Rabu, 12 November 2025

Hak Tanggungan; Kuliah Hukum dari Sertifikat yang Bisa Menjerat atau Membebaskan

“Tanah yang dijaga hukum adalah tanah yang bisa diwariskan dengan tenang”

JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — “Di negeri yang gemar berutang, tanah bukan sekadar warisan—ia bisa jadi sandera.” Hak Tanggungan adalah jaminan hukum atas hak atas tanah yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai syarat pinjaman. Diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996, Hak Tanggungan memberi kekuatan eksekutorial kepada kreditur jika debitur gagal bayar.

Artinya: jika utang macet, kreditur bisa langsung menjual tanah jaminan tanpa perlu gugatan panjang. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) adalah bukti sah bahwa tanah tersebut telah dijaminkan dan terdaftar di Kantor Pertanahan.

“Tanah yang dijaminkan bukan lagi milik penuh. Ia punya dua tuan: pemilik dan pemberi pinjaman.”

Proses pengajuan Hak Tanggungan dimulai dari akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), lalu didaftarkan ke BPN. Setelah itu, terbitlah Sertifikat Hak Tanggungan. Sertifikat ini bukan sekadar kertas. Ia adalah pengikat hukum yang bisa menentukan nasib properti.

Menurut data ATR/BPN, layanan Hak Tanggungan adalah salah satu yang paling banyak diakses masyarakat. Pada 2025, tercatat lebih dari 426.000 permohonan HT elektronik. Artinya, masyarakat makin sadar bahwa utang harus dijamin secara sah.

“Di balik setiap pinjaman, ada sertifikat yang diam-diam menunggu tanggal jatuh tempo.”

Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan setelah utang lunas. Tanpa Roya, tanah tetap tercatat sebagai jaminan, meski utang sudah dibayar. Ini bisa jadi masalah saat ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah.

Permohonan Roya dilakukan di Kantor Pertanahan dengan membawa surat roya dari bank, sertifikat asli, dan dokumen pendukung. Bisa dikuasakan, tapi harus jelas dan sah. Banyak kasus tanah gagal dijual karena pemilik lupa mengurus Roya.

“Utang lunas bukan berarti tanah bebas. Hukum butuh bukti, bukan asumsi.”

Hak Tanggungan bukan musuh. Ia adalah alat hukum untuk melindungi kedua belah pihak. Tapi ia harus dipahami, dijalankan, dan dihapus dengan benar. Tanpa itu, tanah bisa jadi sengketa, bukan aset.

Maka penting bagi masyarakat untuk memahami alur: dari akta PPAT, pendaftaran ke BPN, terbitnya SHT, hingga penghapusan melalui Roya. Karena hukum pertanahan bukan hanya soal milik, tapi soal tanggung jawab.

“Tanah yang dijaga hukum adalah tanah yang bisa diwariskan dengan tenang.”

Darius Leka, S.H.

 

#haktanggungan #royaituwajib #tanahbukansekadarmilik #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar