![]() |
| “Kami bukan bicara perasaan, kami bicara pasal” |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Segalanya dimulai dari sebuah gugatan. Penggugat merasa haknya dilanggar—entah soal warisan, utang, tanah, atau kontrak. Ia menyusun surat gugatan, lengkap dengan petitum dan posita, lalu mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri.
Tapi ini bukan sekadar administrasi. Ini adalah awal dari
sebuah drama hukum, di mana setiap kata bisa jadi senjata, dan setiap bukti
bisa jadi peluru.
Perkara perdata berjalan dalam tahapan yang ketat:
- Pendaftaran
Gugatan: Penggugat menyerahkan dokumen
ke pengadilan.
- Penetapan
Majelis Hakim: Biasanya terdiri dari tiga
hakim.
- Pemanggilan
Para Pihak: Melalui juru sita.
- Sidang
Pendahuluan & Mediasi:
Upaya damai sebelum perang dimulai.
- Pembacaan
Gugatan dan Jawaban: Adu
argumen dimulai.
- Pembuktian: Saksi, dokumen, dan fakta diuji.
- Kesimpulan: Pihak menyampaikan penutup.
- Musyawarah
Hakim: Di ruang sunyi, palu keadilan
dipersiapkan.
- Putusan
& Eksekusi: Hasil akhir yang bisa
mengubah hidup.
Di ruang sidang, bahasa hukum kadang terdengar seperti
mantra. “Petitum, posita, provisi.” Rakyat awam bingung, tapi hakim tetap
tenang.
“Kami bukan bicara perasaan, kami bicara pasal,” kata mereka.
Tapi bukankah hukum juga soal rasa?
Hakim bukan robot. Ia manusia yang duduk di antara dua
gelombang: emosi dan bukti. Ia mendengar tangis, membaca dokumen, dan menimbang
keadilan.
Di balik palu yang diketuk, ada hati yang bergetar.
Karena setiap putusan bukan hanya soal menang atau kalah,
tapi soal siapa yang benar.
Menyelami perkara perdata adalah menyelami cara negara
menyelesaikan konflik sipil. Tapi menyelami perspektif hakim adalah menyelami
jantung keadilan itu sendiri.
Mereka tak sempurna. Tapi di tangan merekalah, hukum menjadi
hidup. Dan semoga, tetap adil.
Darius Leka, S.H.
#perkaraperdata #paluhakim #sidangsipil #gugatanhukum #keadilanberproses
#mediasiatauputusan #hakimmenimbang #hukumuntukrakyat #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat
#shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar