Kamis, 11 Juni 2020

Negara, Perempuan, dan 365 Luka yang Diabadikan dalam Perda


JANGKARKEADILAN, PAPUA – Di negeri yang katanya menjunjung tinggi keadilan, perempuan masih harus berjalan dengan bayang-bayang hukum yang mengintai tubuhnya. Bukan hukum yang melindungi, tapi hukum yang mengintimidasi. Bukan regulasi yang memerdekakan, tapi peraturan daerah yang membelenggu.

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali bersuara lantang. Dalam audiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 13 komisioner membawa satu pesan yang tak bisa ditawar: hapuskan 365 Perda diskriminatif yang menjadikan perempuan sebagai objek, bukan subjek hukum.

“Menghapuskan 365 peraturan daerah yang menyerang tubuh perempuan,” kata Irawati Harsono, komisioner Komnas Perempuan, dalam konferensi pers yang tak hanya menyuarakan data, tapi juga derita.

Perda-perda ini bukan sekadar angka. Mereka adalah wajah dari kebijakan yang membatasi perempuan keluar malam, yang menganggap perempuan sebagai pelacur hanya karena berada di warung kopi selepas maghrib. Seperti Perda No.8/2005 Kota Tangerang, yang dengan pasal 4(1)-nya menjadikan “perilaku mencurigakan” sebagai tiket menuju stigma dan penangkapan.

Di mana letak keadilan jika hukum dibangun di atas prasangka?

Komnas Perempuan mencatat, jumlah Perda diskriminatif melonjak hampir dua kali lipat dalam lima tahun. Dari 194 pada 2010 menjadi 365 pada 2015. Ironisnya, pertumbuhan ini bukan prestasi, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi.

“Kalau negara berpikir bahwa konstitusi itu hanya teks, kan sayang. Kuncinya adalah keberanian negara,” ujar Yuniyanti Chuzaifah, komisioner Komnas Perempuan, dengan nada yang lebih mirip seruan daripada sekadar kutipan.

Komnas Perempuan tak hanya bicara angka, tapi juga anatomi diskriminasi:

  • Substansi: Perda yang membatasi gerak perempuan, seolah malam adalah milik laki-laki.
  • Proses: Kebijakan yang lahir tanpa partisipasi publik, apalagi kelompok minoritas. “Tiba-tiba ada,” kata Yuniyanti, menggambarkan betapa sunyinya ruang demokrasi lokal.
  • Dampak: Perempuan yang tak sesuai standar agama tertentu disingkirkan dari ruang publik, bahkan dalam upacara kenegaraan.

Presiden Jokowi, dalam responsnya, meminta Sekretaris Kabinet untuk segera mempertemukan Komnas Perempuan dengan Menteri Dalam Negeri. “Ayo, segera duduk saja dengan Kemendagri,” kata Yuniyanti, menirukan gaya informal sang presiden.

Tapi duduk saja tak cukup. Yang dibutuhkan adalah keberanian berdiri. Berdiri melawan diskriminasi yang telah dilegalkan. Berdiri membela konstitusi yang telah lama dibisukan oleh Perda-perda yang tak berpihak.

Di negeri ini, hukum kadang lebih sibuk mengatur rok daripada rokok, lebih rajin mengawasi perempuan daripada korupsi. Moralitas dijadikan tameng, padahal yang terjadi adalah represi. Perempuan dijadikan simbol, tapi bukan subjek. Diatur, bukan didengar.

Jika hukum adalah cermin masyarakat, maka Perda diskriminatif adalah cermin retak yang memantulkan wajah patriarki.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar