Pada Kamis malam, 29 Mei 2014, pukul 19.00 WIB, rumah Bapak
Julius menjadi tempat pelaksanaan sembahyangan Rosario hari ke-29. Sebuah
tradisi Katolik yang berjalan dari rumah ke rumah, dari hati ke hati. Namun
malam itu, doa yang seharusnya naik ke langit, justru disambut dengan batu,
pentungan, dan amarah.
Rosario bukanlah ritual dadakan. Ia bukan propaganda, bukan
provokasi. Ia adalah rutinitas spiritual yang telah berakar dalam budaya umat
Katolik Indonesia, khususnya di bulan Mei dan Oktober. Maka, penyerangan
terhadap kegiatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum—ia adalah pengkhianatan
terhadap nilai-nilai toleransi yang dijanjikan oleh konstitusi.
Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap
orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya. Maka,
penyerangan terhadap umat yang sedang berdoa bukan hanya tindakan kriminal,
tapi juga penghinaan terhadap dasar negara.
Ormas-ormas Katolik DIY, bersama PK3 Kevikepan DIY, telah
menyuarakan sikap tegas: mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut. Mereka
menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya hadir sebagai penonton, tapi
sebagai pelindung hak konstitusional warga.
Penyerangan ini bukan soal politik, bukan soal pemilu. Ini soal kemanusiaan. Soal hak untuk berdoa tanpa rasa takut. Soal menjaga Yogyakarta sebagai kota istimewa, bukan kota istimewa dalam luka.
Korban di tempat kejadian mengalami trauma. Bukan hanya
fisik, tapi juga batin. Ketika rumah yang seharusnya menjadi tempat
perlindungan berubah menjadi arena kekerasan, maka luka itu menular ke seluruh
masyarakat.
Yogyakarta, kota yang dikenal sebagai pusat budaya dan
toleransi, tercoreng oleh tindakan segelintir orang yang tidak bertanggung
jawab. Maka, masyarakat DIY diajak untuk tidak terpancing oleh isu liar. Jangan
biarkan satu malam kelam merusak cahaya yang telah lama menyinari kota ini.
Kekerasan atas nama apapun tidak bisa dibenarkan. Apalagi
jika ia merampas hak untuk beribadah. Maka, suara-suara dari PMKRI, Pemuda
Katolik, WKRI, ISKA, FMKI, dan PK3 bukan sekadar seruan. Ia adalah perlawanan
terhadap intoleransi. Ia adalah doa yang berubah menjadi tuntutan keadilan.
Yogyakarta harus tetap istimewa. Bukan karena status
administratifnya, tapi karena semangat damainya. Karena di kota ini, doa
seharusnya tidak perlu takut. Dan hukum seharusnya tidak perlu ragu.
Jika kamu percaya bahwa doa tidak boleh dibungkam, bagikan
kisah ini. Karena diam adalah bentuk lain dari kekerasan.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H. (Pemerhati hukum dan aktivis sosial kemasyarakatan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar