JANGKARKEADILAN, PAPUA – Di negeri yang katanya gemah ripah loh jinawi, ada kisah yang tak pernah selesai ditulis: tentang tanah yang diwariskan bukan lewat sertifikat, melainkan lewat nyanyian, jejak kaki, dan pohon yang diberi nama. Tapi kini, tanah itu—wilayah adat—telah menjadi angka di neraca perusahaan tambang dan kehutanan. Sekitar 75 persen wilayah adat di Indonesia, kata Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), telah dikuasai korporasi. Bukan karena masyarakat adat menjualnya, tapi karena negara memberikannya.
“Pemberian izin itu merupakan perampasan wilayah adat,” ujar
Abdon dalam diskusi “Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara”, Selasa
(10/3). Kalimat yang terdengar seperti dakwaan, tapi tak pernah sampai ke meja
hijau.
Di negeri yang punya ribuan pulau, ternyata kita belum punya
satu peta. Ironis? Tentu. Peta wilayah adat belum masuk dalam kebijakan “one
map” pemerintah. Akibatnya, siapa pun bisa mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah
adat. “Masuknya peta wilayah adat ke one map itu sekaligus mengumumkan
keberadaan masyarakat adat,” kata Abdon. Tanpa peta, masyarakat adat seperti
hantu dalam sistem hukum: ada tapi tak terlihat, hidup tapi tak diakui.
AMAN telah memetakan 10 juta hektare tanah adat. Dari jumlah
itu, 4,8 juta hektare milik 517 komunitas adat sudah teridentifikasi. Sisanya
masih menunggu pengakuan, seperti surat cinta yang tak pernah dibaca.
Pemerintah masa lalu memberikan izin usaha di atas tanah
adat atas nama pembangunan. Tapi pembangunan macam apa yang membabat hutan,
mengusir penjaga alam, dan mengganti nyanyian adat dengan suara mesin bor?
Abdon mengingatkan agar pemerintahan Jokowi-JK tidak mengulangi kesalahan yang
sama. Tapi sejarah di negeri ini sering kali bukan untuk dipelajari, melainkan
untuk diulang.
Dalam acara itu, hadir Candido Mezua, aktivis masyarakat adat Panama, dan Paul Redman dari Handcrafted Films, yang memproduksi dokumenter “If Not Us Then Who”. Film ini adalah elegi visual tentang perjuangan masyarakat adat dari Peru hingga Indonesia. Candido menyebut perjuangan masyarakat adat di seluruh dunia memiliki kesamaan: melawan korporasi yang didukung militer. “Persatuan kuncinya,” katanya. Tapi persatuan bukan sekadar slogan, ia harus menjadi gerakan.
Secara hukum, pengakuan wilayah adat masih terhambat oleh
regulasi yang parsial dan birokrasi yang lamban. Tanpa peta yang sah,
masyarakat adat tak punya standing di hadapan hukum. Padahal, konstitusi
menjamin hak atas tanah ulayat. Tapi janji konstitusi sering kali kalah oleh
surat izin usaha.
Artikel ini bukan sekadar narasi, tapi ajakan: untuk melihat
ulang peta pembangunan, untuk mendengar suara yang selama ini dibungkam, dan
untuk bertanya—jika bukan kita, siapa lagi?
Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar