Minggu, 14 Juni 2020

Teori Kejahatan "Bonger"

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Berbicara mengenai ruang lingkup kejahatan (crime) merupakan tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.

Dalam konteks sosial, kejahatan merupakan fenomena sosial yang terjadi pada setiap 
tempat dan waktu.

Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan bukan saja merupakan masalah bagi suatu masyarakat tertentu yang berskala lokal maupun nasional, tapi juga menjadi masalah yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia, pada masa lalu, kini dan di masa mendatang, sehingga dapat dikatakan bahwa kejahatan sebagai a universal phenomenon.

Menurut Willem Adriaan Bonger, arti kejahatan dipandang dari sudut formil (menurut hukum) adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) diberi pidana. Selanjutnya ia juga mengatakan bila ditinjau lebih dalam, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan 
kesusilaan.

Dari pengertian yang dikemukakan Bonger tersebut, ia menyimpulkan 
bahwa kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan (hukuman atau tindakan). **
___________________
Adv. Darius Leka, SH.MH (Alumni Magister Hukum UTAMA - Jakarta)

Referensi:
Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jilid I Edisi Baru, Rajawali Press, Jakarta, 1992, hal. 134. 
Andi Matalata “Santunan Bagi Korban”, dalam J.E. Sahetapy, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1987, hal. 35.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Hukum Pidana, Ananta, Semarang, 1994, hal. 2.
W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, P.T Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981, hal. 21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar