JANGKARKEADILAN, JAKARTA - Di panggung politik Indonesia, hibah biasanya berbentuk tanah, aset, atau jabatan. Namun kini, menurut Rocky Gerung, kita menyaksikan hibah yang lebih subtil: relawan politik. Dalam Kongres III Projo, Ketua Umum Budi Arie menyatakan niat bergabung dengan Partai Gerindra. Rocky menyebut ini sebagai “hibah” dari Jokowi kepada Prabowo, demi memastikan keamanan politik dan hukum sang mantan presiden.
Apakah ini sekadar strategi politik? Ataukah kita sedang
menyaksikan barter kekuasaan yang mengabaikan etika publik?
Rocky Gerung menyebut langkah ini sebagai “transaksi
besar-besaran” yang dirancang untuk memperkuat dinasti Jokowi hingga 2029.
Dalam hukum tata negara, relawan bukan entitas yang bisa “dihibahkan” begitu
saja. Mereka adalah manifestasi partisipasi publik, bukan komoditas politik.
Jika benar ada motif untuk menghentikan potensi kasus hukum
terhadap Jokowi, maka kita memasuki wilayah yang lebih gelap: obstruction of
justice. Meski belum terbukti secara hukum, dugaan ini menuntut klarifikasi
dari lembaga penegak hukum dan pengawas etika.
Projo lahir sebagai gerakan akar rumput pendukung Jokowi. Kini, dengan niat bergabung ke Gerindra, mereka bertransformasi menjadi alat politik baru. Dalam hukum organisasi, perubahan orientasi harus melalui mekanisme internal yang transparan. Namun jika perpindahan ini terjadi karena “izin Jokowi”, maka pertanyaannya: siapa pemilik sah Projo? Rakyat atau elite?
Pernyataan Rocky Gerung bukan sekadar kritik, tapi alarm
etis. Ia mengajak publik untuk melihat bahwa politik bukan hanya soal menang,
tapi soal menjaga marwah demokrasi. Jika relawan bisa dipindahkan demi imunitas
politik, maka kita harus bertanya: di mana posisi hukum dalam peta
kekuasaan?
Sebagai advokat, saya melihat bahwa pernyataan ini membuka
ruang diskusi hukum yang penting:
- Apakah
perpindahan Projo ke Gerindra tunduk pada hukum organisasi dan etika
publik?
- Apakah
ada potensi konflik kepentingan antara posisi Budi Arie sebagai menteri
dan ketua relawan?
- Apakah
lembaga hukum independen akan menyelidiki dugaan barter politik ini?
Karena dalam negara hukum, relawan bukanlah barang dagangan. Mereka adalah suara rakyat yang tak boleh dibungkam oleh transaksi elite. (Adv. Darius Leka, S.H., M.H.)
#relawanbukanhibah #demokrasitanpatransaksi #relawanbukanbarang #projountuksiapa #budiariedankonflikkepentingan #kritikadalahalarm #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar