Kamis, 11 Juni 2020

Rosario yang Terkoyak; Ketika Doa Disambut dengan Kekerasan

Sembahyangan Rosario merupakan sembahyangan rutinitas umat Katolik di seluruh dunia. Sembahyangan doa rosario biasanya diadakan pada bulan Mei dan Oktober, karena pada bulan tersebut umat Katolik secara khusus mempersembahkan doa dan persembahan bagi Bunda Suci Maria.
JANGKARKEADILAN, YOGYAKARTA – Di negeri yang katanya menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika, kadang doa pun harus bersembunyi. Di bulan Mei yang seharusnya penuh damai, di Dusun Tanjungsari, Sleman, Yogyakarta, sebuah rumah menjadi saksi bisu: bukan atas mukjizat, melainkan atas luka.

Pada Kamis malam, 29 Mei 2014, pukul 19.00 WIB, rumah Bapak Julius menjadi tempat pelaksanaan sembahyangan Rosario hari ke-29. Sebuah tradisi Katolik yang berjalan dari rumah ke rumah, dari hati ke hati. Namun malam itu, doa yang seharusnya naik ke langit, justru disambut dengan batu, pentungan, dan amarah.

Rosario bukanlah ritual dadakan. Ia bukan propaganda, bukan provokasi. Ia adalah rutinitas spiritual yang telah berakar dalam budaya umat Katolik Indonesia, khususnya di bulan Mei dan Oktober. Maka, penyerangan terhadap kegiatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum—ia adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai toleransi yang dijanjikan oleh konstitusi.

Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya. Maka, penyerangan terhadap umat yang sedang berdoa bukan hanya tindakan kriminal, tapi juga penghinaan terhadap dasar negara.

Ormas-ormas Katolik DIY, bersama PK3 Kevikepan DIY, telah menyuarakan sikap tegas: mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya hadir sebagai penonton, tapi sebagai pelindung hak konstitusional warga.

Penyerangan ini bukan soal politik, bukan soal pemilu. Ini soal kemanusiaan. Soal hak untuk berdoa tanpa rasa takut. Soal menjaga Yogyakarta sebagai kota istimewa, bukan kota istimewa dalam luka.

Korban di tempat kejadian mengalami trauma. Bukan hanya fisik, tapi juga batin. Ketika rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan berubah menjadi arena kekerasan, maka luka itu menular ke seluruh masyarakat.

Yogyakarta, kota yang dikenal sebagai pusat budaya dan toleransi, tercoreng oleh tindakan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Maka, masyarakat DIY diajak untuk tidak terpancing oleh isu liar. Jangan biarkan satu malam kelam merusak cahaya yang telah lama menyinari kota ini.

Kekerasan atas nama apapun tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika ia merampas hak untuk beribadah. Maka, suara-suara dari PMKRI, Pemuda Katolik, WKRI, ISKA, FMKI, dan PK3 bukan sekadar seruan. Ia adalah perlawanan terhadap intoleransi. Ia adalah doa yang berubah menjadi tuntutan keadilan.

Yogyakarta harus tetap istimewa. Bukan karena status administratifnya, tapi karena semangat damainya. Karena di kota ini, doa seharusnya tidak perlu takut. Dan hukum seharusnya tidak perlu ragu.

Jika kamu percaya bahwa doa tidak boleh dibungkam, bagikan kisah ini. Karena diam adalah bentuk lain dari kekerasan.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H. (Pemerhati hukum dan aktivis sosial kemasyarakatan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar