![]() |
| “Audit hukum adalah doa agar bisnis tetap berjalan di jalan yang benar” |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — “Di era pasar bebas, yang tak punya pengawasan akan bebas dari kepatuhan.” Sejak diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 31 Desember 2015, Indonesia memasuki babak baru dalam integrasi ekonomi regional. MEA membuka pintu bagi arus bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja, dan modal. Tapi di balik peluang itu, ada tantangan hukum yang tak bisa diabaikan.
Setiap transaksi lintas negara membawa risiko hukum:
perbedaan regulasi, standar kontrak, hak kekayaan intelektual, hingga kepatuhan
pajak. Di sinilah peran auditor hukum menjadi krusial.
“MEA bukan hanya soal ekspor-impor. Ia soal ekspor kepatuhan
dan impor risiko.”
Auditor hukum bukan sekadar pembaca dokumen. Mereka adalah
penyelidik yang mengurai kontrak, menelusuri kepatuhan, dan mengidentifikasi
celah hukum yang bisa merugikan perusahaan. Dalam konteks MEA, mereka
memastikan bahwa bisnis Indonesia tidak melanggar hukum negara lain, dan
sebaliknya.
Tanpa auditor hukum, perusahaan bisa terjebak dalam sengketa
lintas yurisdiksi, denda internasional, atau bahkan pencabutan izin usaha.
Mereka adalah penjaga agar perusahaan tidak hanya untung, tapi juga taat.
“Jika akuntan menjaga angka, maka auditor hukum menjaga
etika.”
MEA menuntut kecepatan. Tapi hukum tidak bisa ditinggalkan.
Auditor hukum harus mampu membaca regulasi ASEAN, memahami perjanjian
internasional, dan menyesuaikan kebijakan internal perusahaan dengan standar
regional.
Mereka juga berperan dalam due diligence, merger lintas
negara, dan pengawasan terhadap praktik anti-monopoli. Tanpa mereka, integrasi
ekonomi bisa berubah jadi integrasi pelanggaran.
“Di pasar bebas, yang tidak diaudit akan bebas melanggar.”
Auditor hukum bukan hanya soal kepatuhan. Mereka adalah penjaga
integritas. Di tengah persaingan MEA, perusahaan harus menunjukkan bahwa mereka
bukan hanya kompetitif, tapi juga kredibel.
Maka, penting bagi dunia usaha untuk tidak hanya
mempekerjakan auditor hukum, tapi juga mendengarkan mereka. Karena laporan mereka
bukan sekadar formalitas. Ia adalah cermin dari masa depan perusahaan.
“Audit hukum adalah doa agar bisnis tetap berjalan di jalan
yang benar.”
MEA adalah peluang. Tapi peluang tanpa pengawasan adalah
jebakan. Auditor hukum adalah jembatan antara ambisi bisnis dan batasan hukum.
Maka mari kita beri ruang, peran, dan penghargaan bagi mereka.
Karena di era pasar bebas, hukum harus tetap menjadi pagar
yang kokoh.
Darius Leka, S.H.
Sumber:
- Prosiding Kesiapan Hukum Indonesia Menghadapi MEA –
Universitas Pelita Harapan
- Kesiapan Hukum Persaingan Usaha Menghadapi MEA – UPH
#auditorhukum #mea #audituntukintegritas
#hukumdipasarbebas #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat
#shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar