Rabu, 12 November 2025

Dijual Diam-diam; Kuliah Hukum dari Pulau yang Terlalu Sering Mengantar Pergi

“Jika adat menjaga tanah, maka hukum harus menjaga tubuh dan jiwa”

JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — “Di tanah yang kaya akan iman dan adat, kenapa tubuh manusia masih bisa diperjualbelikan?” Nusa Tenggara Timur dikenal dengan keindahan alam dan kekayaan budaya. Tapi di balik itu, NTT menyimpan ironi: ia adalah salah satu daerah dengan kasus perdagangan orang (TPPO) tertinggi di Indonesia. Menurut Komnas HAM, penanganan kasus TPPO di NTT masih jauh dari maksimal.

Modusnya beragam: dari janji kerja di luar negeri, pemalsuan dokumen, hingga perekrutan oleh orang dekat. Korbannya? Mayoritas perempuan dan anak muda. Mereka dijanjikan pekerjaan, tapi berakhir sebagai korban eksploitasi seksual, buruh paksa, bahkan perbudakan modern.

“Mereka berangkat dengan koper harapan, pulang dalam peti penderitaan.”

Penelitian dari Universitas Nusa Cendana mengungkap bahwa penyidikan kasus TPPO di NTT kerap terhambat oleh minimnya bukti, keterbatasan sumber daya, dan keterlibatan jaringan terorganisir. Bahkan, banyak korban yang enggan melapor karena takut, malu, atau tidak tahu bahwa mereka adalah korban.

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018 sebenarnya sudah mengatur pencegahan dan penanganan TPPO secara komprehensif. Tapi implementasinya masih lemah. Satgas TPPO sering kali tidak bersinergi, dan upaya pencegahan belum menyentuh akar masalah: kemiskinan, pendidikan rendah, dan minimnya lapangan kerja.

“Jika hukum hanya tertulis di kertas, maka pelaku akan terus menulis ulang nasib korban.”

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO memberi dasar hukum yang kuat. Tapi hukum tak bisa bekerja sendiri. Ia butuh keberanian aparat, kesadaran masyarakat, dan perlindungan nyata bagi korban.

Pemerintah daerah harus aktif: membentuk posko pengaduan, mengedukasi masyarakat, dan menindak tegas pelaku—termasuk calo dan perekrut lokal. Gereja, sekolah, dan tokoh adat harus dilibatkan. Karena perdagangan orang bukan hanya soal hukum, tapi soal nilai.

“Jika adat menjaga tanah, maka hukum harus menjaga tubuh dan jiwa.”

NTT tidak boleh terus menjadi halaman belakang dari tragedi kemanusiaan. Anak-anaknya berhak tumbuh, bukan dijual. Perempuannya berhak bekerja, bukan dieksploitasi. Lelakinya berhak bermimpi, bukan ditipu.

Mari kita ubah narasi: dari korban menjadi penyintas, dari diam menjadi bersuara, dari perantara menjadi pelindung.

Darius Leka, S.H.

 

#ntt #tolakperdaganganorang #hukumuntukmanusia #stophumantrafficking #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar