Rabu, 19 November 2025

Denny Indrayana dan Bayang-Bayang Skandal; Mengapa Hukum Tak Boleh Bungkam?

Mengapa Denny Indrayana belum ditangkap dan diadili? 

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, ada kisah yang mengendap selama satu dekade. Bukan dongeng, bukan pula fiksi politik. Ini tentang payment gateway, uang negara, dan seorang mantan pejabat tinggi yang hingga kini belum juga duduk di kursi pesakitan. Namanya: Denny Indrayana.

Tahun-tahun berlalu, namun aroma busuk dari proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM tak juga sirna. Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp32 miliar. Tapi, alih-alih proses hukum yang tegas, yang terjadi justru sebaliknya: diam, sunyi, dan penuh tanya.

Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) bahkan harus datang ke Bareskrim Polri pada Juni 2025, menagih janji keadilan yang tak kunjung ditepati. Sebuah ironi, ketika rakyat harus mengingatkan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum.

Pertanyaannya sederhana: Mengapa Denny Indrayana belum ditangkap dan diadili? Apakah karena statusnya sebagai akademisi, mantan pejabat, atau karena ia pandai bicara soal hukum?

Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kita sedang menyaksikan parodi keadilan. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada satu pun warga negara yang kebal dari proses hukum. Bahkan mantan menteri pun harus tunduk pada asas equality before the law.

Bayangkan, jika seorang pencuri ayam bisa langsung dijebloskan ke penjara, mengapa dugaan korupsi miliaran rupiah bisa dibiarkan mengendap selama 10 tahun? Apakah kita sedang hidup dalam republik satire, di mana hukum hanya berlaku bagi yang tak punya kuasa?

Jika benar Denny Indrayana tidak bersalah, maka pengadilanlah tempat terbaik untuk membuktikannya. Tapi jika ia bersalah, maka penundaan proses hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri.

Sebagai advokat, saya tidak sedang menghakimi. Saya hanya menagih janji konstitusi. Saya hanya ingin hukum ditegakkan, bukan diperdagangkan. Saya ingin anak-anak kita tumbuh di negeri yang percaya bahwa keadilan bukan sekadar jargon kampanye.

Denny Indrayana harus ditangkap dan diproses hukum. Bukan karena dendam, tapi karena keadilan tak boleh ditunda.

Sebab jika hukum terus dibiarkan tidur, maka rakyatlah yang akan terus terjaga—dalam kemarahan, dalam ketidakpercayaan, dalam luka yang tak kunjung sembuh.

Darius Leka, S.H.

 

#tegakkanhukumtanpapilihan #dennyharusdiperiksa #korupsibukanteori #32mitunyata #jangantidurkankasus #hukumjangantakutgelarprofesor #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar