Jumat, 12 Juni 2020

Basolia dan FKUB: Dua Jalan, Satu Tujuan?


JANGKARKEADILAN, JAKARTA – Di Kota Depok, di antara deretan masjid, gereja, dan vihara yang berdiri berdampingan, ada satu wacana yang tak kalah menarik dari polemik angkot vs ojek online: siapa sebenarnya yang melahirkan BASOLIA?

Ustadz Nasihun Syahroni, SE, Ketua BASOLIA Depok, baru-baru ini angkat bicara. Bukan dengan nada tinggi, tapi dengan logika hukum yang tajam dan nada satire yang halus. Ia menyampaikan sesuatu yang selama ini mungkin hanya dibisikkan di lorong-lorong rapat: “Kalau FKUB menganggap membentuk BASOLIA, itu keliru. Dari sisi hirarki struktural jelas tidak benar.”

FKUB adalah anak sah negara, lahir dari Undang-Undang dan SK pemerintah. BASOLIA? Ia lahir dari rahim masyarakat, dari orang-orang lintas agama yang bosan menunggu birokrasi. Memang, banyak pendiri BASOLIA berasal dari FKUB. Tapi itu seperti mengatakan kopi berasal dari cangkir karena disajikan bersamanya.

Secara hukum, FKUB adalah lembaga formal. BASOLIA adalah ormas. Keduanya punya akta kelahiran yang berbeda. Dan menurut Syahroni, mengklaim bahwa FKUB membentuk BASOLIA sama saja dengan membuka pintu tuntutan: “Kalau FKUB merasa membentuk BASOLIA, saya bisa menuntut. Menuntut anggaran, menuntut biaya. Apakah FKUB siap menjawabnya?”

Meski berbeda, keduanya tak harus saling menjauh. BASOLIA bergerak di bidang sosial kemasyarakatan. FKUB fokus pada kerukunan dan perizinan tempat ibadah. Seperti dua rel kereta yang tak bersentuhan tapi menuju arah yang sama: kemaslahatan publik.

Namun Syahroni menegaskan, jangan sampai FKUB merasa berhak mengatur BASOLIA. “Biarkan kita sendiri-sendiri,” ujarnya. Sebuah pernyataan yang terdengar seperti puisi tentang kemerdekaan organisasi.

Dalam kacamata hukum, ini bukan sekadar debat internal. Ini soal identitas kelembagaan. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa ormas dibentuk oleh masyarakat, bukan oleh lembaga negara. FKUB, di sisi lain, adalah forum bentukan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri.

Jadi, jika FKUB mengklaim membentuk BASOLIA, maka konsekuensinya bukan hanya administratif, tapi juga anggaran dan akuntabilitas. Dan itu, menurut Syahroni, adalah wilayah yang harus dijaga agar tidak kabur batasnya.

Ironisnya, di negeri yang gemar membuat lembaga tapi lupa membedakan fungsinya, BASOLIA dan FKUB justru menjadi contoh bagaimana dua entitas bisa bersinergi tanpa harus saling mengatur. Tapi tetap, garis batas harus jelas. Karena dalam hukum, kaburnya struktur bisa berujung pada konflik tanggung jawab.

BASOLIA dan FKUB adalah dua sayap yang bisa membawa masyarakat terbang menuju kerukunan dan keadilan sosial. Tapi jangan sampai satu sayap merasa lebih tinggi dari yang lain. Karena burung yang terbang dengan satu sayap, hanya akan berputar di tempat.

Depok hari ini sedang belajar tentang batas, tentang sinergi, dan tentang bagaimana hukum bisa menjadi puisi yang menjaga harmoni.

 

Adv. Darius Leka, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar