Kamis, 11 Juni 2020

Minoritas, Mayoritas, dan Janji Kemerdekaan yang Belum Rampung


JANGKARKEADILAN, JAKARTA – 
Di negeri yang katanya menjunjung tinggi Bhinneka, kadang suara minoritas terdengar seperti bisikan di tengah riuh mayoritas. Padahal, dalam simfoni kebangsaan, setiap nada—besar atau kecil—punya peran menjaga harmoni.

Dalam seminar lintas agama bertajuk Guyub Rukun Membangun Masyarakat dalam Keberagaman, Romo Franz Magnis Suseno SJ mengingatkan kita: pluralitas bukan ancaman, melainkan anugerah. “Islam menerima pluralitas. Maka agama lain juga harus mendukungnya,” ujarnya, menegaskan bahwa keberagaman bukan sekadar toleransi pasif, tapi kerja sama aktif.

Di tengah geliat intoleransi yang kadang menyusup lewat celah sempit media sosial dan mimbar-mimbar panas, hukum hadir sebagai pagar yang tak boleh lapuk. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 menjadi tameng negara dalam menjaga kerukunan.

Namun, hukum tanpa hati adalah palu tanpa tangan. Di Jakarta Utara, AKBP I Gede Nyeneng menyebut konflik agama relatif rendah. Bukan karena tak ada potensi, tapi karena ada komunikasi. FKUB DKI Jakarta, bersama tokoh agama, menjadi jembatan di atas jurang prasangka.

KH Ahmad Syafii Maarif, Ketua FKUB DKI, memilih jalan dialog dengan Front Pembela Islam (FPI)—sebuah langkah yang mungkin dianggap kontroversial, tapi justru menunjukkan bahwa perubahan tak lahir dari kecaman, melainkan dari percakapan. “Kami undang lima orang, yang datang 30. Ini luar biasa,” katanya, seolah menyiratkan bahwa harapan kadang datang dalam jumlah tak terduga.

FPI, yang kerap dicap konfrontatif, kini diajak menempuh jalan hukum dan kebersamaan. Maarif optimis, dalam satu hingga dua tahun ke depan, perubahan bisa terjadi. Tapi ia juga realistis: “Pendidikan itu 25 tahun satu generasi.” Maka dialog bukan sprint, tapi maraton.

Ironisnya, di negeri yang punya Pancasila sebagai kompas moral, kita masih sibuk bertanya: siapa yang lebih berhak atas ruang publik? Minoritas diminta memberi arti, mayoritas diminta memberi ruang. Tapi bukankah kemerdekaan itu janji untuk semua, bukan hanya untuk yang bersuara paling lantang?

Jika hukum adalah kitab, maka kerukunan adalah tafsirnya. Dan tafsir terbaik adalah yang lahir dari empati, bukan dari ego.

Romo Magnis mengingatkan bahwa keinginan Indonesia untuk bersatu dimateraikan dalam Sumpah Pemuda. Tapi sumpah itu bukan mantra yang bekerja sendiri. Ia butuh kerja, dialog, dan hukum yang adil. Mayoritas dan minoritas bukan dua kutub yang saling meniadakan, tapi dua tangan yang harus saling menggenggam untuk melanjutkan kemerdekaan yang berdaulat.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H. (Advokat, Praktisi hukum dan aktivis sosial kemasyarakatan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar