Kamis, 11 Juni 2020

Hidup Tak Boleh Ditentukan Negara; Seruan dari Aula Gereja


JANGKARKEADILAN, JAKARTA – Di Aula Gereja Santo Stefanus, Cilandak, Sabtu itu bukan sekadar diskusi. Ia adalah panggung nurani. Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai berdiri tegak, menyuarakan satu hal yang tak bisa ditawar: penolakan terhadap hukuman mati, khususnya bagi terpidana narkoba.

“Indonesia sudah meratifikasi ICCPR,” tegasnya. Dan ratifikasi bukan sekadar tanda tangan, tapi janji konstitusional untuk menghormati kehidupan.

UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik adalah bukti bahwa Indonesia telah mengikat diri pada standar internasional. Dalam hukum, ratifikasi setara dengan undang-undang. Maka, jika negara masih menjatuhkan hukuman mati, itu bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga pelanggaran hukum.

“Negara tidak berhak menentukan hidup dan mati seseorang,” ujar Natalius. Sebuah kalimat yang lebih tajam dari palu hakim.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, kejahatan narkoba adalah ordinary crime. Sanksi maksimalnya adalah hukuman seumur hidup, bukan mati. Bahkan Sekjen PBB pernah mengirim surat protes ke Indonesia. Tapi surat itu, seperti banyak suara nurani, hanya bergema di ruang kosong.

Jika negara terus mengeksekusi, maka hubungan internasional pun terganggu. “Penetrasi dunia internasional adalah penetrasi kemanusiaan,” kata Natalius. Bukan sekadar diplomasi, tapi soal martabat.

Diskusi itu juga dihadiri Romo Agustinus Uluhayanan dari HAAK KWI dan Y. Handoyo Budhisedjati dari FMKI-KAJ. Mereka tak bicara pasal, tapi bicara kasih. Bahwa hidup adalah anugerah, bukan objek hukuman.

Ketika negara dan gereja duduk bersama, maka hukum tak lagi dingin. Ia menjadi hangat, manusiawi, dan penuh pengampunan.

Natalius menantang DPR RI untuk merasionalkan undang-undang yang masih melegalkan hukuman mati: UU Korupsi, UU Narkotika, UU Perlindungan Anak. “Pijakan kita adalah Pasal 28I UUD 1945,” katanya. Pasal yang menolak hukuman mati dan menjunjung tinggi hak hidup.

Tapi di Senayan, suara nurani sering kalah oleh suara mayoritas. Dan di ruang sidang, hidup manusia kadang hanya angka statistik.

Hukuman mati bukan solusi. Ia adalah kegagalan negara dalam memberi harapan. Ia adalah bentuk putus asa yang dilegalkan. Dan jika Indonesia ingin dihormati dunia, maka ia harus mulai dengan menghormati kehidupan.

Karena hidup bukan milik negara. Ia milik Tuhan. Dan tugas negara adalah menjaga, bukan mengakhiri.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar