![]() |
Pada Jumat dini hari, 28 Agustus 2015, dua warga Katolik,
Imanuel Mailmaur dan Yulianus Okoware, tewas tertembak. Beberapa lainnya
luka-luka. Mereka bukan kriminal, bukan ancaman. Mereka hanya hadir di sebuah
acara syukuran, menyambut gelar doktor dari Filipina. Tapi malam itu, syukur
berubah jadi duka.
Menurut Santon Tekege dari Keuskupan Timika, dua orang tak
dikenal datang dalam keadaan mabuk. Ditolak masuk, mereka pulang dengan amarah.
Lalu kembali, membawa senjata laras panjang dan pisau sangkur. Mereka menodong,
lalu menembak dari jalan raya. Peluru negara, menembus tubuh rakyat.
Apakah ini protokol? Apakah ini prosedur? Atau hanya ego
yang bersenjata?
Uskup Timika, Mgr John Philip Saklil, tak tinggal diam.
“Gereja mengecam semua tindakan kekerasan, apalagi terjadi korban nyawa,”
tegasnya. Ia tahu, kekerasan tak menyelesaikan persoalan. Ia tahu, nyawa tak
bisa dikembalikan dengan permintaan maaf.
Danrem 174 Merauke, Brigjen TNI Supartodi, berjanji: pelaku
akan diadili di Timika. “Tidak ada yang tutup-tutupi,” katanya. Tapi publik
tahu, janji keadilan sering kali berakhir di ruang gelap. Maka, masyarakat
diminta mengawal. Karena hukum, tanpa pengawasan, bisa jadi panggung sandiwara.
Dalam kasus ini, hukum bukan hanya soal pasal pidana. Ini
soal etika negara. Tentara bukan preman berseragam. Mereka tunduk pada
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan KUHPM.
Penembakan terhadap warga sipil adalah pelanggaran berat. Apalagi jika
dilakukan di luar tugas resmi.
Jika hukum benar ditegakkan, maka persidangan harus terbuka, transparan, dan berpihak pada korban. Bukan pada seragam.
Negara kadang seperti orang tua yang lupa: anaknya bukan
hanya yang patuh, tapi juga yang bersuara. Ketika warga Mimika bersuara, mereka
bukan melawan. Mereka hanya ingin hidup tanpa takut ditembak oleh pelindungnya
sendiri.
Dan jika pelindung berubah jadi penyerang, maka siapa yang
akan melindungi rakyat?
Brigjen Supartodi meminta semua pihak membangun Mimika
sebagai tanah damai dan kasih. Tapi damai bukan kata-kata. Ia adalah tindakan.
Ia adalah keadilan. Ia adalah pengakuan bahwa nyawa dua anak bangsa telah
hilang, dan pelakunya harus dihukum.
Karena di negeri ini, tifa seharusnya ditabuh untuk
merayakan hidup. Bukan untuk mengiringi kematian.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H. (Advokat, Praktisi hukum dan aktivis sosial
kemasyarakatan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar