Jumat, 12 Juni 2020

Masker, Batu Akik, dan Gelombang Cinta; Ketika Hukum Tak Berkutik di Hadapan Tren

.
JANGKARKEADILAN, JAKARTA – Senin, 1 Juni 2020. Di sebuah kantor hukum di bilangan Cibinong, Bogor, para lawyer berkumpul. Bukan untuk sidang, bukan pula untuk debat pasal, tapi untuk makan siang. Hari itu, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, obrolan ngalor-ngidul justru membuka satu bab penting dalam hukum yang sering terlupakan: hukum dalam pusaran tren.

Topiknya sederhana: masker.

Di awal pandemi Covid-19, masker berubah dari benda medis menjadi barang mewah. Harganya melonjak, stoknya menghilang, dan masyarakat kelimpungan. Tak peduli mahal, yang penting bisa bernapas tanpa rasa takut.

Tapi siapa yang memainkan harga? Siapa yang mengatur distribusi? Siapa yang menimbun dan menjual kembali?

Hukum sebenarnya punya senjata: UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tapi dalam praktiknya, hukum sering datang terlambat. Ketika masker sudah ludes, ketika harga sudah gila-gilaan, barulah aparat bergerak. Itupun kalau sempat.

Beberapa tahun lalu, batu akik menjadi primadona. Warung kopi berubah jadi galeri permata. Para penggemar rela merogoh kocek hingga puluhan juta. Tapi seperti semua tren, ia pun redup. Kini, batu akik asli pun dijual murah tak laku.

Apakah ada regulasi yang mengatur perdagangan batu akik? Tidak secara spesifik. Hukum membiarkan pasar bermain. Dan ketika pasar bermain terlalu liar, hukum hanya bisa menonton dari pinggir lapangan.

Tak kalah tragis adalah kisah bunga gelombang cinta. Tanaman ini pernah menjadi simbol status sosial. Harganya selangit. Tapi kini, bahkan dijual murah pun tak ada yang mau. Bunga itu masih ada, tapi nilainya sudah tiada.

Ini bukan sekadar soal selera. Ini soal bagaimana hukum tak mampu mengantisipasi perilaku ekonomi berbasis euforia. Tidak ada perlindungan bagi konsumen yang tergiur tren. Tidak ada edukasi hukum yang mencegah masyarakat dari jebakan psikologis pasar.

Ketika tren datang, hukum sering gagap. Ia terlalu sibuk dengan prosedur, terlalu lambat dengan reaksi. Padahal, dalam era digital dan viral, tren bisa muncul dalam hitungan jam dan hilang dalam hitungan hari.

Yang dibutuhkan bukan hanya regulasi, tapi juga literasi hukum. Masyarakat harus tahu haknya, tahu risikonya, dan tahu bahwa tidak semua yang viral itu legal.

Masker, batu akik, dan gelombang cinta adalah tiga wajah dari satu fenomena: euforia pasar yang tak terkendali. Dan hukum, jika ingin tetap relevan, harus belajar dari tren. Bukan untuk ikut-ikutan, tapi untuk mengantisipasi.

Karena hukum yang baik bukan hanya yang tertulis di pasal, tapi yang hidup di tengah masyarakat.

 

Adv. Darius Leka, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar