Minggu, 23 November 2025

KUHAP 2025 dan Alat Bukti; Ketika Keadilan Tak Lagi Sekadar Lima Jari

"Dalam hukum, yang sah bukan yang terasa benar, tapi yang bisa dibuktikan benar"

JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — Apa jadinya jika pengamatan hakim kini bisa menjadi alat bukti? KUHAP 2025 menjawabnya. Dalam sunyi ruang sidang, hukum menulis bab baru: pembuktian tak lagi hanya soal saksi dan surat, tapi juga soal intuisi yang dibingkai prosedur.

Dalam KUHAP sebelumnya, Pasal 184 menetapkan lima alat bukti utama:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Namun, KUHAP 2025 menambahkan satu lagi: pengamatan hakim. Ya, Anda tidak salah baca. Kini, hakim tak hanya menjadi penilai, tapi juga bisa menjadi “saksi diam” yang sah secara hukum.

Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP 2025 menyebutkan bahwa pengamatan hakim dapat dijadikan alat bukti dalam perkara pidana. Artinya, perilaku terdakwa, ekspresi, atau reaksi selama persidangan bisa dicatat dan dipertimbangkan sebagai bagian dari pembuktian.

Alasannya? Dalam kasus-kasus tertentu—seperti kekerasan seksual atau kejahatan struktural—bukti konvensional sering kali sulit didapat. Maka, pengamatan hakim dianggap sebagai solusi untuk mengisi celah pembuktian.

Sebagian pihak menyambut baik langkah ini sebagai bentuk reformasi hukum yang adaptif terhadap tantangan zaman. Namun, tak sedikit pula yang mengkritik. Legislator dari Komisi III DPR mengingatkan bahwa pengamatan hakim tak boleh menggeser asas praduga tak bersalah. Ia harus tetap tunduk pada prinsip due process of law, bukan menjadi celah untuk subjektivitas.

Sebagai advokat, saya melihat ini sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, ia bisa memperkuat keadilan substantif. Di sisi lain, jika tak dikawal dengan akuntabilitas, ia bisa menjadi alat legitimasi rasa, bukan fakta.

Hukum adalah seni menyeimbangkan antara norma dan nurani. Penambahan alat bukti baru seperti pengamatan hakim harus dibingkai dengan standar verifikasi yang ketat, bukan sekadar intuisi. Karena dalam hukum, yang sah bukan yang terasa benar, tapi yang bisa dibuktikan benar.

KUHAP 2025 membuka ruang baru, tapi juga membuka tanggung jawab baru. Hakim bukan lagi sekadar penimbang, tapi juga pengamat yang diam-diam mencatat. Maka, mari kita kawal agar pengamatan tak berubah menjadi penghakiman.

Darius Leka, S.H.

 

#alatbuktikuhap2025 #pembuktianerabaru #kuhaprevisiberbicara #hukumtaklagilimajari #pengamatanhakimjadibukti #reformasipembuktianpidana #kuhap2025menulisulang #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar