![]() |
Tahun 2015, Uskup Surabaya Mgr Vincentius Sutikno Wisaksono
menulis Surat Gembala Prapaskah bertema “Mewujudkan Keluarga sebagai Sekolah
Iman yang Penuh Sukacita.” Bukan sekadar ajakan rohani, tapi sebuah
manifesto sosial yang menyentuh akar persoalan bangsa: krisis relasi, moral,
dan iman dalam keluarga.
Mgr Wisaksono tidak sedang berpuisi. Ia sedang berteriak
dalam sunyi, mengingatkan bahwa keluarga adalah Gereja Rumah Tangga, sel
masyarakat paling awal, dan—jika kita mau jujur—sumber hukum pertama yang
membentuk karakter warga negara.
Jika hukum adalah cerminan nilai masyarakat, maka keluarga
adalah cermin pertama. Di sinilah anak belajar tentang keadilan (siapa dapat
jatah ayam lebih besar), tentang etika (bolehkah berbohong demi tidak
dimarahi), dan tentang tanggung jawab (siapa cuci piring hari ini).
Dalam Kompendium Katekismus Gereja Katolik (KGK 456–457),
keluarga disebut sebagai tempat pertama seseorang belajar bermasyarakat dan
menggereja. Maka, jika keluarga gagal menjadi sekolah iman, jangan heran bila
masyarakat tumbuh tanpa moral, dan hukum menjadi sekadar pasal-pasal tanpa
jiwa.
Mgr Wisaksono menyentil satu penyakit zaman: individualisme.
Ia menyusup pelan, lewat layar ponsel dan algoritma yang memanjakan ego.
Keluarga pun terfragmentasi menjadi sekumpulan individu yang hidup dalam
gelembung masing-masing. Dan hukum? Ia hanya datang saat konflik meledak.
Padahal, hukum yang sehat lahir dari relasi yang sehat. Dari
komunikasi yang hangat, pengampunan, dan kepedulian. Semua itu, kata Uskup,
hanya mungkin jika keluarga menyadari bahwa ikatan mereka bukan sekadar darah,
tapi iman—perjumpaan pribadi dengan Kristus.
Masa Prapaskah bukan hanya soal pantang dan puasa. Ia adalah momen reflektif untuk menyalakan lilin di tengah gelap. Lilin itu bernama keluarga. Dan jika keluarga kembali menjadi sekolah iman, maka masyarakat akan belajar kembali tentang sukacita, bukan sekadar hukum yang menghukum.
Paus Fransiskus dalam Evangelii Gaudium menyebut
setiap pribadi kristiani sebagai misionaris sukacita Injil. Maka, setiap
keluarga kristiani adalah misionaris hukum kasih. Bukan hukum yang kaku, tapi
hukum yang hidup dalam relasi, doa, dan pengampunan.
Di negeri yang sibuk membangun gedung pengadilan, mungkin
kita lupa membangun meja makan. Tempat di mana hukum pertama kali dipelajari:
mendengarkan, berbagi, dan mengampuni. Sebab, sebelum ada hakim dan jaksa, ada
ayah dan ibu. Sebelum ada pasal dan ayat, ada doa dan pelukan.
Dan mungkin, sebelum kita bicara reformasi hukum, kita perlu
bicara reformasi keluarga.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H. (Pemerhati hukum dan sosial)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar