Jumat, 12 Juni 2020

Antara Bansos dan Banpres

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Hanya untuk bertahan hidup terkadang orang bisa marah bahkan mempolisikan seseorang yang nama baiknya difitnah. Dua hari lalu saya bersama teman seprofesi yang menurut undang-undang adalah bagian dari penegak hukum memediasi warga di bilangan Jakarta Timur yang berselisih hanya karena soal bantuan sosial. Dalam hal ini bukan soal bantuan dari negara melainkan bantuan dari mereka yang memiliki berkat lebih (donatur). Yang kebetulan jumlah dari para donatur tidak sebanding dengan jumlah warga yang ada. Oleh karena itu pengurus harus mampu menyiasati agar semua bisa kebagian. Apalagi situasi saat ini yang mengharuskan orang untuk tetap tinggal di rumah agar bisa memutuskan mata rantai penyebaran wabah Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia. Tentunya sangat dilematis.

Biar tidak gagal paham. Sekadar info bahwa ada yang namanya Bansos (Bantuan Sosial) dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, dan yang namanya Bantuan Presiden (Banpres), dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN) tahun anggaran 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 Tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden.

Saya sadar pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh aspek kehidupan. Termasuk di bidang jasa seperti saya yang berprofesi sebagai lawyer yang nota bene tidak memiliki gaji atau tunjangan apapun. Oleh karena itu jangan ribut bahkan bertengkar soal hal tersebut. Bersyukur saja dengan apa yang ada. Malu dilihat dan didengar tetangga sebelah.

Bila kita diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa sepuluh jari tentu ada maksudnya. Berusaha dengan cara halal, tidak melanggar hukum. Semoga Tuhan menolong kita yang masih beriman dan berpengharapan kepada-Nya.

______________
Darius Leka,SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar