Rabu, 12 November 2025

Pro Bono vs Pro Deo; Kuliah Hukum dari Bantuan yang Tak Dibayar Tapi Bernilai

“Pro Bono datang dari hati. Pro Deo datang dari surat tugas”

JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — “Di dunia hukum, tak semua yang gratis itu murahan. Kadang, yang tak dibayar justru paling bermakna.”

Dalam praktik hukum Indonesia, kita mengenal dua istilah yang sering disalahartikan: Pro Bono dan Pro Deo. Keduanya berarti bantuan hukum tanpa biaya, tapi memiliki perbedaan mendasar.

  • Pro Bono berasal dari bahasa Latin pro bono publico, artinya “demi kebaikan publik”. Ini adalah bantuan hukum yang diberikan secara sukarela oleh advokat kepada masyarakat yang tidak mampu, tanpa paksaan, tanpa bayaran, dan tanpa perintah pengadilan.
  • Pro Deo juga berarti gratis, tapi diberikan berdasarkan penunjukan pengadilan kepada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa hukum. Ini adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.

“Pro Bono adalah cinta. Pro Deo adalah tugas.”

Dalam praktiknya, Pro Bono sering diberikan oleh advokat yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum, LSM, atau secara pribadi. Tujuannya adalah memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat miskin, korban kekerasan, atau kelompok rentan.

Sementara Pro Deo muncul dalam perkara pidana, ketika terdakwa tidak mampu membayar pengacara. Pengadilan menunjuk advokat untuk mendampingi, dan biaya ditanggung negara. Ini diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

“Pro Bono datang dari hati. Pro Deo datang dari surat tugas.”

Kedua istilah ini menunjukkan bahwa hukum bukan hanya soal bayaran. Ia juga soal keberpihakan. Advokat yang menjalankan Pro Bono menunjukkan bahwa hukum bisa hadir tanpa invoice. Negara yang menjalankan Pro Deo menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh tergantung pada isi dompet.

Namun, tantangannya adalah: apakah kualitas layanan hukum gratis setara dengan layanan berbayar? Apakah advokat yang ditunjuk Pro Deo benar-benar mendampingi dengan sepenuh hati?

“Jika hukum hanya berpihak pada yang mampu membayar, maka keadilan adalah barang mewah.”

Pro Bono dan Pro Deo adalah jembatan menuju keadilan yang inklusif. Mereka adalah bukti bahwa hukum bisa hadir di warung kopi, di kampung nelayan, di ruang sidang yang sunyi. Maka mari kita dukung advokat yang bersedia membantu tanpa pamrih, dan dorong negara untuk memperkuat sistem bantuan hukum.

Karena hukum yang baik bukan hanya yang tertulis, tapi yang bisa dirasakan oleh semua.

Darius Leka, S.H.

 

Sumber:

 

#probonoadalahnurani #prodeoadalahkewajiban #hukumuntuksemua #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar