![]() |
| “Pro Bono datang dari hati. Pro Deo datang dari surat tugas” |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — “Di dunia hukum, tak semua yang gratis itu murahan. Kadang, yang tak dibayar justru paling bermakna.”
Dalam praktik hukum Indonesia, kita mengenal dua istilah
yang sering disalahartikan: Pro Bono dan Pro Deo. Keduanya
berarti bantuan hukum tanpa biaya, tapi memiliki perbedaan mendasar.
- Pro
Bono berasal dari bahasa Latin pro
bono publico, artinya “demi kebaikan publik”. Ini adalah bantuan hukum
yang diberikan secara sukarela oleh advokat kepada masyarakat yang tidak
mampu, tanpa paksaan, tanpa bayaran, dan tanpa perintah pengadilan.
- Pro
Deo juga berarti gratis, tapi
diberikan berdasarkan penunjukan pengadilan kepada terdakwa yang tidak
mampu membayar jasa hukum. Ini adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.
“Pro Bono adalah cinta. Pro Deo adalah tugas.”
Dalam praktiknya, Pro Bono sering diberikan oleh advokat
yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum, LSM, atau secara pribadi.
Tujuannya adalah memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat miskin,
korban kekerasan, atau kelompok rentan.
Sementara Pro Deo muncul dalam perkara pidana, ketika
terdakwa tidak mampu membayar pengacara. Pengadilan menunjuk advokat untuk
mendampingi, dan biaya ditanggung negara. Ini diatur dalam UU Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
“Pro Bono datang dari hati. Pro Deo datang dari surat
tugas.”
Kedua istilah ini menunjukkan bahwa hukum bukan hanya soal
bayaran. Ia juga soal keberpihakan. Advokat yang menjalankan Pro Bono
menunjukkan bahwa hukum bisa hadir tanpa invoice. Negara yang menjalankan Pro
Deo menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh tergantung pada isi dompet.
Namun, tantangannya adalah: apakah kualitas layanan hukum
gratis setara dengan layanan berbayar? Apakah advokat yang ditunjuk Pro Deo
benar-benar mendampingi dengan sepenuh hati?
“Jika hukum hanya berpihak pada yang mampu membayar, maka
keadilan adalah barang mewah.”
Pro Bono dan Pro Deo adalah jembatan menuju keadilan yang
inklusif. Mereka adalah bukti bahwa hukum bisa hadir di warung kopi, di kampung
nelayan, di ruang sidang yang sunyi. Maka mari kita dukung advokat yang
bersedia membantu tanpa pamrih, dan dorong negara untuk memperkuat sistem
bantuan hukum.
Karena hukum yang baik bukan hanya yang tertulis, tapi yang
bisa dirasakan oleh semua.
Darius Leka, S.H.
Sumber:
#probonoadalahnurani #prodeoadalahkewajiban
#hukumuntuksemua #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat
#shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar