Kamis, 11 Juni 2020

“Dinasti yang Diberkahi Konstitusi; Elegi Demokrasi di Negeri Para Saudara”


JANGKARKEADILAN, JAKARTA – 
Pada 8 Juli 2015, Mahkamah Konstitusi mengetuk palu yang menggema jauh melampaui ruang sidang. Putusan itu membuka jalan bagi keluarga petahana—anak, menantu, istri, ponakan—untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak. Sebuah keputusan yang oleh sebagian kalangan disebut bukan sebagai langkah konstitusional, melainkan sebagai “pupuk” bagi tumbuh suburnya politik dinasti.

“Selamat berkembang biak dinasti di daerah-daerah,” ujar Djohermansyah Johan, mantan Dirjen Otonomi Daerah, dengan nada getir yang lebih mirip satire daripada selamat. Ia menyebut putusan MK sebagai batu sandungan bagi perbaikan birokrasi daerah. Bukan karena ia anti keluarga, tapi karena ia tahu: kekuasaan yang diwariskan bukanlah demokrasi, melainkan feodalisme yang dibungkus hak konstitusional.

MK menilai larangan bagi keluarga petahana untuk maju dalam Pilkada bertentangan dengan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 tentang hak untuk bebas dari diskriminasi. Tapi publik bertanya: diskriminasi terhadap siapa? Terhadap keluarga pejabat, atau terhadap jutaan rakyat yang tak punya akses ke kekuasaan?

Data Kemendagri tahun 2013 mencatat 61 kepala daerah menerapkan politik dinasti. Itu 11 persen dari total kepala daerah di Indonesia. Dan itu baru yang terdeteksi. Nepotisme merambat seperti akar pohon tua: Anak, Menantu, Ponakan, Istri—AMPI, bukan organisasi, tapi pola pewarisan kekuasaan.

“Makanya kita buat rambu-rambu yang membatasi, bukan melarang,” tegas Djohermansyah, yang juga Guru Besar IPDN. Tapi rambu-rambu itu kini diterobos oleh putusan MK. Jalan tol dinasti dibuka lebar, tanpa portal, tanpa tarif moral.

Petahana bukan sekadar pejabat. Ia adalah pemilik akses terhadap birokrasi, anggaran, dan pengaruh sosial. Ketika anak atau istrinya maju dalam Pilkada, maka hukum besi bisa berlaku: ASN digiring, anggaran digeser, rakyat digoda. Dan lawan politik? Dibiarkan bertarung tanpa pelindung, di arena yang sudah dimiringkan.

“Bandingkan dengan HAM masyarakat yang tidak dapat maju,” kata Djohermansyah. “Ribuan sampai jutaan hak rakyat diabaikan karena dihambat oleh kekuasaan.”

Putusan MK memang konstitusional. Tapi apakah ia adil secara sosial? Apakah ia memperkuat demokrasi, atau justru memperindah wajah dinasti?

Di negeri yang katanya demokratis, kita kini menyaksikan bagaimana kekuasaan bisa diwariskan seperti warisan tanah. Dan rakyat? Mereka tetap pemilih, bukan pewaris.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar