![]() |
| . |
Topiknya sederhana: masker.
Di awal pandemi Covid-19, masker berubah dari benda medis menjadi barang
mewah. Harganya melonjak, stoknya menghilang, dan masyarakat kelimpungan. Tak
peduli mahal, yang penting bisa bernapas tanpa rasa takut.
Tapi siapa yang memainkan harga? Siapa yang mengatur distribusi? Siapa yang
menimbun dan menjual kembali?
Hukum sebenarnya punya senjata: UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tapi dalam praktiknya, hukum
sering datang terlambat. Ketika masker sudah ludes, ketika harga sudah
gila-gilaan, barulah aparat bergerak. Itupun kalau sempat.
Beberapa tahun lalu, batu akik menjadi primadona. Warung kopi berubah jadi
galeri permata. Para penggemar rela merogoh kocek hingga puluhan juta. Tapi
seperti semua tren, ia pun redup. Kini, batu akik asli pun dijual murah tak
laku.
Apakah ada regulasi yang mengatur perdagangan batu akik? Tidak secara
spesifik. Hukum membiarkan pasar bermain. Dan ketika pasar bermain terlalu
liar, hukum hanya bisa menonton dari pinggir lapangan.
Tak kalah tragis adalah kisah bunga gelombang cinta. Tanaman ini pernah menjadi simbol status sosial. Harganya selangit. Tapi kini, bahkan dijual murah pun tak ada yang mau. Bunga itu masih ada, tapi nilainya sudah tiada.
Ini bukan sekadar soal selera. Ini soal bagaimana hukum tak mampu
mengantisipasi perilaku ekonomi berbasis euforia. Tidak ada perlindungan bagi
konsumen yang tergiur tren. Tidak ada edukasi hukum yang mencegah masyarakat
dari jebakan psikologis pasar.
Ketika tren datang, hukum sering gagap. Ia terlalu sibuk dengan prosedur,
terlalu lambat dengan reaksi. Padahal, dalam era digital dan viral, tren bisa
muncul dalam hitungan jam dan hilang dalam hitungan hari.
Yang dibutuhkan bukan hanya regulasi, tapi juga literasi hukum. Masyarakat
harus tahu haknya, tahu risikonya, dan tahu bahwa tidak semua yang viral itu
legal.
Masker, batu akik, dan gelombang cinta adalah tiga wajah dari satu fenomena:
euforia pasar yang tak terkendali. Dan hukum, jika ingin tetap relevan, harus
belajar dari tren. Bukan untuk ikut-ikutan, tapi untuk mengantisipasi.
Karena hukum yang baik bukan hanya yang tertulis di pasal, tapi yang hidup
di tengah masyarakat.
Adv. Darius Leka,
S.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar