![]() |
| "Ternyata, tidak satu pun ijazah presiden Indonesia yang pernah diarsipkan di ANRI" |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, seorang pria bernama Bonatua Silalahi berdiri dengan penuh keyakinan. Ia bukan jaksa, bukan pula pengacara negara. Ia menyebut dirinya peneliti. Tapi ucapannya menggema seperti peluru: “Ijazah Presiden Jokowi tidak ada di ANRI. Ini bisa berimplikasi pidana.”
Seketika publik gaduh. Media sosial bergemuruh. “Mana
ijazahnya?” menjadi mantra baru di linimasa. Namun, di balik gegap gempita itu,
ada satu fakta yang luput dari sorotan: Ternyata, tidak satu pun ijazah
presiden Indonesia yang pernah diarsipkan di ANRI.
Sebagai advokat, saya terpanggil untuk meluruskan. Dalam
hukum, tidak adanya arsip bukanlah bukti pemalsuan. ANRI (Arsip Nasional
Republik Indonesia) memang memiliki mandat menyimpan arsip statis negara.
Namun, dalam praktiknya, banyak dokumen penting tidak pernah sampai ke tangan
ANRI karena:
- KPU
tidak menyerahkan dokumen tersebut secara permanen.
- Tidak
ada mekanisme wajib serah dari lembaga penyelenggara pemilu ke ANRI.
- UU
Kearsipan belum diimplementasikan secara menyeluruh dalam konteks dokumen
kepresidenan.
Jadi, jika ijazah Jokowi tidak ada di ANRI, itu bukan
keanehan. Itu adalah kelaziman administratif yang selama ini dibiarkan.
Lucunya, Bonatua menyebut dirinya peneliti Scopus. Tapi
argumennya lebih cocok masuk grup WhatsApp keluarga. Ia menyamakan
ketiadaan arsip dengan pemalsuan. Padahal, dalam hukum:
- Beban
pembuktian ada pada penuduh.
- Ketiadaan
arsip bukan bukti palsu, melainkan bukti lemahnya sistem.
- Jika
semua presiden tak diarsipkan, maka tuduhan harus diarahkan ke sistem,
bukan ke individu.
Hukum bukan panggung drama. Ia adalah ruang logika. Jika
kita membiarkan opini menggantikan bukti, maka kita sedang membuka pintu fitnah
berjubah legalitas.
Isu ini bukan soal Jokowi semata. Ini soal bagaimana kita
memperlakukan hukum. Apakah sebagai alat keadilan, atau sebagai senjata
politik?
Darius Leka, S.H.
#edukasihukum #ijazahbukanfitnah #anribukanbukti #hukumuntukrakyat
#advokatbersuara #demokrasitanpahoaks #arsipbukansenjata #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat
#shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar