Minggu, 28 Juni 2020

Keberlakuan Hukum Alam

Tokoh filsafat hukum alam dalam zaman Yunani kuno Herakleitos (500 SM)
JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA - Menurut sejarah filsafat Yunani tiang utama dan konsep filsafat Yunani kuno adalah filsafat hukum alam atau filsafat hukum kodrat. Dari filsafat hukum alam inilah kemudian filsafat Yunani “berangkat” dan berekspansi” ke bidang-bidang kehidupan yang lain.

Adapun tokoh filsafat hukum alam dalam zaman Yunani kuno adalah Herakleitos (500 SM). Ia berusaha untuk menemukan hakekat dari segala yang ada. Dikatakannya sebagai takdir, tatanan dan akal sehat duniawi. Lebih jauh dikatakannya bahwa alam tadinya berstatus sebagai suatu substansi telah mengalami degradasi atau penurunan derajat, sehingga tidak lagi merupakan suatu substansi melainkan menjadi suatu hubungan atau tatanan benda-benda yang ada di muka bumi.

Jalan pemikiran inilah yang kemudian menjadi dasar penemuan yang gemilang dan filsafat Yunani kuno pada masa itu yang terwakili oleh aliran Sophisten (Bahasa Yunani “Sophos” artinya (kaum) cerdik pandai atau cendikiawan).

Di samping itu Sophocles (496-406 SM) juga seorang pengajar hukum alam dalam filsafat Yunani kuno. Ia mengajarkan bahwa hukum alam itu sungguh ada, sebagai suatu hukum yang berlaku secara universal, mutlak dan kekal, artinya berlaku bagi segala bangsa dan masa. Dengan perkataan lain menurut Sophocles tidak ada satu bidang kehidupanpun di muka bumi yang luput dari keberlakuan hukum alam.

________________
Darius Leka, SH.MH
Referensi: A. Ridwan Halim, Sendi-Sendi Etika Umum Dalam Praktik Hukum, Universitas Atmajaya-Jakarta, 2012, Halaman 13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar