![]() |
| Pendampingan hukum wajib diberikan sejak tahap penyelidikan" |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Rancangan KUHAP yang baru memperkuat peran advokat secara signifikan: pendampingan hukum wajib sejak tahap penyelidikan, hak menyampaikan keberatan dalam pemeriksaan, serta perlindungan hukum saat menjalankan profesi. Ini bukan sekadar revisi pasal, tapi revolusi peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Di ruang gelap penyidikan, suara tersangka sering tenggelam. Di ruang
sidang, argumen pembela kadang hanya jadi formalitas. Tapi kini, KUHAP baru
datang membawa terang. Bukan hanya mengganti pasal, tapi mengubah posisi
advokat: dari pelengkap menjadi penjaga hak asasi.
Sebagai advokat, saya menyambut ini bukan dengan tepuk tangan, tapi dengan
kesiapan. Karena peran yang diperkuat bukan sekadar kehormatan—ia adalah
tanggung jawab.
Dalam KUHAP lama, pendampingan hukum sering baru hadir saat berkas sudah
masuk ke pengadilan. Terlambat. Dalam KUHAP baru, pendampingan hukum wajib
diberikan sejak tahap penyelidikan. Artinya, sejak seseorang mulai
diperiksa, ia berhak didampingi advokat. Ini bukan hanya prosedur, tapi
perlindungan terhadap potensi intimidasi dan pelanggaran hak.
Kini, ruang interogasi tak lagi sunyi. Ada suara pembela yang sah berdiri di
sana.
KUHAP baru juga memberi advokat hak menyampaikan keberatan terhadap
tindakan penyidik atau penuntut umum. Jika ada pelanggaran prosedur,
advokat bisa langsung mencatat dan menyampaikan keberatan secara resmi. Ini
memperkuat fungsi kontrol dalam proses hukum.
Tak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan wewenang yang luput dari catatan.
Karena advokat kini bukan hanya pendamping, tapi penjaga integritas proses.
Satu lagi terobosan penting: perlindungan hukum bagi advokat saat
menjalankan tugasnya. KUHAP baru mengatur imunitas profesi, agar advokat
tidak bisa dikriminalisasi hanya karena membela kliennya dengan tegas. Ini
penting, karena dalam praktik, advokat sering diancam balik oleh pihak yang
tidak senang dengan pembelaan yang tajam.
Hukum tak boleh membungkam suara pembela. Justru ia harus menjamin kebebasan
advokat untuk bicara demi keadilan.
KUHAP baru bukan hanya soal prosedur. Ia adalah pernyataan: bahwa keadilan
tak bisa dibangun tanpa pembela yang kuat. Advokat kini bukan lagi bayangan di
belakang meja sidang, tapi barisan terdepan dalam menjaga hak warga negara.
Dan jika hukum adalah panggung, maka advokat kini punya mikrofon. Bukan
untuk berteriak, tapi untuk memastikan bahwa suara keadilan tak pernah padam.
Darius Leka, S.H.
#advokattaklagidiam #kuhapbarukuhpasti
#pendampingansejakawal #suarapembeladariawal #bersuaradalampemeriksaan #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat
#shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar