![]() |
Namun, seperti bayi yang lahir di rumah tetangga, pertanyaan pun muncul:
siapa sebenarnya yang melahirkan BASOLIA?
Ustadz Nasihun Syahroni, SE, Ketua BASOLIA Depok, bicara lugas namun penuh
makna. “Secara keorganisasian, FKUB dan BASOLIA itu berbeda. Kalau FKUB merasa
membentuk BASOLIA, itu keliru. Dari sisi hirarki struktural jelas tidak benar.”
Pernyataan ini bukan sekadar klarifikasi, tapi juga pengingat bahwa dalam
hukum organisasi, asal-usul bukan sekadar soal siapa yang hadir di ruang rapat
pertama. FKUB dibentuk oleh negara, berdasarkan Undang-Undang. BASOLIA lahir
dari masyarakat, dari orang-orang lintas agama yang ingin bergerak cepat tanpa
terjebak birokrasi.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas adalah
entitas yang dibentuk oleh masyarakat, bukan oleh lembaga negara. FKUB, di sisi
lain, adalah forum bentukan pemerintah daerah. Maka, jika FKUB mengklaim
membentuk BASOLIA, konsekuensinya bukan hanya administratif, tapi juga anggaran
dan akuntabilitas.
“Kalau FKUB merasa membentuk BASOLIA, saya bisa menuntut. Menuntut anggaran,
menuntut biaya. Apakah FKUB siap menjawabnya?” ujar Syahroni, dengan nada yang
lebih mengingatkan daripada mengancam.
Meski berbeda, FKUB dan BASOLIA bisa bersinergi. Tapi sinergi bukan subordinasi. BASOLIA bergerak di bidang sosial kemasyarakatan. FKUB fokus pada kerukunan dan perizinan tempat ibadah. Keduanya punya peran masing-masing. Dan menurut Syahroni, jangan sampai FKUB merasa berhak mengatur BASOLIA.
“Biarkan kita sendiri-sendiri,” katanya. Sebuah kalimat yang terdengar
seperti puisi tentang kemerdekaan kelembagaan.
Memang, banyak pendiri BASOLIA berasal dari FKUB. Tapi itu seperti
mengatakan bahwa nasi goreng adalah bagian dari wajan karena dimasak di sana.
Secara struktural, FKUB tidak membentuk BASOLIA. Dan itu penting untuk
diluruskan, agar tidak terjadi klaim yang berujung pada tuntutan tanggung
jawab.
“Kalau ada masalah izin tempat ibadah, itu tugas FKUB. Kalau FKUB lalai, kami
akan tegur,” tegas Syahroni. Sebuah pernyataan yang menunjukkan bahwa sinergi
bukan berarti diam saat ada kekeliruan.
BASOLIA dan FKUB adalah dua entitas yang lahir dari semangat yang sama, tapi
dengan jalan yang berbeda. Seperti dua sungai yang mengalir ke laut yang sama,
keduanya bisa bersatu tanpa harus saling mengklaim.
Di tengah dunia yang sering bingung membedakan antara struktur dan
substansi, Depok memberi pelajaran: bahwa hukum bukan hanya soal siapa membentuk
siapa, tapi juga soal siapa bertanggung jawab atas apa.
Adv. Darius Leka, S.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar