Rabu, 19 November 2025

“Ketika Api Cepat Padam, Tapi Laporan Tak Kunjung Ditangkap”

Karena dalam pelayanan publik, "yang lambat bukan hanya tertinggal, tapi bisa kehilangan kepercayaan"

JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — November 2025. Di tengah hiruk-pikuk pelayanan publik, sebuah pengakuan jujur meluncur dari Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Dedi Prasetyo: “Damkar lebih cepat melayani warga daripada polisi.” Pernyataan ini bukan satire, tapi refleksi institusional yang menggugah.

Masyarakat kini lebih memilih menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk berbagai masalah darurat, bahkan yang bukan kebakaran. Mengapa? Karena quick response time Damkar dianggap lebih sigap daripada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sebuah ironi hukum yang layak dikaji.

Dalam hukum administrasi negara, pelayanan publik adalah hak warga dan kewajiban negara. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.

Namun, Wakapolri mengakui bahwa standar waktu respons Polri masih di atas 10 menit, melampaui standar ideal PBB yang di bawah 10 menit. Ini bukan sekadar angka, tapi nyawa, keamanan, dan kepercayaan publik yang dipertaruhkan.

Damkar, meski bukan lembaga penegak hukum, dianggap lebih responsif. Masyarakat melapor ke Damkar untuk kasus orang terjebak, hewan liar, bahkan konflik kecil. Ini menunjukkan bahwa kecepatan lebih dipercaya daripada kewenangan.

Dalam perspektif hukum, ini adalah delegasi kepercayaan sipil. Ketika institusi hukum lambat, masyarakat mencari alternatif. Bukan karena tidak tahu hukum, tapi karena ingin selamat.

Bayangkan: seorang warga kehilangan motor, tapi lebih memilih menelepon Damkar daripada SPKT. Bukan karena api, tapi karena harapan. Polisi, yang seharusnya menjadi garda pertama, justru tertinggal di garis start.

Ini bukan lelucon. Ini adalah alarm institusional. Ketika Damkar menjadi “polisi darurat”, maka Polri harus bertanya: apa yang sedang terbakar dalam sistem kami?

Sebagai advokat, saya melihat ini bukan sebagai kegagalan, tapi sebagai panggilan reformasi. Hukum bukan hanya soal pasal, tapi juga soal kecepatan dan empati. Jika Damkar bisa lebih cepat, maka Polri harus lebih sigap.

Karena dalam pelayanan publik, yang lambat bukan hanya tertinggal, tapi bisa kehilangan kepercayaan.

Darius Leka, S.H.

 

#laporkedamkarbukanpolisi #responscepatlebihdipercaya #polisilambatdamkarsigap #darurattanpapenegakhukum #wakapolrisudahbicara #advokattanyakenapapolisilambat #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar