Selasa, 11 November 2025

Celah Hukum di Balik Status Tersangka

Apakah ini bentuk perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, atau justru sinyal bahwa hukum bisa dinegosiasikan?

JANGKARKEADILAN, JAKARTA
 — November 2025. Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, pernyataan Mahfud MD muncul sebagai plot twist hukum yang tak terduga. Mantan Menko Polhukam itu menyebut bahwa meski Roy Suryo dan kawan-kawan telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka bisa saja tak dijatuhi hukuman jika pembelaan mereka memenuhi syarat Pasal 310 ayat (3) KUHP.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pencemaran nama baik tidak dapat dihukum jika dilakukan demi kepentingan umum. Artinya, jika Roy Suryo cs mampu membuktikan bahwa tudingan mereka terhadap ijazah Jokowi adalah bagian dari kontrol publik terhadap pejabat negara, maka jerat pidana bisa gugur.

Pernyataan Mahfud MD ini seperti ironi dalam ruang sidang. Di satu sisi, negara menetapkan mereka sebagai tersangka. Di sisi lain, seorang tokoh hukum nasional membuka pintu pembelaan yang sah. Publik pun terbelah: apakah ini bentuk perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, atau justru sinyal bahwa hukum bisa dinegosiasikan?

Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu. Ia menyebut kabar tersebut sebagai fake news yang dipelintir. Pernyataan ini mempertegas posisinya sebagai pengamat hukum, bukan saksi atau pendukung salah satu pihak.

Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, kadang pasal bisa menjadi puisi ambigu. Pasal 310 ayat (3) KUHP kini menjadi mantra penyelamat bagi mereka yang bersuara lantang. Tapi publik bertanya: apakah semua kritik bisa berlindung di balik “kepentingan umum”? Atau hanya mereka yang punya panggung dan pengacara?

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma kini berada di persimpangan antara kebenaran dan konsekuensi. Dan Mahfud MD, dengan satu kalimatnya, telah mengubah arah angin dalam ruang perdebatan hukum.

Darius Leka, S.H.

 

#celahhukum #roysuryocs #jjazahpalsugate #mahfudmd #pasal310kuhp #kritikataukriminal #hukumyangmenari #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar