“Saya harus menutup kantor yang sudah saya bangun dari nol
selama 49 tahun,” ucap Kaligis, suaranya bergetar, bukan karena takut, tapi
karena reputasi yang ia klaim telah “punah.” Firma hukum OC Kaligis &
Associates, yang dulu menjadi tempat ziarah para pencari keadilan, kini menjadi
monumen sunyi. Lima ratus orang kehilangan pekerjaan, dan sang advokat
kehilangan panggung.
Ia membacakan keberatan pribadi setebal 40 halaman. Bukan
sekadar pembelaan, tapi elegi panjang tentang reputasi yang runtuh, klien yang
kabur, dan gelar guru besar yang kini hanya menjadi kenangan akademik.
Namun, di balik narasi pilu itu, jaksa KPK membacakan dakwaan yang tak kalah dramatis. Kaligis diduga menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Tujuannya? Memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyeret anak buah kliennya, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Angka-angka pun menari di berkas dakwaan:
- Tripeni
Irianto Putro (Ketua PTUN Medan): Sin$ 5.000 dan US$ 15.000
- Dermawan
Ginting & Amir Fauzi (Hakim PTUN): masing-masing US$ 5.000
- Syamsir
Yusfan (Panitera): total US$ 2.000
Transaksi dilakukan lima kali antara April dan Juli 2015. Di
kantor PTUN Medan, hukum bukan lagi soal keadilan, tapi soal nilai tukar.
Dalam keberatannya, Kaligis tak hanya membela diri, tapi
juga membela para hakim yang ikut terseret. “Hakim PTUN kehilangan nafkah.
Pikirkan profesi hakim dan masa depan mereka,” katanya. Sebuah kalimat yang
terdengar seperti satire: seorang terdakwa korupsi membela integritas hakim
yang ia suap.
Kasus ini bukan sekadar soal hukum. Ini adalah potret buram
tentang bagaimana kekuasaan, uang, dan reputasi bisa saling menjerat. Kaligis,
yang dulu berdiri di atas podium sebagai guru besar, kini duduk di kursi
terdakwa. Ia menyebut dirinya “target operasi.” Tapi publik bertanya: apakah
ini konspirasi, atau konsekuensi?
Di negeri yang hukum sering kali bersalin rupa menjadi
komoditas, sidang Kaligis adalah pengingat bahwa jubah advokat pun bisa
ternoda. Dan di tengah elegi itu, kita bertanya: apakah reputasi bisa dibeli
kembali dengan lembaran keberatan?
Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar