![]() |
“Indonesia sudah meratifikasi ICCPR,” tegasnya. Dan
ratifikasi bukan sekadar tanda tangan, tapi janji konstitusional untuk
menghormati kehidupan.
UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
adalah bukti bahwa Indonesia telah mengikat diri pada standar internasional.
Dalam hukum, ratifikasi setara dengan undang-undang. Maka, jika negara masih
menjatuhkan hukuman mati, itu bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga
pelanggaran hukum.
“Negara tidak berhak menentukan hidup dan mati seseorang,”
ujar Natalius. Sebuah kalimat yang lebih tajam dari palu hakim.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, kejahatan narkoba adalah
ordinary crime. Sanksi maksimalnya adalah hukuman seumur hidup, bukan
mati. Bahkan Sekjen PBB pernah mengirim surat protes ke Indonesia. Tapi surat
itu, seperti banyak suara nurani, hanya bergema di ruang kosong.
Jika negara terus mengeksekusi, maka hubungan internasional
pun terganggu. “Penetrasi dunia internasional adalah penetrasi kemanusiaan,”
kata Natalius. Bukan sekadar diplomasi, tapi soal martabat.
Diskusi itu juga dihadiri Romo Agustinus Uluhayanan dari
HAAK KWI dan Y. Handoyo Budhisedjati dari FMKI-KAJ. Mereka tak bicara pasal,
tapi bicara kasih. Bahwa hidup adalah anugerah, bukan objek hukuman.
Ketika negara dan gereja duduk bersama, maka hukum tak lagi dingin. Ia menjadi hangat, manusiawi, dan penuh pengampunan.
Natalius menantang DPR RI untuk merasionalkan undang-undang
yang masih melegalkan hukuman mati: UU Korupsi, UU Narkotika, UU Perlindungan
Anak. “Pijakan kita adalah Pasal 28I UUD 1945,” katanya. Pasal yang menolak
hukuman mati dan menjunjung tinggi hak hidup.
Tapi di Senayan, suara nurani sering kalah oleh suara
mayoritas. Dan di ruang sidang, hidup manusia kadang hanya angka statistik.
Hukuman mati bukan solusi. Ia adalah kegagalan negara dalam
memberi harapan. Ia adalah bentuk putus asa yang dilegalkan. Dan jika Indonesia
ingin dihormati dunia, maka ia harus mulai dengan menghormati kehidupan.
Karena hidup bukan milik negara. Ia milik Tuhan. Dan tugas
negara adalah menjaga, bukan mengakhiri.
Adv. Darius Leka,
S.H., M.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar