Biar tidak gagal paham. Sekadar info bahwa ada yang namanya Bansos (Bantuan Sosial) dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, dan yang namanya Bantuan Presiden (Banpres), dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN) tahun anggaran 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 Tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden.
Saya sadar pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh aspek kehidupan. Termasuk di bidang jasa seperti saya yang berprofesi sebagai lawyer yang nota bene tidak memiliki gaji atau tunjangan apapun. Oleh karena itu jangan ribut bahkan bertengkar soal hal tersebut. Bersyukur saja dengan apa yang ada. Malu dilihat dan didengar tetangga sebelah.
Bila kita diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa sepuluh jari tentu ada maksudnya. Berusaha dengan cara halal, tidak melanggar hukum. Semoga Tuhan menolong kita yang masih beriman dan berpengharapan kepada-Nya.
______________
Darius Leka,SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar