Minggu, 23 November 2025

Verponding; Surat Tua yang Bisa Menelan Mafia Tanah

"Jangan biarkan mafia tanah menari di atas penderitaan rakyat"

JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — Oleh; Seorang Advokat yang masih percaya hukum bisa menang. Di negeri yang tanahnya subur tapi hukum kadang gersang, ada selembar kertas tua yang sering diremehkan: Verponding Indonesia. Ia bukan surat sakti, tapi jangan salah—di tangan yang tepat, ia bisa menjadi peluru hukum yang menembus kebal mafia tanah.

Verponding adalah bukti pembayaran pajak tanah zaman kolonial. Banyak yang menganggapnya usang, tak bernilai, hanya layak jadi kenangan di laci tua. Tapi bagi mereka yang paham, verponding adalah bukti awal penguasaan fisik atas tanah—dan dalam hukum perdata, itu bisa jadi awal dari segalanya.

Ketika mafia tanah datang membawa sertifikat, kita datang membawa sejarah. Dan sejarah, jika dibaca dengan benar, bisa lebih tajam dari sebilah pasal.

Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi sederhana: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Tapi jangan salah. Di balik kalimat itu tersembunyi kekuatan besar. Ia adalah dasar gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)—senjata utama untuk melawan tindakan sewenang-wenang, termasuk perampasan tanah oleh mafia.

Bayangkan ini: Pak Tua di desa menyimpan verponding sejak 1950. Tanah itu ia garap, ia rawat, ia wariskan. Tapi suatu hari, datang seseorang membawa sertifikat hak milik atas tanah itu. Lengkap, resmi, dan—katanya—sah.

Pak Tua bingung. “Bagaimana bisa tanah yang saya garap sejak zaman Belanda, tiba-tiba jadi milik orang lain?”

Di sinilah peran verponding diuji. Ia bukan bukti hak, tapi bukti penguasaan. Dan penguasaan yang lama, terus-menerus, tanpa gangguan, bisa menjadi dasar hak milik melalui acquisitive prescription (verjaring) dalam hukum perdata.

Sebagai advokat, kita harus cermat. Verponding tidak berdiri sendiri. Ia harus dirangkai dalam narasi hukum yang kuat:

  1. Buktikan Penguasaan Fisik
    Tunjukkan bahwa klien telah menguasai tanah secara nyata, terus-menerus, dan terbuka. Foto, saksi, dan tentu saja—verponding.
  2. Rangkaikan dengan Unsur PMH
    1. Ada perbuatan melawan hukum (misalnya penerbitan sertifikat tanpa dasar).
    2. Ada kerugian (tanah dikuasai pihak lain).
    3. Ada hubungan sebab-akibat.
    4. Ada kesalahan atau kelalaian.
  3. Gugat Semua yang Terlibat
    Termasuk oknum pejabat yang menerbitkan sertifikat tanpa verifikasi. Jangan ragu. Hukum bukan hanya soal benar atau salah, tapi juga soal keberanian.
  4. Minta Pembatalan Sertifikat dan Ganti Rugi
    Jangan hanya minta pengakuan hak. Minta juga ganti rugi atas kerugian moril dan materil. Biarkan mafia tahu: hukum bisa menggigit.

Mafia tanah itu seperti semut. Di mana ada gula, di situ mereka datang. Tapi jika kita hanya menyapu semut tanpa menyentuh gulanya—mereka akan kembali. Maka, jangan hanya lawan mafia, tapi juga sistem yang memberi mereka ruang.

Verponding mungkin tua, tapi ia bukan usang. Ia adalah saksi bisu dari hak yang terabaikan. Dan Pasal 1365 KUHPerdata bukan sekadar pasal, tapi janji: bahwa hukum bisa menjadi pelindung, bukan pelayan kekuasaan.

Jangan biarkan mafia tanah menari di atas penderitaan rakyat. Mari kita lawan dengan pena, pasal, dan keberanian.

Jika Anda punya verponding, jangan buang. Simpan. Suatu hari, ia bisa menjadi suara yang membungkam kesewenang-wenangan.

Darius Leka, S.H.

 

#advokatbersuara #lawanmafiatanah #verpondingmelawan #pasal1365kuhperdata #verpondingmelawan #pasal1365menggigit #tanahuntukyangmenanam #hukumbukansekadarsertifikat #gugatanbersamaverponding #advokatlawanmafiatanah #verpondingbukankenangan #1365untukrakyat #tanahbukanmainankuasawan #verpondingadalahbuktiawal #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar