Kamis, 11 Juni 2020

FMKI; Rumah Bersama yang Terlalu Banyak Pintu Tertutup


JANGKARKEADILAN, SURAKARTA –
 
Di sebuah ruang hotel yang bernama Tirtasari—yang artinya air suci—berkumpullah sekitar 70 jiwa dari berbagai penjuru Indonesia. Mereka datang untuk sebuah pertemuan nasional Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) VII. Namun, alih-alih menyatu dalam semangat “rumah bersama”, mereka justru disambut oleh pintu-pintu yang setengah terbuka, sebagian terkunci, dan beberapa bahkan tak memiliki gagang.

Panitia tampak gugup, peserta kebingungan. Bahkan sebagian besar tak tahu apa itu FMKI. Ironis, mengingat forum ini lahir dari Deklarasi Muntilan 1998—sebuah janji luhur untuk menyatukan umat Katolik dalam keterlibatan sosial-politik. Tapi seperti banyak janji politik, ia menguap dalam kabut eksklusivitas.

Surakarta menjadi tuan rumah secara tiba-tiba, menggantikan Manado yang sebelumnya ditetapkan. Tak ada penjelasan, hanya undangan yang datang seperti surat cinta tanpa nama pengirim. Untungnya, FMKI Manado tidak membalas dengan undangan tandingan. Mereka memilih diam, mungkin karena tahu bahwa dalam politik gerejawi, yang bersuara keras sering kali dianggap mengganggu liturgi.

Tema Pernas kali ini: “Penegasan peran FMKI sebagai mitra Gereja di bidang sosial politik kemasyarakatan.” Sebuah kalimat yang terdengar diplomatis, tapi mengandung paradoks. FMKI adalah bagian dari Gereja, bukan mitra eksternal. Mgr Johannes Pujasumarta pun harus meluruskan: “Mitra Hirarki!”—sebuah koreksi yang menyelamatkan teologi dari kekeliruan semantik.

Namun, koreksi itu tak cukup menyelamatkan inklusivitas. WKRI, Pemuda Katolik, PMKRI—semua absen dari undangan. ISKA hadir, tapi hanya sebagai peninjau. Bahkan para klerus, seperti Pastor Edy Purwanto, duduk di pojok ruangan, mencatat dalam diam. Di Makassar, klerus adalah bagian dari FMKI. Tapi di Surakarta, mereka hanya bayangan di pinggir panggung.

FMKI adalah forum. Dan dalam forum, tidak ada struktur, tidak ada anggota, tidak ada penyeragaman. Tapi Pernas VII justru merekomendasikan pembentukan sekretariat nasional. Sebuah langkah yang secara hukum dan logika forum, kontradiktif. Forum adalah ruang diskusi, bukan lembaga eksekutif. Ketika forum ingin menjadi organisasi, ia harus meninggalkan jubahnya dan mengakui bahwa ia telah berubah.

Lebih ironis lagi, menjelang Pemilu 1999, belasan individu mencalonkan diri ke MPR atas nama FMKI. Padahal FMKI tidak pernah mengajukan calon. KWI pun menegaskan: “Tidak ada, dan tidak akan pernah ada FMKI Nasional.” Maka, siapa mereka yang mencalonkan diri? Hantu politik yang memakai jubah forum?

Pertanyaan tentang apakah FMKI mengacu pada keuskupan atau provinsi menjadi tidak relevan. Sebab wilayah gerejawi dan administratif tidak selalu sejalan. Keuskupan Agung Palembang mencakup tiga provinsi. NTT punya dua keuskupan agung dan delapan keuskupan. Bahkan panitia menyebut “Keuskupan Bali”—yang secara kanonik tidak ada. Ini bukan sekadar kekeliruan geografis, tapi cerminan dari minimnya pemahaman struktural.

FMKI lahir sebagai rumah bersama. Tapi dalam Pernas VII, rumah itu terasa seperti vila pribadi. Banyak lembaga kategorial yang dulu membangunnya kini hanya menjadi tamu. Bahkan Pakem—motor Muntilan—tidak diundang. Pernas VII akhirnya menunjuk Manado sebagai tuan rumah Pernas VIII. Semoga kali ini, pintu-pintu rumah benar-benar terbuka.

Dalam hukum organisasi, eksklusivitas dalam forum publik adalah bentuk disfungsi struktural. Ketika forum berubah menjadi lembaga tanpa mandat, ia melanggar prinsip representasi dan partisipasi. FMKI harus kembali pada akarnya: rumah bersama, bukan rumah sendiri.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar