Sebuah pernyataan yang terdengar seperti doa, tapi juga
seperti pagar yang menjaga agar altar tak berubah menjadi panggung kampanye.
Meski dilarang ikut berpolitik praktis, Gereja Katolik tetap
mendorong umatnya untuk menggunakan hak politiknya. Bukan atas nama Gereja,
tapi atas nama hati nurani.
“Gunakan hak politikmu secara bebas,” ujar Uskup.
Karena demokrasi bukan hanya soal suara, tapi soal kesadaran.
Dalam hukum, ini disebut sebagai partisipasi politik
warga negara. Dan Gereja, meski tak ikut memilih, tetap menjadi ruang
edukasi politik yang bermartabat.
Uskup mendorong para calon kepala daerah untuk berkomunikasi
dengan Forum Komunikasi Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI). Bukan untuk
mencari dukungan, tapi untuk memahami aspirasi.
FMKI Sumatera Utara mengklaim ada 1,3 juta umat Katolik di wilayah itu. Sebuah
angka yang bukan sekadar statistik, tapi potensi suara yang bisa menentukan
arah kebijakan.
Namun, FMKI bukan partai. Ia adalah forum. Tempat umat
berdiskusi, bukan berkoalisi. Tempat suara hati didengar, bukan dibungkam.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, lembaga
keagamaan dilarang menjadi bagian dari struktur partai. Gereja, sebagai
institusi spiritual, tak boleh menjadi alat politik. Tapi umatnya, sebagai
warga negara, punya hak penuh untuk memilih, dipilih, dan bersuara.
Di sinilah keindahan demokrasi: ketika iman dan hukum berjalan berdampingan, bukan saling menunggangi.
Di musim kampanye, banyak calon datang ke rumah ibadah.
Bukan untuk berdoa, tapi untuk bersalaman. Bukan untuk merenung, tapi untuk
berpose.
Gereja Katolik menolak itu.
Karena altar bukan panggung.
Dan doa bukan alat propaganda.
Gereja Katolik Sumatera Utara telah memberi contoh: bahwa
spiritualitas bisa menjadi penjaga demokrasi. Bahwa iman bisa menjadi benteng
dari politisasi. Dan bahwa umat Katolik, dengan hati nurani yang jernih, bisa
menjadi pemilih yang cerdas.
Karena dalam demokrasi, suara bukan sekadar angka. Ia adalah
amanah.
Dan dalam iman, pilihan bukan sekadar strategi. Ia adalah panggilan.
Adv. Darius Leka,
S.H., M.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar