![]() |
| Vadel melakukan kejahatan dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan | Foto: Istimewa |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA – “Ia naik ke panggung banding dengan harapan, tapi turun dengan hukuman yang lebih berat. Di balik layar, tipu muslihatnya terbongkar satu per satu.”
Vadel Badjideh, influencer muda yang sempat
viral karena kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, mencoba
peruntungan hukum lewat banding. Ia berharap vonis 9 tahun dari Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan bisa dikurangi. Tapi harapan itu berubah jadi mimpi
buruk.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru
memperberat hukumannya menjadi 12 tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim menemukan bahwa Vadel melakukan kejahatan dengan tipu muslihat dan
serangkaian kebohongan. Ia tidak hanya melakukan persetubuhan
terhadap anak di bawah umur, tetapi juga mendorong aborsi secara tidak sah.
Dalam memori banding, kuasa hukumnya meminta pembebasan total. Tapi hakim
menilai permintaan itu tidak berdasar.
Alih-alih meringankan, banding justru membuka
lebih banyak luka hukum. Bukti-bukti yang sebelumnya samar menjadi terang.
Narasi pembelaan berubah jadi bumerang.
Vadel sempat tampil glamor di media sosial.
Tapi di ruang sidang, glamor tak bisa menutupi jejak digital dan kesaksian
korban. Banding yang seharusnya jadi jalan keluar, justru memperjelas bahwa
kejahatan ini bukan sekadar khilaf, tapi sistematis.
“Influencer bukan berarti imun,” kata hakim
dalam amar putusan. Di era viral, hukum tak boleh tunduk pada popularitas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa banding bukan sekadar formalitas, tapi ujian
ulang terhadap kebenaran. Jika niatnya hanya untuk menghindar
dari tanggung jawab, maka hukum akan menjawab dengan lebih tegas.
Vadel kini harus menjalani hukuman yang lebih
berat. Bukan karena ia banding, tapi karena bandingnya membuka lebih banyak
kebohongan. (Darius Leka, S.H., M.H.)
#bandingyangmembakar #vadel12tahun #tipumuslihatterbongkar
#hukumtaktundukviral #influencertanpaimun #vonislebihtajam #keadilanuntukkorban
#jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka
#darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar