan hukum, yakni tidak ada lagi ikatan antara suami dan istri, sehingga putusan itu meniadakan hubungan perkawinan yang ada dan berbarengan dengan itu timbul keadaan hukum baru kepada suami dan istri sebagai janda dan duda.[8]

Sebenarnya, hampir tidak ada batas antara putusan deklaratif dengan konstitutif. Misalnya, putusan konstitutif yang menyatakan perjanjian batal. Pada dasarnya, amar yang berisi pembatalan perjanjian adalah bersifat deklaratif, yakni berisi penegasan hubungan hukum atau keadaan yang mengikat para pihak dalam perjanjian itu tidak sah dan oleh karena itu perjanjian itu dinyatakan batal.[9]

Putusan Kondemnator
Putusan kondemnator (condemnatoir) adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif.[10]

Oleh karena itu dapat dikatakan amar kondemnator adalah asesor (tambahan) dengan amar deklarator atau konstitutif, karena amar tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului amar deklaratif yang menyatakan bagaimana hubungan hukum di antara para pihak. Sebaliknya amar yang bersifat deklaratif dapat berdiri sendiri tanpa amar putusan kondemnator.[11]

Oleh karena itu, amar putusan kondemnator:[12]
  1. Merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan amar deklaratif, sehingga amar deklarator merupakan conditio sine qua non atau merupakan syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan kondemnator;
  2. Penempatan amar deklarator dalam putusan yang bersangkutan, mesti ditempatkan mendahului amar kondemnator.
Sebagai contoh, dalam sengketa harta warisan di antara para ahli waris. Amar kondemnator yang menghukum tergugat menyerahkan dan melakukan pembagian harta warisan, harus didahului amar deklarator yang menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris, dan objek perkara adalah harta warisan pewaris serta penguasaan tergugat adalah tanpa hak.[13]

Tanpa didahului amar deklarator seperti itu, hakim tidak mungkin menjatuhkan amar kondemnator yang menghukum tergugat menyerahkan harta tersebut untuk selanjutnya menghukum mereka melakukan pembagian harta warisan.[14]

Suatu putusan yang hanya berisi amar deklarator tanpa dibarengi amar kondemnator tidak besar manfaatnya, karena putusan yang seperti itu tidak efektif menyelesaikan sengketa.[15]

Selain itu, putusan demikian mengakibatkan tidak tuntasnya sengketa, karena tanpa amar kondemnator, pelaksanaan atas pemenuhan putusan tidak dapat dipaksakan melalui eksekusi, apabila tergugat tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela.[16]

Contoh Putusan
Sebagaimana diterangkan di atas, putusan kondemnator merupakan bagian tak terpisahkan dari amar deklaratif atau konstitutif. Maka dari itu, secara teoretis suatu putusan memang dimungkinkan untuk mengandung lebih dari satu sifat putusan.

Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 04/Pdt.G/2008/PN.Dum, menurut hemat kami, mencerminkan bahwa suatu putusan dapat mengandung lebih dari satu sifat putusan.

Berdasarkan putusan tersebut, hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat adalah pihak penggugat selaku pihak yang meminjamkan uang dan tergugat selaku pihak yang berutang (hal. 2).

Tergugat meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp50 juta berdasarkan akta pengakuan utang pada 4 Juli 2003 yang dibuat di hadapan notaris yang pelunasan utangnya berjangka waktu pelunasan selama 36 bulan (hal. 2).

Pihak tergugat juga sepakat dan berjanji akan memberikan bunga sebesar 5%
kepada penggugat untuk setiap bulannya selama masa pelunasan tersebut (hal. 2).

Sejak awal peminjaman, ternyata tergugat tidak pernah melakukan upaya pelunasan selama masa pelunasan tersebut, meski telah diingatkan secara berkala oleh penggugat (hal. 3).

Tergugat tidak juga memberitahukan kepastian penyelesaian pembayaran, sehingga penggugat memberikan somasi hukum dan minta tergugat untuk datang ke kantor kuasa hukum untuk membicarakan penyelesaian pembayaran utang tersebut, namun tergugat datang dan tetap menyatakan tidak dapat menyelesaikan pembayaran tersebut (hal. 4).

Patut diperhatikan bahwa ada tiga poin penting dalam putusan di atas (hal. 18 – 19):
  1. menyatakan sah dan berkekuatan hukum akta pengakuan utang dalam perkara tersebut;
  2. menyatakan tergugat telah wanprestasi;
  3. menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiel yang diderita penggugat sekaligus secara tunai.
Menurut hemat kami, poin pertama bersifat deklaratif, karena sekadar pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata. Dalam hal ini, tentang adanya hubungan utang piutang secara sah yang ditegaskan melalui akta pengakuan utang.

Sementara, poin kedua, menurut hemat kami, sifatnya konstitutif, karena memastikan adanya hubungan utang piutang di antara para pihak yang menjadi alas hukum timbulnya keadaan hukum baru, yaitu keadaan wanprestasi tergugat, karena tidak melunasi utang.

Poin ketiga, menurut hemat kami, bersifat kondemnator, karena sifatnya memberi hukuman pada tergugat untuk memberikan ganti kerugian materiel.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

_____________________________
Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58ed9048160ee/perbedaan-sifat-putusan-deklarator--konstitutif--dan-kondemnator

Dasar Hukum:
Herzien Indlandsch Reglement.

Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 04/Pdt.G/2008/PN.Dum.

Referensi:
Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.

[1] Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 873
[2] Ibid, hal. 874
[3] Ibid, hal. 880
[4] Ibid, hal. 887 – 888
[5] Ibid, hal. 876
[6] Ibid, hal. 876
[7] Ibid, hal. 876
[8] Ibid, hal. 876 – 877
[9] Ibid, hal. 877
[10] Idem
[11] Idem
[12] Idem
[13] Idem
[14] Ibid, hal. 877 – 878
[15] Ibid, hal. 878
[16] Idem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar