![]() |
| Karena dalam pelayanan publik, "yang lambat bukan hanya tertinggal, tapi bisa kehilangan kepercayaan" |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — November 2025. Di tengah hiruk-pikuk pelayanan publik, sebuah pengakuan jujur meluncur dari Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Dedi Prasetyo: “Damkar lebih cepat melayani warga daripada polisi.” Pernyataan ini bukan satire, tapi refleksi institusional yang menggugah.
Masyarakat kini lebih memilih menghubungi Pemadam Kebakaran
(Damkar) untuk berbagai masalah darurat, bahkan yang bukan kebakaran. Mengapa?
Karena quick response time Damkar dianggap lebih sigap daripada Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sebuah ironi hukum yang layak dikaji.
Dalam hukum administrasi negara, pelayanan publik adalah hak
warga dan kewajiban negara. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang cepat,
tepat, dan transparan.
Namun, Wakapolri mengakui bahwa standar waktu respons
Polri masih di atas 10 menit, melampaui standar ideal PBB yang di bawah 10
menit. Ini bukan sekadar angka, tapi nyawa, keamanan, dan kepercayaan publik
yang dipertaruhkan.
Damkar, meski bukan lembaga penegak hukum, dianggap lebih
responsif. Masyarakat melapor ke Damkar untuk kasus orang terjebak, hewan liar,
bahkan konflik kecil. Ini menunjukkan bahwa kecepatan lebih dipercaya
daripada kewenangan.
Dalam perspektif hukum, ini adalah delegasi kepercayaan
sipil. Ketika institusi hukum lambat, masyarakat mencari alternatif. Bukan
karena tidak tahu hukum, tapi karena ingin selamat.
Bayangkan: seorang warga kehilangan motor, tapi lebih
memilih menelepon Damkar daripada SPKT. Bukan karena api, tapi karena harapan.
Polisi, yang seharusnya menjadi garda pertama, justru tertinggal di garis
start.
Ini bukan lelucon. Ini adalah alarm institusional.
Ketika Damkar menjadi “polisi darurat”, maka Polri harus bertanya: apa yang
sedang terbakar dalam sistem kami?
Sebagai advokat, saya melihat ini bukan sebagai kegagalan,
tapi sebagai panggilan reformasi. Hukum bukan hanya soal pasal, tapi juga soal
kecepatan dan empati. Jika Damkar bisa lebih cepat, maka Polri harus lebih
sigap.
Karena dalam pelayanan publik, yang lambat bukan hanya
tertinggal, tapi bisa kehilangan kepercayaan.
Darius Leka, S.H.
#laporkedamkarbukanpolisi #responscepatlebihdipercaya
#polisilambatdamkarsigap #darurattanpapenegakhukum #wakapolrisudahbicara #advokattanyakenapapolisilambat #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat
#shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar