Senin, 17 November 2025

Mengapa Dokter Tifa Ingin Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan?

"Dalam hukum pidana, objek perkara harus jelas dan tersedia"

JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — Dokter Tifa meminta penyelidikan kasus ijazah Presiden Jokowi dihentikan karena merasa prosesnya tidak transparan dan tidak menghadirkan dokumen asli sebagai objek pemeriksaan. Ia menilai penyidik tidak menunjukkan ijazah yang dipersoalkan, sehingga pemeriksaan menjadi tidak sahih secara metodologis.

Di ruang penyidikan Polda Metro Jaya, Dokter Tifa duduk sebagai terlapor. Ia diminta menjawab 68 pertanyaan tentang tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Namun, satu hal membuatnya bungkam: ijazah asli tidak dihadirkan. Ia pun memilih diam, menolak menjawab, dan akhirnya menyarankan agar penyelidikan dihentikan.

Bagi seorang peneliti, menguji keaslian tanpa objek adalah seperti menakar aroma kopi dari foto cangkirnya.

Dokter Tifa, yang dikenal vokal dalam isu-isu publik, menyatakan bahwa penyidik tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi saat pemeriksaan. Ia mengaku syok ketika mengetahui dokumen tersebut telah dikirim dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.

Tanpa dokumen asli, ia merasa tidak bisa menjawab pertanyaan penyidik secara ilmiah. Ia mempertanyakan validitas proses hukum yang hanya bersandar pada salinan atau analisis visual tanpa verifikasi langsung.

Sebagai advokat, saya memahami bahwa dalam hukum pidana, objek perkara harus jelas dan tersedia. Jika tuduhan menyasar dokumen, maka dokumen itu harus dihadirkan, diperiksa, dan diuji secara forensik.

Di negeri yang gemar bersilat lidah, fotokopi bisa menjadi peluru. Tapi peluru tanpa senapan tak akan menembus logika hukum. Dokter Tifa seolah berkata: “Jika ingin saya menjawab, hadirkan dulu yang dituduhkan.”

Namun, penyidik justru memeriksanya tanpa menghadirkan bukti utama. Seperti hakim yang meminta kesaksian tentang lukisan, tapi tak pernah menggantungkan kanvasnya.

Sebagai advokat, saya ingin mengajak publik memahami:

  • Pemeriksaan hukum harus berbasis objek yang sahih, bukan asumsi atau salinan.
  • Ijazah sebagai objek perkara harus tersedia dan dapat diuji, baik secara visual maupun forensik.
  • Hak terlapor untuk mengetahui bukti yang dituduhkan adalah bagian dari due process of law.
  • Menolak menjawab tanpa bukti bukan pembangkangan, tapi bentuk kehati-hatian hukum.

Permintaan Dokter Tifa agar penyelidikan dihentikan bukan karena ingin lari dari tanggung jawab, tapi karena merasa prosedur tidak dijalankan secara adil. Ia menuntut transparansi, bukan perlindungan.

Dan sebagai masyarakat hukum, kita harus berani bertanya: Apakah penyidikan ini mencari kebenaran, atau sekadar mengunci suara yang berbeda?

Darius Leka, S.H.

 

#ijazahtanpabuktiasli #dueprocessoflaw #dokumenaslibukansalinan #edukasihukumpublik #advokatbersuara #menjagamarwahhukum #verifikasibukanasumsi #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar