Kamis, 11 Juni 2020

Diplomasi yang Tergelincir; Ketika Indonesia Tersandung di Panggung PBB

 JANGKARKEADILAN, PAPUA – Di panggung megah Markas Besar PBB, tempat dunia bicara tentang keadilan dan kesetaraan, Indonesia tiba-tiba menjadi sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan karena satu kalimat yang salah ucap. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, dilaporkan keliru menyampaikan posisi Indonesia dalam forum Commission on the Status of Women ke-59 (CSW 59). Akibatnya, Indonesia tampak seperti negara yang menolak feminisme dan enggan mengakui hak asasi perempuan.

“Kita jadi satu kelompok dengan Rusia, Iran, dan Irak,” ujar Sulistyani dari Seknas Perempuan Pendukung Jokowi. Sebuah pernyataan yang mengguncang, mengingat Indonesia pernah menjadi pelopor feminisme pada 1995.

Dalam sidang CSW 59, Sekjen PBB Ban Ki-moon menyatakan bahwa belum ada satu negara pun yang berhasil mencapai kesetaraan gender. Namun, alih-alih memperkuat posisi Indonesia sebagai pejuang hak perempuan, pidato Menteri Yohana justru membuat Indonesia tampak seperti penonton yang enggan ikut berjuang.

Yohana berdalih bahwa naskah pidato disiapkan oleh staf dan ia mengira sudah sesuai. Tapi diplomasi bukan panggung sandiwara: naskah yang salah bisa menjadi kebijakan yang keliru. “Ketika dia sadar dia salah, sudah terlambat karena dokumen resmi telah dibuat,” kata Sulistyani.

Kesalahan ini bukan sekadar diplomatik. Ia menyentuh ranah hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap konvensi HAM perempuan. Dalam hukum, representasi negara di forum global adalah bentuk tanggung jawab konstitusional. Ketika pidato resmi menyimpang, maka kredibilitas hukum dan politik Indonesia ikut tercoreng.

Gerakan Perempuan Peduli Indonesia pun menyusun laporan khusus berjudul CSW 59: Posisi Indonesia Disorot Dunia. Laporan ini bukan hanya kritik, tapi juga pencerahan. Ia mengingatkan bahwa diplomasi gender bukan sekadar retorika, tapi harus dibangun dengan pemahaman, koordinasi, dan komitmen.

Gerakan tersebut memberikan empat rekomendasi kepada Kementerian PPPA:

  • Kementerian harus memimpin Delegasi RI dalam negosiasi metode kerja CSW 59.
  • Fasilitasi dialog internal agar posisi Indonesia jelas dan konsisten.
  • Pastikan koordinasi harian dan pembagian tugas berjalan efektif.
  • Lakukan lobi ulang kepada komite CSW untuk memperbaiki citra dan posisi Indonesia.

Kesalahan ini bukan bahan candaan. Ia menunjukkan betapa rapuhnya pemahaman tentang feminisme di level kebijakan. Ketika dunia bicara tentang kesetaraan, Indonesia justru terlihat gagap. Ironisnya, semua ini terjadi dalam forum yang seharusnya menjadi panggung perjuangan perempuan.

Artikel ini adalah pengingat bahwa diplomasi bukan sekadar pidato, tapi cerminan dari komitmen hukum dan politik. Jika suara perempuan tak dijaga di forum global, bagaimana kita bisa menjamin perlindungannya di kampung halaman?

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar