![]() |
| Apakah Roy Suryo menyebarkan hoaks, atau sedang menjalankan fungsi kontrol publik? |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — November 2025. Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi seharusnya menjadi titik jatuh. Namun yang terjadi justru sebaliknya: dukungan publik membanjiri lini masa. Tagar #KitaBergerakBersama dan #RoySuryoMelawan menjadi trending. Sejumlah tokoh publik, aktivis, dan akademisi menyuarakan solidaritas.
Mengapa? Karena bagi sebagian orang,
penetapan tersangka ini bukan sekadar proses hukum, tapi dianggap sebagai
bentuk pembungkaman terhadap kritik.
Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika dan mantan pejabat, dianggap
punya kapasitas untuk mengungkap kejanggalan digital dalam dokumen negara.
Ketika ia dijadikan tersangka, publik justru melihatnya sebagai korban dari sistem yang anti transparansi.
Ironisnya, di republik ini, kadang status
tersangka justru menaikkan pamor. Roy Suryo kini tampil sebagai martir digital, simbol perlawanan
terhadap kekuasaan yang dianggap tertutup. Seruan “Kita bergerak bersama, kita
lawan!” bukan hanya slogan, tapi manifesto
publik yang lelah dengan narasi tunggal.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan
bahwa penetapan tersangka telah melalui gelar perkara dan melibatkan ahli hukum
serta digital forensik. Mereka menegaskan bahwa proses ini murni hukum, bukan
politis. Tapi publik tetap curiga: mengapa
kritik terhadap dokumen publik bisa berujung pidana?
Roy Suryo dijerat dengan pasal pencemaran
nama baik dan fitnah berdasarkan laporan Presiden Jokowi. Namun, banyak pihak
menyoroti Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyebut bahwa kritik demi kepentingan
umum tidak bisa dipidana. Di sinilah letak perdebatan: apakah Roy Suryo menyebarkan hoaks, atau
sedang menjalankan fungsi kontrol publik?
Jika pengadilan kelak memutus bahwa kritiknya
sah, maka kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi kebebasan berekspresi.
Jika tidak, maka publik akan melihatnya sebagai kemenangan
pasal atas nalar.
Roy Suryo mungkin tersangka, tapi ia bukan
sendirian. Di belakangnya, ada gelombang publik yang percaya bahwa bertanya bukanlah kejahatan.
Bahwa dokumen negara bukan benda suci yang tak boleh disentuh. Dan bahwa
republik ini seharusnya berdiri di atas transparansi, bukan intimidasi.
Maka ketika ia berkata “Kita bergerak
bersama, kita lawan,” itu bukan sekadar pembelaan. Itu adalah seruan dari republik yang ingin tahu, bukan
hanya percaya.
Darius Leka, S.H.
#roysuryomelawan #kitabergerakbersama #ijazahpalsugate #tersangkayangdidukung #republikbertanya #pasalvspublik #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum
#advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar