Jumat, 12 Juni 2020

Basolia dan FKUB; Dua Jalan, Satu Tujuan, Tapi Jangan Salah Tikungan


JANGKARKEADILAN.COM, DEPOK – Di Kota Depok, tempat di mana pluralisme kadang lebih banyak dibicarakan daripada dipraktikkan, muncul satu organisasi yang belakangan ini menjadi sorotan: BASOLIA — Badan Sosial Lintas Agama. Ia bukan lembaga negara, bukan pula anak kandung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Tapi ia lahir dari rahim yang sama: semangat lintas iman, gotong royong, dan kemanusiaan.

Namun, seperti bayi yang lahir di rumah tetangga, pertanyaan pun muncul: siapa sebenarnya yang melahirkan BASOLIA?

Ustadz Nasihun Syahroni, SE, Ketua BASOLIA Depok, bicara lugas namun penuh makna. “Secara keorganisasian, FKUB dan BASOLIA itu berbeda. Kalau FKUB merasa membentuk BASOLIA, itu keliru. Dari sisi hirarki struktural jelas tidak benar.”

Pernyataan ini bukan sekadar klarifikasi, tapi juga pengingat bahwa dalam hukum organisasi, asal-usul bukan sekadar soal siapa yang hadir di ruang rapat pertama. FKUB dibentuk oleh negara, berdasarkan Undang-Undang. BASOLIA lahir dari masyarakat, dari orang-orang lintas agama yang ingin bergerak cepat tanpa terjebak birokrasi.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas adalah entitas yang dibentuk oleh masyarakat, bukan oleh lembaga negara. FKUB, di sisi lain, adalah forum bentukan pemerintah daerah. Maka, jika FKUB mengklaim membentuk BASOLIA, konsekuensinya bukan hanya administratif, tapi juga anggaran dan akuntabilitas.

“Kalau FKUB merasa membentuk BASOLIA, saya bisa menuntut. Menuntut anggaran, menuntut biaya. Apakah FKUB siap menjawabnya?” ujar Syahroni, dengan nada yang lebih mengingatkan daripada mengancam.

Meski berbeda, FKUB dan BASOLIA bisa bersinergi. Tapi sinergi bukan subordinasi. BASOLIA bergerak di bidang sosial kemasyarakatan. FKUB fokus pada kerukunan dan perizinan tempat ibadah. Keduanya punya peran masing-masing. Dan menurut Syahroni, jangan sampai FKUB merasa berhak mengatur BASOLIA.

“Biarkan kita sendiri-sendiri,” katanya. Sebuah kalimat yang terdengar seperti puisi tentang kemerdekaan kelembagaan.

Memang, banyak pendiri BASOLIA berasal dari FKUB. Tapi itu seperti mengatakan bahwa nasi goreng adalah bagian dari wajan karena dimasak di sana. Secara struktural, FKUB tidak membentuk BASOLIA. Dan itu penting untuk diluruskan, agar tidak terjadi klaim yang berujung pada tuntutan tanggung jawab.

“Kalau ada masalah izin tempat ibadah, itu tugas FKUB. Kalau FKUB lalai, kami akan tegur,” tegas Syahroni. Sebuah pernyataan yang menunjukkan bahwa sinergi bukan berarti diam saat ada kekeliruan.

BASOLIA dan FKUB adalah dua entitas yang lahir dari semangat yang sama, tapi dengan jalan yang berbeda. Seperti dua sungai yang mengalir ke laut yang sama, keduanya bisa bersatu tanpa harus saling mengklaim.

Di tengah dunia yang sering bingung membedakan antara struktur dan substansi, Depok memberi pelajaran: bahwa hukum bukan hanya soal siapa membentuk siapa, tapi juga soal siapa bertanggung jawab atas apa.

 

Adv. Darius Leka, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar