JANGKARKEADILAN, PAPUA – Di negeri yang gemar merayakan cinta, ada pernikahan yang tak pernah dirayakan oleh hukum. Ia berlangsung diam-diam, tanpa saksi negara, tanpa catatan sipil, tanpa perlindungan hukum. Namanya: nikah siri. Dan kini, ia menjelma lebih sunyi lagi—dilakukan secara online.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebutnya dengan nada
prihatin: “Nikah siri tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi nikah siri
secara online. Itu akan merugikan perempuan.”
Nikah siri, meski sah secara agama, adalah pernikahan yang
tak tercatat oleh negara. Maka ketika cinta berbuah anak, si kecil tak bisa
dicatatkan dalam dokumen resmi. Ketika cinta berakhir dalam perceraian, negara
tak bisa mengadili perebutan harta. Karena bagi hukum, pernikahan itu tak
pernah ada.
“Kalaupun pasangan nikah siri bercerai dan memperebutkan
harta dari pernikahan maka negara tidak bisa bersikap,” ujar Lukman. Pernikahan
tanpa negara adalah janji yang tak punya saksi hukum.
Lebih jauh lagi, muncul fenomena nikah siri online. Praktik ini bukan hanya tak tercatat, tapi juga tak jelas siapa wali, siapa saksi, siapa yang menikahkan. Bahkan ada jasa yang berani menerbitkan buku nikah palsu. “Aneh nikah siri online menerbitkan buku nikah. Padahal nikah siri itu nggak pakai buku nikah,” kata Lukman.
Ketua Umum Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, menyebut
praktik ini sebagai “bungkus prostitusi.” Seolah-olah dinikahkan, padahal hanya
dilegalkan untuk dijual. Perempuan menjadi korban dari cinta yang
dikomersialisasi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat suara. Ketua MUI KH
Amidhan Shaberah menyatakan bahwa nikah siri online hukumnya haram. “Tidak ada
rangkaian upacara sakral seperti yang diajarkan dalam Islam,” katanya.
Lebih dari itu, nikah siri online bisa masuk kategori pidana
penipuan. Cinta yang dijual dalam format digital, tanpa kejelasan identitas,
tanpa keabsahan hukum, adalah bentuk eksploitasi.
Di tengah semua ini, perempuan menjadi pihak yang paling
dirugikan. Mereka kehilangan hak atas anak, harta, bahkan martabat. Mereka
dijanjikan cinta, tapi tak diberi perlindungan. Mereka dinikahkan, tapi tak
diakui.
Khofifah mengajak masyarakat menjaga harkat perempuan. Tapi
pertanyaannya: apakah negara cukup hadir untuk menjaga itu?
Adv. Darius Leka, S.H., M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar