![]() |
Ustadz Nasihun Syahroni, SE, Ketua BASOLIA Depok, baru-baru ini angkat
bicara. Bukan dengan nada tinggi, tapi dengan logika hukum yang tajam dan nada
satire yang halus. Ia menyampaikan sesuatu yang selama ini mungkin hanya
dibisikkan di lorong-lorong rapat: “Kalau FKUB menganggap membentuk BASOLIA,
itu keliru. Dari sisi hirarki struktural jelas tidak benar.”
FKUB adalah anak sah negara, lahir dari Undang-Undang dan SK pemerintah.
BASOLIA? Ia lahir dari rahim masyarakat, dari orang-orang lintas agama yang
bosan menunggu birokrasi. Memang, banyak pendiri BASOLIA berasal dari FKUB.
Tapi itu seperti mengatakan kopi berasal dari cangkir karena disajikan
bersamanya.
Secara hukum, FKUB adalah lembaga formal. BASOLIA adalah ormas. Keduanya
punya akta kelahiran yang berbeda. Dan menurut Syahroni, mengklaim bahwa FKUB
membentuk BASOLIA sama saja dengan membuka pintu tuntutan: “Kalau FKUB merasa
membentuk BASOLIA, saya bisa menuntut. Menuntut anggaran, menuntut biaya.
Apakah FKUB siap menjawabnya?”
Meski berbeda, keduanya tak harus saling menjauh. BASOLIA bergerak di bidang
sosial kemasyarakatan. FKUB fokus pada kerukunan dan perizinan tempat ibadah.
Seperti dua rel kereta yang tak bersentuhan tapi menuju arah yang sama: kemaslahatan
publik.
Namun Syahroni menegaskan, jangan sampai FKUB merasa berhak mengatur
BASOLIA. “Biarkan kita sendiri-sendiri,” ujarnya. Sebuah pernyataan yang
terdengar seperti puisi tentang kemerdekaan organisasi.
Dalam kacamata hukum, ini bukan sekadar debat internal. Ini soal identitas kelembagaan. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa ormas dibentuk oleh masyarakat, bukan oleh lembaga negara. FKUB, di sisi lain, adalah forum bentukan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri.
Jadi, jika FKUB mengklaim membentuk BASOLIA, maka konsekuensinya bukan hanya
administratif, tapi juga anggaran dan akuntabilitas. Dan itu, menurut Syahroni,
adalah wilayah yang harus dijaga agar tidak kabur batasnya.
Ironisnya, di negeri yang gemar membuat lembaga tapi lupa membedakan
fungsinya, BASOLIA dan FKUB justru menjadi contoh bagaimana dua entitas bisa
bersinergi tanpa harus saling mengatur. Tapi tetap, garis batas harus jelas.
Karena dalam hukum, kaburnya struktur bisa berujung pada konflik tanggung
jawab.
BASOLIA dan FKUB adalah dua sayap yang bisa membawa masyarakat terbang
menuju kerukunan dan keadilan sosial. Tapi jangan sampai satu sayap merasa
lebih tinggi dari yang lain. Karena burung yang terbang dengan satu sayap,
hanya akan berputar di tempat.
Depok hari ini sedang belajar tentang batas, tentang sinergi, dan tentang
bagaimana hukum bisa menjadi puisi yang menjaga harmoni.
Adv. Darius Leka, S.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar