Kamis, 11 Juni 2020

Menag: Nikah Siri Online Merugikan Perempuan

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menilai nikah siri belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apalagi nikah siri yang dilakukan secara online, maka hal tersebut akan merugikan para perempuan yang menjalankan nikah tersebut.

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – “Nikah siri tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi nikah siri secara online. Itu akan merugikan perempuan,” kata Lukman di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).

Menag Lukman menuturkan, pernikahan secara siri tidak dicatat oleh negara dan berbeda dengan nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Lukman, pasangan yang melakukan nikah siri mendapatkan seorang anak maka tidak bisa dicatatkan di catatan sipil karena pernikahan siri tidak dicatat negara.

“Kalaupun pasangan nikah siri bercerai dan memperebutkan harta dari pernikahan maka negara tidak bisa bersikap. Karena (pernikahannya) tidak tercatat,” tuturnya.

Masih kata Lukman, pihaknya pun saat ini telah menadalami maraknya jasa nikah siri secara online. Karena menurutnya, nikah siri online itu masuk sebagai kategori pidana yakni melakukan penipuan.

“Aneh nikah siri online menerbitkan buku nikah. Padahal nikah siri itu nggak pakai buku nikah,” katanya.

Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa nikah siri online  di sisi mana pun merugikan perempuan.

“Apalagi itu (nikah siri online) ada indikasi sebagai bungkus prostitusi. Jadi, seolah-olah dia dinikahkan siri, menghalalkan,” katanya di Purbalingga, Jawa Tengah.

Ia mengajak masyarakat untuk menjaga harkat dan martabat perempuan supaya tidak dirugikan dalam proses pernikahan mereka.

Nikah Siri Online Hukumnya Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa praktik “Nikah Siri Online” tidak dibenarkan dalam ajaran Islam dan masuk dalam kategori haram.

Secara tegas ketua MUI KH Amidhan Shaberah menyatakan bahwa “Nikah Siri Online” hukumnya haram. Keharamanya disebabkan tidak ada rangkaian upacara sakral seperti yang diajarkan dalam Islam.

KH Amidhan Shaberah juga menjelaskan bahwa Nikah sirinya saja melanggar Undang-Undang karena bisa dilaporkan ke KUHP walaupun itu dianggap sah. Kemudian jika melalui online tidak konkrit siapa walinya siapa kedua mempelainya siapa saksinya yang menikahkan.

______________________
(Deel/ Dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar