Kamis, 11 Juni 2020

“Dialog Damai di Bumi Cenderawasih; Janji yang Tak Boleh Menjadi Janji Lagi”

JANGKARKEADILAN, PAPUA –Papua bukan sekadar provinsi. Ia adalah luka yang belum sembuh, nyanyian yang belum selesai, dan tanah yang terus menunggu keadilan. Ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke Bumi Cenderawasih pada Desember 2014 dan menyuarakan pentingnya dialog, harapan pun tumbuh. Tapi harapan, seperti benih, tak akan tumbuh tanpa tindak lanjut.

Rakyat Papua tak lupa. Jokowi berjanji akan mengunjungi Papua minimal tiga kali setahun. Tapi kunjungan tanpa isi hanyalah wisata kenegaraan. Maka, pada kunjungan berikutnya, rakyat menunggu bukan sekadar kehadiran, tapi kejelasan: Apa itu dialog Papua? Apa tujuannya? Siapa yang terlibat? Bagaimana mekanismenya?

Tanpa jawaban, Jokowi akan disamakan dengan para pendahulunya—presiden yang datang membawa janji, lalu pergi meninggalkan sunyi.

Dialog Papua bukan sekadar obrolan politik. Ia adalah jalan menuju perdamaian. Kata “damai” di belakang “dialog” bukan hiasan, tapi penegasan:

  • Tujuan: Mewujudkan Papua sebagai Tanah Damai. Bukan sekadar bebas konflik, tapi penuh keadilan.
  • Suasana: Dialog tak bisa berjalan di tengah suara tembakan. Damai adalah syarat, bukan hasil.
  • Agenda: Membangun perdamaian yang terukur, realistis, dan melibatkan semua pihak.

Papua bukan milik satu kelompok. Maka dialog damai harus inklusif. Tokoh agama, tokoh adat, perempuan, pemuda, pemerintah daerah, TNI, Polri, perusahaan tambang, bahkan OPM—semua harus diberi ruang. Dialog bukan panggung elite, tapi forum rakyat.

Setiap kelompok perlu berdiskusi secara internal, lalu menyumbangkan pandangan kolektif. Dari kampung hingga kantor kementerian, dari hutan hingga ruang rapat, semua suara harus didengar.

Presiden Jokowi perlu menegaskan bahwa dialog Papua bukan soal separatisme. Ini soal keadilan, pembangunan, dan rasa memiliki. Kepala daerah tak perlu takut. Mendukung dialog bukan berarti mendukung pemisahan, tapi mendukung persatuan yang adil.

Dalam perspektif hukum sosial, dialog adalah hak warga negara. Negara wajib membuka ruang diskusi, bukan menutupnya dengan stigma. Papua Tanah Damai bukan utopia, tapi proyek bersama. Dan proyek itu harus dimulai dengan keberanian untuk mendengar.

Jika Presiden datang lagi ke Papua, biarlah ia datang bukan sebagai tamu, tapi sebagai pendengar. Bukan sebagai pemberi janji, tapi sebagai pemenuh harapan. Sebab di tanah yang disebut Cenderawasih, rakyat tak butuh emas, tapi keadilan. Tak butuh tambang, tapi ruang bicara.

Dan jika dialog damai benar-benar dimulai, maka sejarah akan mencatat: di bawah langit Papua, Indonesia belajar menjadi negara yang benar-benar mendengar.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar