Kamis, 11 Juni 2020

“Di Balik Jubah Hukum; Elegi Seorang Advokat”


JANGKARKEADILAN, JAKARTA – 
Senin, 31 Agustus 2015. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, seorang pria berusia 73 tahun berdiri tegak, bukan sebagai pembela, melainkan terdakwa. Otto Cornelis Kaligis, nama yang dulu digemakan sebagai maestro hukum, kini bergema dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ironi yang tak bisa ditulis ulang oleh sejarah.

“Saya harus menutup kantor yang sudah saya bangun dari nol selama 49 tahun,” ucap Kaligis, suaranya bergetar, bukan karena takut, tapi karena reputasi yang ia klaim telah “punah.” Firma hukum OC Kaligis & Associates, yang dulu menjadi tempat ziarah para pencari keadilan, kini menjadi monumen sunyi. Lima ratus orang kehilangan pekerjaan, dan sang advokat kehilangan panggung.

Ia membacakan keberatan pribadi setebal 40 halaman. Bukan sekadar pembelaan, tapi elegi panjang tentang reputasi yang runtuh, klien yang kabur, dan gelar guru besar yang kini hanya menjadi kenangan akademik.

Namun, di balik narasi pilu itu, jaksa KPK membacakan dakwaan yang tak kalah dramatis. Kaligis diduga menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Tujuannya? Memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyeret anak buah kliennya, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Angka-angka pun menari di berkas dakwaan:

  • Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan): Sin$ 5.000 dan US$ 15.000
  • Dermawan Ginting & Amir Fauzi (Hakim PTUN): masing-masing US$ 5.000
  • Syamsir Yusfan (Panitera): total US$ 2.000

Transaksi dilakukan lima kali antara April dan Juli 2015. Di kantor PTUN Medan, hukum bukan lagi soal keadilan, tapi soal nilai tukar.

Dalam keberatannya, Kaligis tak hanya membela diri, tapi juga membela para hakim yang ikut terseret. “Hakim PTUN kehilangan nafkah. Pikirkan profesi hakim dan masa depan mereka,” katanya. Sebuah kalimat yang terdengar seperti satire: seorang terdakwa korupsi membela integritas hakim yang ia suap.

Kasus ini bukan sekadar soal hukum. Ini adalah potret buram tentang bagaimana kekuasaan, uang, dan reputasi bisa saling menjerat. Kaligis, yang dulu berdiri di atas podium sebagai guru besar, kini duduk di kursi terdakwa. Ia menyebut dirinya “target operasi.” Tapi publik bertanya: apakah ini konspirasi, atau konsekuensi?

Di negeri yang hukum sering kali bersalin rupa menjadi komoditas, sidang Kaligis adalah pengingat bahwa jubah advokat pun bisa ternoda. Dan di tengah elegi itu, kita bertanya: apakah reputasi bisa dibeli kembali dengan lembaran keberatan?

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar