Selasa, 11 November 2025

“Rismon Sianipar; Dari Tersangka ke Penggugat”

Apakah hukum hanya berpihak pada kekuasaan?

JANGKARKEADILAN, JAKARTA 
— November 2025. Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, kini berbalik arah. Ia menggugat Kepolisian Republik Indonesia sebesar Rp126 triliun, angka yang fantastis dan nyaris tak masuk akal. Tapi di balik nominal itu, ada amarah yang terstruktur dan dendam yang terukur.

Rismon menyebut tuduhan bahwa dirinya mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap ilmuwan. Ia merasa difitnah, dilecehkan secara profesional, dan dijadikan kambing hitam dalam pusaran politik yang tak ia ciptakan.

Di negeri yang katanya menjunjung tinggi riset dan akademik, seorang ilmuwan justru dituduh memanipulasi bukti. Padahal, Rismon mengklaim bahwa temuannya berbasis analisis forensik digital, bukan opini. Ia tak menyebarkan hoaks, melainkan mengajukan pertanyaan: Apakah ijazah itu asli secara struktur dan metadata?

Tapi pertanyaan itu dianggap ancaman. Ia dipanggil, diperiksa, dan dijerat pasal pencemaran nama baik. Kini, ia balik menuntut. Bukan hanya untuk dirinya, tapi untuk hak ilmuwan bersuara tanpa dibungkam oleh pasal.

Gugatan Rp126 triliun itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rismon menyebut angka itu sebagai kerugian moral, reputasi, dan potensi kehilangan proyek internasional. Ia juga menuntut permintaan maaf terbuka dari institusi kepolisian dan rehabilitasi nama baiknya di media nasional.

Secara hukum, gugatan ini bisa menjadi preseden baru dalam relasi antara ilmuwan dan aparat penegak hukum. Jika dikabulkan, maka negara harus mulai berhati-hati dalam menuduh orang yang bekerja dengan data dan analisis. Jika ditolak, maka publik akan bertanya: apakah hukum hanya berpihak pada kekuasaan?

Rismon bukan politisi. Ia tak punya partai, tak punya massa. Tapi ia punya data. Dan di republik ini, kadang data lebih berbahaya daripada demonstrasi. Karena data tak bisa dibubarkan, tak bisa dibungkam. Ia hanya bisa dibantah—jika ada yang mampu.

Dan jika gugatan Rp126 triliun itu dikabulkan, maka sejarah akan mencatat: seorang ilmuwan menang melawan negara, bukan dengan senjata, tapi dengan spreadsheet dan kode hash.

Darius Leka, S.H.

 

#rismonvsnegara #126triliungugatan #ijazahpalsugate #ilmuwanmelawan #datatakbisadibungkam #republiktakutbukti #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar