Minggu, 09 November 2025

“Ijazah yang Disakralkan, Hukum yang Dipertanyakan”

“Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”

JANGKARKEADILAN, JAKARTA – Pada Jumat keramat, 7 November 2025, delapan tokoh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dituduh menyebarkan hoaks soal ijazah Presiden Jokowi. Di antara mereka: Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, dan Rismon Sianipar.

Namun, Ahmad Khozinudin, kuasa hukum mereka, tak tinggal diam. Ia menyebut penetapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kritik dan politisasi hukum demi melindungi citra kekuasaan. “Kami tidak menghormati penetapan tersangka ini,” ujarnya tegas.

Sebelumnya, Ahmad telah melayangkan dua somasi kepada Jokowi, menuntut agar ijazah asli dibuka dan diuji secara publik. Ia menilai, jika dokumen itu benar, maka tak perlu takut transparansi. Tapi yang terjadi justru sebaliknya; para penanya dijadikan tersangka, dan dokumen tetap tertutup rapat.

Ia menyebut bahwa pernyataan Bareskrim yang menyatakan ijazah Jokowi asli masih bersifat sepihak dan belum menyelesaikan proses hukum. Bahkan, permintaan gelar perkara khusus yang diajukan sejak Mei 2025 belum direspons hingga kini.

Ahmad menilai bahwa proses hukum ini bukan soal keadilan, tapi soal panggung politik. Ia mempertanyakan mengapa Jokowi diperiksa di Polresta Solo, bukan di Jakarta, dan mengapa proses penyidikan berlangsung tanpa membuka dokumen utama yang dipersoalkan.

“Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan,” kata Ahmad. Ia menantang Jokowi untuk membuktikan tuduhan bahwa ada “sosok besar” di balik kasus ini. Jika tidak, maka menurutnya, Jokowi harus meminta maaf di hadapan publik.

Di negeri ini, ijazah bisa lebih sakral dari konstitusi. Kritik bisa lebih cepat diproses daripada korupsi. Dan hukum bisa berubah menjadi alat, bukan pelindung. Ahmad Khozinudin menyebut bahwa penetapan tersangka ini adalah penghinaan terhadap logika hukum.

Mungkin ini bukan soal ijazah, tapi soal siapa yang boleh bertanya, dan siapa yang tak boleh disentuh.

Catatan hukum dan etika publik; Transparansi dokumen publik adalah bagian dari hak masyarakat untuk tahu, terutama jika menyangkut legitimasi pejabat negara.

Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti, bukan pada posisi politik pelapor atau terlapor.

Kritik terhadap pejabat publik dilindungi oleh konstitusi, selama disampaikan dengan dasar dan etika.

Darius Leka, S.H.

 

#ijazahgate #roysuryotersangka #kritikbukankriminal #hukumuntuksiapa #transparansiijazah #ahmadkhozinudin #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar