Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan
kunjungan ke Timika awal September. Komisioner Natalius Pigai menyatakan akan
menyelidiki kasus penembakan ini. Tapi publik bertanya: apakah ini investigasi
atau sekadar rutinitas birokrasi?
“Kami mengutuk keras kejadian ini,” ujar Natalius. Ia
menyebut pendekatan militeristik terhadap warga Papua sebagai praktik yang
tidak dibenarkan. Tapi sudah berapa kali kutukan dilontarkan, dan berapa kali
peluru tetap melesat?
Secara hukum, penembakan terhadap warga sipil oleh aparat negara adalah pelanggaran berat. KUHP dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Maka, peluru yang menewaskan dua warga Kamoro bukan sekadar pelanggaran prosedur. Itu adalah pelanggaran konstitusi.
Namun, hukum di Papua sering kali terasa seperti bayangan:
ada, tapi tak menyentuh.
Presiden sudah beberapa kali datang ke Papua. Tapi, kata
Natalius, hanya untuk meresmikan proyek. Rakyat Papua menunggu lebih dari
sekadar gunting pita. Mereka menunggu kebijakan yang menyentuh akar masalah:
diskriminasi, pendekatan kekerasan, dan ketidakadilan struktural.
Jika pembangunan hanya soal jalan dan jembatan, maka nyawa
rakyat akan terus jadi korban di antara beton dan aspal.
Kasus ini menjadi ujian bagi Kapolda Papua Brigjen Paulus
Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Hinsa Siburian. Dua nama besar,
dua harapan baru. Tapi harapan tak cukup jika peluru masih lebih cepat dari
kebijakan.
Paulus adalah anak asli Papua. Hinsa sudah lama bertugas di
sana. Tapi bahkan mereka pun belum sempat membuktikan pendekatan baru, ketika
darah kembali tumpah.
Papua bukan ladang konflik. Ia adalah taman yang dirusak
oleh ketakutan. Jika negara ingin membangun Papua, maka bangunlah kepercayaan.
Jika ingin menjaga Papua, maka jagalah nyawa rakyatnya.
Karena di tanah surga, peluru seharusnya tak punya tempat.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H. (Advokat, Praktisi hukum dan aktivis sosial kemasyarakatan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar