Jumat, 12 Juni 2020

Casus a Nullo (Nomine) Praestatur

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Casus a nullo (nomine) praestatur yang artinya " Tidak ada seorangpun harus bertanggung jawab atas sesuatu yang terjadi secara kebetulan".

Misalnya dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa luar biasa atau sebab kahar (sebab yang menimbulkan akibat besar atau dahsyat). Contoh gempa bumi, banjir bandang, badai topan, atau berbagai bencana alam lain, tidak ada satu pihakpun yang bisa dipersalahkan. Karena itu tidak ada yang bisa dituntut untuk bertanggung jawab.

Pendapat hukum saya: apabila hari ini ada oknum masyarakat yang menyalahkan pemerintah untuk bertanggung jawab yang terkait dengan wabah virus corona -19 adalah keliru dan/atau salah.

______________________
Darius Leka, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar