Minggu, 28 Juni 2020

Teori Formalistik

Hans Kelsen, ahli hukum dan filsuf Austria
JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA - Mashab/ teori formalistik dipelopori oleh Hans Kelsen dan John Austin (1790-1859). Teori ini didasari pada pandangan yang mengatakan bahwa setiap peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang secara formal yuridis telah diumumkan atau disahkan keberlakuannya, tetaplah harus diterapkan/ dilasakanakan meski beberapa banyak kekurangannya, kemudaratan dan akibat buruk (ekses) yang ditimbulkan oleh pelaksanaan keberlakuan tersebut. Jadi dengan perkataan lain mashab formalistik pada dasarnya juga mengajarkan bahwa didalam pelaksanaannya hukum mesti dipisahkan dari faktor moral.

____________
Darius Leka, SH
Referensi: HR. Abdusalam, Politik Hukum, Program Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, 2011, Halaman 20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar