
Mengapa Denny Indrayana belum ditangkap dan diadili?
JANGKARKEADILAN, JAKARTA
— Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, ada kisah yang
mengendap selama satu dekade. Bukan dongeng, bukan pula fiksi politik. Ini
tentang payment gateway, uang negara, dan seorang mantan pejabat
tinggi yang hingga kini belum juga duduk di kursi pesakitan. Namanya: Denny
Indrayana.
Tahun-tahun berlalu, namun aroma busuk dari proyek payment gateway
di Kementerian Hukum dan HAM tak juga sirna. Denny Indrayana, mantan Wakil
Menteri Hukum dan HAM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi yang merugikan negara hingga Rp32 miliar. Tapi,
alih-alih proses hukum yang tegas, yang terjadi justru sebaliknya: diam, sunyi,
dan penuh tanya.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) bahkan harus datang ke
Bareskrim Polri pada Juni 2025, menagih janji keadilan yang tak kunjung
ditepati. Sebuah ironi, ketika rakyat harus mengingatkan aparat penegak hukum
untuk menegakkan hukum.
Pertanyaannya sederhana: Mengapa Denny Indrayana belum ditangkap dan
diadili? Apakah karena statusnya sebagai akademisi, mantan pejabat, atau
karena ia pandai bicara soal hukum?
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kita sedang
menyaksikan parodi keadilan. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada satu pun
warga negara yang kebal dari proses hukum. Bahkan mantan menteri pun harus
tunduk pada asas equality before the law.
Bayangkan, jika seorang pencuri ayam bisa langsung dijebloskan ke penjara,
mengapa dugaan korupsi miliaran rupiah bisa dibiarkan mengendap selama 10
tahun? Apakah kita sedang hidup dalam republik satire, di mana hukum hanya
berlaku bagi yang tak punya kuasa?
Jika benar Denny Indrayana tidak bersalah, maka pengadilanlah tempat terbaik
untuk membuktikannya. Tapi jika ia bersalah, maka penundaan proses hukum adalah
bentuk pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri.
Sebagai advokat, saya tidak sedang menghakimi. Saya hanya menagih janji
konstitusi. Saya hanya ingin hukum ditegakkan, bukan diperdagangkan. Saya ingin
anak-anak kita tumbuh di negeri yang percaya bahwa keadilan bukan sekadar
jargon kampanye.
Denny Indrayana harus ditangkap dan diproses hukum. Bukan karena
dendam, tapi karena keadilan tak boleh ditunda.
Sebab jika hukum terus dibiarkan tidur, maka rakyatlah yang akan terus
terjaga—dalam kemarahan, dalam ketidakpercayaan, dalam luka yang tak kunjung
sembuh.
Darius Leka, S.H.
#tegakkanhukumtanpapilihan
#dennyharusdiperiksa #korupsibukanteori #32mitunyata
#jangantidurkankasus #hukumjangantakutgelarprofesor #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat
#shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar