![]() |
| "Dalam hukum, yang sah bukan yang terasa benar, tapi yang bisa dibuktikan benar" |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Apa jadinya jika pengamatan hakim kini bisa menjadi alat bukti? KUHAP 2025 menjawabnya. Dalam sunyi ruang sidang, hukum menulis bab baru: pembuktian tak lagi hanya soal saksi dan surat, tapi juga soal intuisi yang dibingkai prosedur.
Dalam KUHAP sebelumnya, Pasal 184 menetapkan lima alat bukti
utama:
- Keterangan
saksi
- Keterangan
ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan
terdakwa
Namun, KUHAP 2025 menambahkan satu lagi: pengamatan hakim.
Ya, Anda tidak salah baca. Kini, hakim tak hanya menjadi penilai, tapi juga
bisa menjadi “saksi diam” yang sah secara hukum.
Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP 2025 menyebutkan bahwa pengamatan
hakim dapat dijadikan alat bukti dalam perkara pidana. Artinya, perilaku
terdakwa, ekspresi, atau reaksi selama persidangan bisa dicatat dan
dipertimbangkan sebagai bagian dari pembuktian.
Alasannya? Dalam kasus-kasus tertentu—seperti kekerasan
seksual atau kejahatan struktural—bukti konvensional sering kali sulit didapat.
Maka, pengamatan hakim dianggap sebagai solusi untuk mengisi celah pembuktian.
Sebagian pihak menyambut baik langkah ini sebagai bentuk reformasi
hukum yang adaptif terhadap tantangan zaman. Namun, tak sedikit pula yang
mengkritik. Legislator dari Komisi III DPR mengingatkan bahwa pengamatan hakim
tak boleh menggeser asas praduga tak bersalah. Ia harus tetap tunduk
pada prinsip due process of law, bukan menjadi celah untuk
subjektivitas.
Sebagai advokat, saya melihat ini sebagai pedang bermata
dua. Di satu sisi, ia bisa memperkuat keadilan substantif. Di sisi lain, jika
tak dikawal dengan akuntabilitas, ia bisa menjadi alat legitimasi rasa, bukan
fakta.
Hukum adalah seni menyeimbangkan antara norma dan nurani.
Penambahan alat bukti baru seperti pengamatan hakim harus dibingkai dengan standar
verifikasi yang ketat, bukan sekadar intuisi. Karena dalam hukum, yang
sah bukan yang terasa benar, tapi yang bisa dibuktikan benar.
KUHAP 2025 membuka ruang baru, tapi juga membuka tanggung
jawab baru. Hakim bukan lagi sekadar penimbang, tapi juga pengamat yang
diam-diam mencatat. Maka, mari kita kawal agar pengamatan tak berubah menjadi
penghakiman.
Darius Leka, S.H.
#alatbuktikuhap2025 #pembuktianerabaru
#kuhaprevisiberbicara #hukumtaklagilimajari #pengamatanhakimjadibukti #reformasipembuktianpidana #kuhap2025menulisulang #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat
#shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar