“Selamat berkembang biak dinasti di daerah-daerah,” ujar
Djohermansyah Johan, mantan Dirjen Otonomi Daerah, dengan nada getir yang lebih
mirip satire daripada selamat. Ia menyebut putusan MK sebagai batu sandungan
bagi perbaikan birokrasi daerah. Bukan karena ia anti keluarga, tapi karena ia
tahu: kekuasaan yang diwariskan bukanlah demokrasi, melainkan feodalisme yang
dibungkus hak konstitusional.
MK menilai larangan bagi keluarga petahana untuk maju dalam Pilkada bertentangan dengan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 tentang hak untuk bebas dari diskriminasi. Tapi publik bertanya: diskriminasi terhadap siapa? Terhadap keluarga pejabat, atau terhadap jutaan rakyat yang tak punya akses ke kekuasaan?
Data Kemendagri tahun 2013 mencatat 61 kepala daerah
menerapkan politik dinasti. Itu 11 persen dari total kepala daerah di
Indonesia. Dan itu baru yang terdeteksi. Nepotisme merambat seperti akar pohon
tua: Anak, Menantu, Ponakan, Istri—AMPI, bukan organisasi, tapi pola pewarisan
kekuasaan.
“Makanya kita buat rambu-rambu yang membatasi, bukan
melarang,” tegas Djohermansyah, yang juga Guru Besar IPDN. Tapi rambu-rambu itu
kini diterobos oleh putusan MK. Jalan tol dinasti dibuka lebar, tanpa portal,
tanpa tarif moral.
Petahana bukan sekadar pejabat. Ia adalah pemilik akses
terhadap birokrasi, anggaran, dan pengaruh sosial. Ketika anak atau istrinya
maju dalam Pilkada, maka hukum besi bisa berlaku: ASN digiring, anggaran
digeser, rakyat digoda. Dan lawan politik? Dibiarkan bertarung tanpa pelindung,
di arena yang sudah dimiringkan.
“Bandingkan dengan HAM masyarakat yang tidak dapat maju,”
kata Djohermansyah. “Ribuan sampai jutaan hak rakyat diabaikan karena dihambat
oleh kekuasaan.”
Putusan MK memang konstitusional. Tapi apakah ia adil secara
sosial? Apakah ia memperkuat demokrasi, atau justru memperindah wajah dinasti?
Di negeri yang katanya demokratis, kita kini menyaksikan
bagaimana kekuasaan bisa diwariskan seperti warisan tanah. Dan rakyat? Mereka
tetap pemilih, bukan pewaris.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar