![]() |
Bukan lembaga pemerintah. Bukan pula anak kandung Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB). Tapi ia lahir dari rahim yang sama: semangat kerukunan, gotong
royong, dan kemaslahatan umat. BASOLIA—nama yang terdengar seperti mantra
perdamaian—tiba-tiba menjadi buah bibir di warung kopi, grup WhatsApp RT,
hingga meja redaksi media lokal.
KH Zainuddin Ma’shum Ali, Wakil Ketua FKUB Kota Depok sekaligus Penasihat
BASOLIA, menyebut hubungan keduanya seperti dua saudara sepupu yang tak serumah
tapi sering makan siang bersama. FKUB adalah lembaga resmi, lahir dari SK
pemerintah. BASOLIA? Ia tumbuh dari akar rumput, dari ormas-ormas seperti NU,
Ansor, dan komunitas lintas agama yang bosan menunggu birokrasi.
“FKUB itu urus kerukunan dan perizinan tempat ibadah. BASOLIA urus bantuan
sosial. Ranahnya beda, tapi tak bisa dipisahkan,” ujar Kiai Zainuddin dalam
sebuah kegiatan sosial BASOLIA yang lebih mirip festival kemanusiaan daripada
sekadar pembagian sembako.
Secara hukum, BASOLIA bukan lembaga negara. Ia tak punya SK Walikota, tak
tunduk pada regulasi formal seperti FKUB. Tapi justru di sanalah daya magisnya.
Ia bisa bergerak cepat, tanpa harus menunggu rapat koordinasi yang berlarut-larut.
Ia bisa menyentuh warga, tanpa harus menunggu tanda tangan pejabat.
Namun, di sinilah letak pertanyaan hukum yang menggigit: apakah BASOLIA bisa
dianggap sebagai organisasi masyarakat yang sah secara hukum? Apakah ia harus
terdaftar di Kemenkumham? Apakah kegiatan sosialnya bisa dikategorikan sebagai
pelayanan publik?
Dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan
bahwa ormas yang melakukan kegiatan di Indonesia wajib mendaftarkan diri. Tapi
BASOLIA, seperti banyak gerakan sosial lainnya, lebih memilih jalur informal.
Ia hidup dari kepercayaan, bukan dari legalitas.
Ironisnya, di negeri yang gemar membuat regulasi tapi malas menegakkannya,
BASOLIA justru menjadi contoh bagaimana hukum bisa lentur demi kemanusiaan.
Ketika FKUB harus menunggu SK, BASOLIA sudah menyalurkan bantuan. Ketika ormas
lain sibuk debat tafsir, BASOLIA sibuk mengangkat karung beras.
Apakah ini bentuk pembangkangan sipil yang elegan? Atau justru manifestasi dari hukum yang terlalu birokratis untuk menyentuh realitas?
Yang menarik, meski tak berada di bawah FKUB, BASOLIA tetap menjalin
koordinasi. Bahkan, Ketua FKUB Depok direncanakan akan menjadi penasihat
BASOLIA. Sebuah sinergi yang tak memerlukan struktur hirarkis, cukup dengan
niat baik dan kopi hangat.
Dalam dunia hukum, ini disebut sebagai soft governance—pengaturan
yang tak berbasis kekuasaan, tapi kolaborasi. Sebuah model yang mungkin bisa
ditiru oleh lembaga-lembaga lain yang selama ini terlalu sibuk dengan stempel
dan surat tugas.
BASOLIA bukan sekadar badan sosial. Ia adalah kritik hidup terhadap sistem
yang lamban. Ia adalah puisi tentang kerukunan yang tak perlu protokol. Ia
adalah bukti bahwa hukum tak selalu harus kaku, kadang ia harus belajar dari
nurani.
Di Kota Depok, BASOLIA adalah napas baru. Dan mungkin, di tengah dunia yang
semakin terpolarisasi, kita butuh lebih banyak BASOLIA—bukan hanya sebagai
organisasi, tapi sebagai cara pandang.
Adv. Darius Leka, S.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar