![]() |
| Apakah ini bentuk perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, atau justru sinyal bahwa hukum bisa dinegosiasikan? |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — November 2025. Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, pernyataan Mahfud MD muncul sebagai plot twist hukum yang tak terduga. Mantan Menko Polhukam itu menyebut bahwa meski Roy Suryo dan kawan-kawan telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka bisa saja tak dijatuhi hukuman jika pembelaan mereka memenuhi syarat Pasal 310 ayat (3) KUHP.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pencemaran
nama baik tidak dapat dihukum jika dilakukan demi kepentingan
umum. Artinya, jika Roy Suryo cs mampu membuktikan bahwa tudingan
mereka terhadap ijazah Jokowi adalah bagian dari kontrol publik terhadap
pejabat negara, maka jerat pidana bisa gugur.
Pernyataan Mahfud MD ini seperti ironi dalam ruang sidang. Di satu
sisi, negara menetapkan mereka sebagai tersangka. Di sisi lain, seorang tokoh
hukum nasional membuka pintu pembelaan yang sah. Publik pun terbelah: apakah
ini bentuk perlindungan terhadap kebebasan
berpendapat, atau justru sinyal bahwa
hukum bisa dinegosiasikan?
Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan ijazah Jokowi asli
atau palsu. Ia menyebut kabar tersebut sebagai fake news yang dipelintir.
Pernyataan ini mempertegas posisinya sebagai pengamat
hukum, bukan saksi atau pendukung salah satu pihak.
Di negeri yang katanya menjunjung tinggi
hukum, kadang pasal bisa menjadi puisi ambigu.
Pasal 310 ayat (3) KUHP kini menjadi mantra
penyelamat bagi mereka yang bersuara lantang. Tapi publik bertanya:
apakah semua kritik bisa berlindung di balik
“kepentingan umum”? Atau hanya mereka yang punya panggung dan
pengacara?
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah
Tyassuma kini berada di persimpangan antara kebenaran
dan konsekuensi. Dan Mahfud MD, dengan satu kalimatnya, telah
mengubah arah angin dalam ruang perdebatan hukum.
Darius
Leka, S.H.
#celahhukum #roysuryocs #jjazahpalsugate #mahfudmd #pasal310kuhp #kritikataukriminal #hukumyangmenari #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum
#advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar