
JANGKARKEADILAN, PAPUA – Di negeri yang katanya menjunjung tinggi keadilan, perempuan masih harus berjalan dengan bayang-bayang hukum yang mengintai tubuhnya. Bukan hukum yang melindungi, tapi hukum yang mengintimidasi. Bukan regulasi yang memerdekakan, tapi peraturan daerah yang membelenggu.
Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) kembali bersuara lantang. Dalam audiensi dengan Presiden Joko Widodo
di Istana Negara, 13 komisioner membawa satu pesan yang tak bisa ditawar:
hapuskan 365 Perda diskriminatif yang menjadikan perempuan sebagai objek, bukan
subjek hukum.
“Menghapuskan 365 peraturan daerah yang menyerang tubuh
perempuan,” kata Irawati Harsono, komisioner Komnas Perempuan, dalam konferensi
pers yang tak hanya menyuarakan data, tapi juga derita.
Perda-perda ini bukan sekadar angka. Mereka adalah wajah
dari kebijakan yang membatasi perempuan keluar malam, yang menganggap perempuan
sebagai pelacur hanya karena berada di warung kopi selepas maghrib. Seperti
Perda No.8/2005 Kota Tangerang, yang dengan pasal 4(1)-nya menjadikan “perilaku
mencurigakan” sebagai tiket menuju stigma dan penangkapan.
Di mana letak keadilan jika hukum dibangun di atas prasangka?
Komnas Perempuan mencatat, jumlah Perda diskriminatif
melonjak hampir dua kali lipat dalam lima tahun. Dari 194 pada 2010 menjadi 365
pada 2015. Ironisnya, pertumbuhan ini bukan prestasi, melainkan pengkhianatan
terhadap konstitusi.
“Kalau negara berpikir bahwa konstitusi itu hanya teks, kan
sayang. Kuncinya adalah keberanian negara,” ujar Yuniyanti Chuzaifah,
komisioner Komnas Perempuan, dengan nada yang lebih mirip seruan daripada
sekadar kutipan.
Komnas Perempuan tak hanya bicara angka, tapi juga anatomi
diskriminasi:
- Substansi: Perda yang membatasi gerak perempuan, seolah malam
adalah milik laki-laki.
- Proses: Kebijakan yang lahir tanpa partisipasi publik,
apalagi kelompok minoritas. “Tiba-tiba ada,” kata Yuniyanti, menggambarkan
betapa sunyinya ruang demokrasi lokal.
- Dampak: Perempuan yang tak sesuai standar agama tertentu
disingkirkan dari ruang publik, bahkan dalam upacara kenegaraan.
Presiden Jokowi, dalam responsnya, meminta Sekretaris
Kabinet untuk segera mempertemukan Komnas Perempuan dengan Menteri Dalam
Negeri. “Ayo, segera duduk saja dengan Kemendagri,” kata Yuniyanti, menirukan
gaya informal sang presiden.
Tapi duduk saja tak cukup. Yang dibutuhkan adalah keberanian
berdiri. Berdiri melawan diskriminasi yang telah dilegalkan. Berdiri membela
konstitusi yang telah lama dibisukan oleh Perda-perda yang tak berpihak.
Di negeri ini, hukum kadang lebih sibuk mengatur rok
daripada rokok, lebih rajin mengawasi perempuan daripada korupsi. Moralitas
dijadikan tameng, padahal yang terjadi adalah represi. Perempuan dijadikan
simbol, tapi bukan subjek. Diatur, bukan didengar.
Jika hukum adalah cermin masyarakat, maka Perda
diskriminatif adalah cermin retak yang memantulkan wajah patriarki.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar