![]() |
| Apakah hukum hanya berpihak pada kekuasaan? |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — November 2025. Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, kini berbalik arah. Ia menggugat Kepolisian Republik Indonesia sebesar Rp126 triliun, angka yang fantastis dan nyaris tak masuk akal. Tapi di balik nominal itu, ada amarah yang terstruktur dan dendam yang terukur.
Rismon menyebut tuduhan bahwa dirinya
mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap ilmuwan.
Ia merasa difitnah, dilecehkan secara profesional, dan dijadikan kambing hitam
dalam pusaran politik yang tak ia ciptakan.
Di negeri yang katanya menjunjung tinggi
riset dan akademik, seorang ilmuwan justru dituduh memanipulasi bukti. Padahal,
Rismon mengklaim bahwa temuannya berbasis analisis
forensik digital, bukan opini. Ia tak menyebarkan hoaks, melainkan
mengajukan pertanyaan: Apakah
ijazah itu asli secara struktur dan metadata?
Tapi pertanyaan itu dianggap ancaman. Ia
dipanggil, diperiksa, dan dijerat pasal pencemaran nama baik. Kini, ia balik
menuntut. Bukan hanya untuk dirinya, tapi untuk hak
ilmuwan bersuara tanpa dibungkam oleh pasal.
Gugatan Rp126 triliun itu diajukan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rismon menyebut angka itu sebagai kerugian moral, reputasi, dan potensi
kehilangan proyek internasional. Ia juga menuntut permintaan maaf
terbuka dari institusi kepolisian dan rehabilitasi nama baiknya di media
nasional.
Secara hukum, gugatan ini bisa menjadi preseden baru dalam relasi antara
ilmuwan dan aparat penegak hukum. Jika dikabulkan, maka negara harus mulai
berhati-hati dalam menuduh orang yang bekerja dengan data dan analisis. Jika
ditolak, maka publik akan bertanya: apakah hukum
hanya berpihak pada kekuasaan?
Rismon bukan politisi. Ia tak punya partai,
tak punya massa. Tapi ia punya data. Dan di republik ini, kadang data lebih
berbahaya daripada demonstrasi. Karena data tak bisa dibubarkan, tak bisa
dibungkam. Ia hanya bisa dibantah—jika ada yang mampu.
Dan jika gugatan Rp126 triliun itu dikabulkan,
maka sejarah akan mencatat: seorang
ilmuwan menang melawan negara, bukan dengan senjata, tapi dengan spreadsheet
dan kode hash.
Darius Leka, S.H.
#rismonvsnegara #126triliungugatan #ijazahpalsugate #ilmuwanmelawan #datatakbisadibungkam #republiktakutbukti #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum
#advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar