Rabu, 12 November 2025

Nullus Nemo; Kuliah Hukum dari Luka yang Tak Boleh Dijadikan Untung

“Jika hukum menghukum yang tak bersalah, maka hukum telah berubah jadi alat kekuasaan”

JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — “Janganlah melakukan ketidakadilan karena kebencianmu itu, karena hukum tidak dibangun dari dendam.”

Di ruang sidang, kita sering melihat paradoks: pelaku pelanggaran justru menuntut ganti rugi. Ia melanggar kontrak, tapi menyalahkan sistem. Ia menabrak aturan, tapi menuntut perlindungan. Di sinilah prinsip Nullus Nemo Commodum Capere Potest de Injuria Sua Propria menjadi penting.

Prinsip ini menegaskan: tak seorang pun boleh diuntungkan karena kesalahan yang ia lakukan sendiri. Hukum tidak boleh memberi hadiah kepada pelanggar. Sebaliknya, hukum harus melindungi yang dirugikan, bukan yang merugikan.

“Jika hukum memberi untung kepada pelanggar, maka keadilan telah berubah jadi komoditas.”

Contoh nyata: seseorang membatalkan perjanjian sepihak, lalu menggugat karena tidak mendapat keuntungan. Atau pelaku pencemaran lingkungan yang menuntut karena izin usahanya dicabut. Atau koruptor yang minta rehabilitasi nama baik.

Dalam hukum perdata, asas ini menjadi benteng terhadap gugatan yang manipulatif. Dalam hukum pidana, ia menjadi pengingat bahwa pelaku tidak boleh berlindung di balik prosedur untuk menghindari tanggung jawab.

“Hukum bukan tempat berlindung dari kesalahan. Ia adalah tempat mempertanggungjawabkan kesalahan.”

Prinsip ini juga menegaskan bahwa tak seorang pun boleh dirugikan karena kesalahan orang lain. Dalam praktik, ini berarti: jangan hukum anak karena kesalahan orang tua. Jangan cabut hak warga karena ulah pejabat. Jangan batalkan kontrak karena kelalaian pihak ketiga.

Dalam hukum administrasi, prinsip ini menjadi dasar perlindungan terhadap warga negara. Dalam hukum pidana, ia menjadi batas antara tanggung jawab individu dan kolektif.

“Jika hukum menghukum yang tak bersalah, maka hukum telah berubah jadi alat kekuasaan.”

Prinsip Nullus Nemo bukan sekadar kutipan klasik. Ia adalah cermin dari nurani hukum. Ia mengingatkan bahwa keadilan bukan soal menang atau kalah, tapi soal siapa yang benar dan siapa yang salah.

Maka dalam setiap gugatan, setiap vonis, dan setiap kebijakan, hukum harus bertanya: apakah ini memberi untung kepada pelanggar? Apakah ini merugikan yang tak bersalah?

“Hukum yang adil tidak memberi hadiah kepada yang licik, dan tidak memberi luka kepada yang jujur.”

Di tengah dunia yang penuh manipulasi, prinsip Nullus Nemo adalah kompas. Ia menuntun hukum agar tetap berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan. Karena hukum bukan soal siapa yang paling pintar berkelit, tapi siapa yang paling jujur bertanggung jawab.

Darius Leka, S.H.

 

#nullusnemo #hukumtanpamanipulasi #keadilantanpadiskon #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar