Selasa, 11 November 2025

Roy Suryo; Dari Tersangka ke Tokoh Perlawanan

Apakah Roy Suryo menyebarkan hoaks, atau sedang menjalankan fungsi kontrol publik?

JANGKARKEADILAN, JAKARTA 
— November 2025. Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi seharusnya menjadi titik jatuh. Namun yang terjadi justru sebaliknya: dukungan publik membanjiri lini masa. Tagar #KitaBergerakBersama dan #RoySuryoMelawan menjadi trending. Sejumlah tokoh publik, aktivis, dan akademisi menyuarakan solidaritas.

Mengapa? Karena bagi sebagian orang, penetapan tersangka ini bukan sekadar proses hukum, tapi dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik. Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika dan mantan pejabat, dianggap punya kapasitas untuk mengungkap kejanggalan digital dalam dokumen negara. Ketika ia dijadikan tersangka, publik justru melihatnya sebagai korban dari sistem yang anti transparansi.

Ironisnya, di republik ini, kadang status tersangka justru menaikkan pamor. Roy Suryo kini tampil sebagai martir digital, simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang dianggap tertutup. Seruan “Kita bergerak bersama, kita lawan!” bukan hanya slogan, tapi manifesto publik yang lelah dengan narasi tunggal.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui gelar perkara dan melibatkan ahli hukum serta digital forensik. Mereka menegaskan bahwa proses ini murni hukum, bukan politis. Tapi publik tetap curiga: mengapa kritik terhadap dokumen publik bisa berujung pidana?

Roy Suryo dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan laporan Presiden Jokowi. Namun, banyak pihak menyoroti Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyebut bahwa kritik demi kepentingan umum tidak bisa dipidana. Di sinilah letak perdebatan: apakah Roy Suryo menyebarkan hoaks, atau sedang menjalankan fungsi kontrol publik?

Jika pengadilan kelak memutus bahwa kritiknya sah, maka kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi kebebasan berekspresi. Jika tidak, maka publik akan melihatnya sebagai kemenangan pasal atas nalar.

Roy Suryo mungkin tersangka, tapi ia bukan sendirian. Di belakangnya, ada gelombang publik yang percaya bahwa bertanya bukanlah kejahatan. Bahwa dokumen negara bukan benda suci yang tak boleh disentuh. Dan bahwa republik ini seharusnya berdiri di atas transparansi, bukan intimidasi.

Maka ketika ia berkata “Kita bergerak bersama, kita lawan,” itu bukan sekadar pembelaan. Itu adalah seruan dari republik yang ingin tahu, bukan hanya percaya.

Darius Leka, S.H.

 

#roysuryomelawan #kitabergerakbersama #ijazahpalsugate #tersangkayangdidukung #republikbertanya #pasalvspublik #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar