Panitia tampak gugup, peserta kebingungan. Bahkan sebagian
besar tak tahu apa itu FMKI. Ironis, mengingat forum ini lahir dari Deklarasi
Muntilan 1998—sebuah janji luhur untuk menyatukan umat Katolik dalam
keterlibatan sosial-politik. Tapi seperti banyak janji politik, ia menguap
dalam kabut eksklusivitas.
Surakarta menjadi tuan rumah secara tiba-tiba, menggantikan
Manado yang sebelumnya ditetapkan. Tak ada penjelasan, hanya undangan yang
datang seperti surat cinta tanpa nama pengirim. Untungnya, FMKI Manado tidak
membalas dengan undangan tandingan. Mereka memilih diam, mungkin karena tahu
bahwa dalam politik gerejawi, yang bersuara keras sering kali dianggap
mengganggu liturgi.
Tema Pernas kali ini: “Penegasan peran FMKI sebagai mitra
Gereja di bidang sosial politik kemasyarakatan.” Sebuah kalimat yang
terdengar diplomatis, tapi mengandung paradoks. FMKI adalah bagian dari Gereja,
bukan mitra eksternal. Mgr Johannes Pujasumarta pun harus meluruskan: “Mitra
Hirarki!”—sebuah koreksi yang menyelamatkan teologi dari kekeliruan semantik.
Namun, koreksi itu tak cukup menyelamatkan inklusivitas. WKRI, Pemuda Katolik, PMKRI—semua absen dari undangan. ISKA hadir, tapi hanya sebagai peninjau. Bahkan para klerus, seperti Pastor Edy Purwanto, duduk di pojok ruangan, mencatat dalam diam. Di Makassar, klerus adalah bagian dari FMKI. Tapi di Surakarta, mereka hanya bayangan di pinggir panggung.
FMKI adalah forum. Dan dalam forum, tidak ada struktur,
tidak ada anggota, tidak ada penyeragaman. Tapi Pernas VII justru
merekomendasikan pembentukan sekretariat nasional. Sebuah langkah yang secara
hukum dan logika forum, kontradiktif. Forum adalah ruang diskusi, bukan lembaga
eksekutif. Ketika forum ingin menjadi organisasi, ia harus meninggalkan
jubahnya dan mengakui bahwa ia telah berubah.
Lebih ironis lagi, menjelang Pemilu 1999, belasan individu
mencalonkan diri ke MPR atas nama FMKI. Padahal FMKI tidak pernah mengajukan
calon. KWI pun menegaskan: “Tidak ada, dan tidak akan pernah ada FMKI
Nasional.” Maka, siapa mereka yang mencalonkan diri? Hantu politik yang memakai
jubah forum?
Pertanyaan tentang apakah FMKI mengacu pada keuskupan atau
provinsi menjadi tidak relevan. Sebab wilayah gerejawi dan administratif tidak
selalu sejalan. Keuskupan Agung Palembang mencakup tiga provinsi. NTT punya dua
keuskupan agung dan delapan keuskupan. Bahkan panitia menyebut “Keuskupan
Bali”—yang secara kanonik tidak ada. Ini bukan sekadar kekeliruan geografis,
tapi cerminan dari minimnya pemahaman struktural.
FMKI lahir sebagai rumah bersama. Tapi dalam Pernas VII,
rumah itu terasa seperti vila pribadi. Banyak lembaga kategorial yang dulu
membangunnya kini hanya menjadi tamu. Bahkan Pakem—motor Muntilan—tidak
diundang. Pernas VII akhirnya menunjuk Manado sebagai tuan rumah Pernas VIII.
Semoga kali ini, pintu-pintu rumah benar-benar terbuka.
Dalam hukum organisasi, eksklusivitas dalam forum publik
adalah bentuk disfungsi struktural. Ketika forum berubah menjadi lembaga tanpa
mandat, ia melanggar prinsip representasi dan partisipasi. FMKI harus kembali
pada akarnya: rumah bersama, bukan rumah sendiri.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar