![]() |
| "Dalam hukum pidana, objek perkara harus jelas dan tersedia" |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Dokter Tifa meminta penyelidikan kasus ijazah Presiden Jokowi dihentikan karena merasa prosesnya tidak transparan dan tidak menghadirkan dokumen asli sebagai objek pemeriksaan. Ia menilai penyidik tidak menunjukkan ijazah yang dipersoalkan, sehingga pemeriksaan menjadi tidak sahih secara metodologis.
Di ruang penyidikan Polda Metro Jaya, Dokter Tifa duduk
sebagai terlapor. Ia diminta menjawab 68 pertanyaan tentang tuduhan ijazah
palsu Presiden Jokowi. Namun, satu hal membuatnya bungkam: ijazah asli tidak
dihadirkan. Ia pun memilih diam, menolak menjawab, dan akhirnya menyarankan
agar penyelidikan dihentikan.
Bagi seorang peneliti, menguji keaslian tanpa objek adalah
seperti menakar aroma kopi dari foto cangkirnya.
Dokter Tifa, yang dikenal vokal dalam isu-isu publik,
menyatakan bahwa penyidik tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi saat
pemeriksaan. Ia mengaku syok ketika mengetahui dokumen tersebut telah dikirim
dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.
Tanpa dokumen asli, ia merasa tidak bisa menjawab pertanyaan
penyidik secara ilmiah. Ia mempertanyakan validitas proses hukum yang hanya
bersandar pada salinan atau analisis visual tanpa verifikasi langsung.
Sebagai advokat, saya memahami bahwa dalam hukum pidana, objek
perkara harus jelas dan tersedia. Jika tuduhan menyasar dokumen, maka
dokumen itu harus dihadirkan, diperiksa, dan diuji secara forensik.
Di negeri yang gemar bersilat lidah, fotokopi bisa menjadi
peluru. Tapi peluru tanpa senapan tak akan menembus logika hukum. Dokter Tifa
seolah berkata: “Jika ingin saya menjawab, hadirkan dulu yang dituduhkan.”
Namun, penyidik justru memeriksanya tanpa menghadirkan bukti
utama. Seperti hakim yang meminta kesaksian tentang lukisan, tapi tak pernah
menggantungkan kanvasnya.
Sebagai advokat, saya ingin mengajak publik memahami:
- Pemeriksaan
hukum harus berbasis objek yang sahih,
bukan asumsi atau salinan.
- Ijazah
sebagai objek perkara harus tersedia dan dapat diuji, baik secara visual maupun forensik.
- Hak
terlapor untuk mengetahui bukti yang dituduhkan adalah bagian dari due
process of law.
- Menolak
menjawab tanpa bukti bukan pembangkangan, tapi bentuk kehati-hatian hukum.
Permintaan Dokter Tifa agar penyelidikan dihentikan bukan
karena ingin lari dari tanggung jawab, tapi karena merasa prosedur tidak
dijalankan secara adil. Ia menuntut transparansi, bukan perlindungan.
Dan sebagai masyarakat hukum, kita harus berani bertanya: Apakah
penyidikan ini mencari kebenaran, atau sekadar mengunci suara yang berbeda?
Darius Leka, S.H.
#ijazahtanpabuktiasli #dueprocessoflaw #dokumenaslibukansalinan
#edukasihukumpublik #advokatbersuara #menjagamarwahhukum #verifikasibukanasumsi
#jangkarkeadilan #foryou #fyp
#edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar