Jumat, 12 Juni 2020

Mafia Peradilan; Ketika Palu Keadilan Tak Lagi Berdentum


JANGKARKEADILAN, JAKARTA – Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, ada satu ironi yang tak kunjung usai: mafia peradilan. Mereka bukan sekadar bayangan gelap di lorong pengadilan, tapi aktor nyata yang membajak putusan demi kepentingan pribadi. Reformasi Mahkamah Agung? Sayangnya, belum menyentuh akar.

Di balik toga dan palu, masih ada ruang gelap yang bisa disusupi. Dan ruang itu, menurut Busyro Muqaddas, diisi oleh empat modus operandi yang tak asing lagi:

  • Penundaan putusan — agar ada waktu tawar-menawar.
  • Manipulasi fakta hukum — fakta penting sengaja diabaikan.
  • Penerapan aturan yang menyimpang — hukum ditafsirkan sesuai pesanan.
  • Alih dakwaan — agar koruptor bisa lolos dengan mudah.

Pasal 24B UUD 1945 hasil amandemen memberi mandat kepada Komisi Yudisial (KY): menjaga kehormatan dan perilaku hakim. Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 mempertegasnya. Tapi dalam praktik, KY seringkali seperti penjaga gerbang tanpa kunci. Pengawasan ada, tapi tak selalu berdampak.

Padahal, transparansi dan akuntabilitas peradilan hanya bisa lahir jika pengawasan terhadap hakim dilakukan secara serius, sistematis, dan independen. Tanpa itu, reformasi hanya jadi slogan.

Reformasi peradilan bukan soal membentuk tim khusus atau mengganti logo lembaga. Ini soal membongkar sistem yang memungkinkan mafia peradilan tumbuh subur. Ini soal keberanian Ketua Mahkamah Agung untuk tidak hanya bicara, tapi bertindak.

Kerja sama dengan KPK dan Komisi Yudisial bukan pilihan, tapi keharusan. Pemetaan jaringan mafia, pembentukan sistem pengawasan terpadu, dan publikasi hasil pengawasan adalah langkah strategis yang tak bisa ditunda.

Di warung kopi, kita bisa pesan kopi hitam, kopi susu, atau kopi tubruk. Di pengadilan, konon katanya, putusan pun bisa dipesan: ringan, bebas, atau alih dakwaan. Bedanya, yang satu legal dan nikmat, yang lain ilegal dan memuakkan.

Jika hukum bisa dibajak, maka keadilan hanya jadi ilusi. Dan jika hakim bisa dibeli, maka palu peradilan tak lagi berdentum, tapi berdenting seperti koin.

Mafia peradilan adalah penyakit kronis. Tapi bukan berarti tak bisa disembuhkan. Dibutuhkan keberanian, integritas, dan komitmen dari semua anak bangsa. Karena hukum bukan sekadar pasal, tapi cermin nurani.

Saatnya kita bersuara:
STOP MAFIA PERADILAN.
Salam SDM Unggul, Indonesia Maju.

Salam keadilan,

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar