Kamis, 11 Juni 2020

Flobamora di Perantauan; Menjahit Identitas, Menata Solidaritas

JANGKARKEADILAN, KOTA DEPOK – Di tengah riuh kota Depok yang tak mengenal musim panen, keluarga besar Nusa Tenggara Timur (NTT) berkumpul. Bukan untuk nostalgia, tapi untuk menyusun ulang makna kebersamaan. Di Balai Rakyat Depok, lebih dari 900 jiwa hadir dalam Natal Bersama Flobamora Depok-Jawa Barat. Dari biarawan hingga tokoh lintas agama, dari kaum muda hingga sesepuh, semua menyatu dalam tema: “Bersatu, Bersaudara, Tolong Menolong dan Inklusif.”

Ambrosius Satu Mally, sang ketua kolektif Flobamora Depok, menyuarakan urgensi yang tak bisa ditunda: “Organisasi atau paguyuban bagi keluarga besar NTT di perantauan itu sangat penting untuk menjembatani komunikasi.” Di era digital yang katanya menghubungkan semua orang, justru komunikasi yang paling manusiawi sering kali tercecer.

Leonardus Leo Rewo, ketua panitia, menyebut kebersamaan sebagai modal sosial. Tapi dalam konteks hukum, kebersamaan bukan sekadar pelukan hangat. Ia harus terstruktur, terorganisir, dan punya legitimasi. Konsolidasi Flobamora Depok menuju wadah formal bukan hanya soal administrasi, tapi soal pengakuan hukum atas eksistensi komunitas diaspora.

Dalam hukum perkumpulan, paguyuban seperti Flobamora bisa menjadi badan hukum berbentuk organisasi kemasyarakatan. Dengan itu, mereka bisa mengakses program pemerintah, dana hibah, dan perlindungan hukum. Tanpa itu, solidaritas hanya akan menjadi cerita, bukan kekuatan.

Program koperasi dan pendidikan yang digagas Flobamora bukan sekadar kegiatan sosial. Ia adalah bentuk konkret dari hak ekonomi warga negara. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah soko guru ekonomi rakyat. Dan ketika komunitas diaspora seperti Flobamora membentuk koperasi, mereka sedang menuntut haknya sebagai bagian dari sistem ekonomi nasional.

Kursus-kursus yang digelar adalah investasi SDM. Tapi lebih dari itu, ia adalah bentuk perlawanan terhadap ketimpangan struktural. Karena hukum pendidikan bukan hanya soal kurikulum, tapi soal akses dan keberdayaan.

DR. Ishak Octovianus Manafe, pejabat Kantor Penghubung NTT di Jakarta, menyuarakan dua hal: hilangkan penyakit sosial dan berpikir cerdas. Dalam bahasa hukum, penyakit sosial bisa berarti pelanggaran norma, dari kekerasan domestik hingga diskriminasi. Dan berpikir cerdas adalah syarat utama agar komunitas diaspora tidak hanya bertahan, tapi berkembang.

Ketika Gubernur NTT Frans Lebu Raya mencanangkan NTT sebagai provinsi koperasi, itu bukan sekadar jargon. Itu adalah arah kebijakan yang bisa ditopang oleh komunitas seperti Flobamora. Tapi syaratnya: harus terorganisir, terdaftar, dan terlibat aktif dalam sistem hukum dan ekonomi nasional.

Komunitas diaspora sering dipandang sebagai tamu. Padahal mereka adalah warga negara. Mereka membayar pajak, menyumbang tenaga, dan membangun kota. Tapi tanpa organisasi yang sah, mereka bisa terpinggirkan dalam kebijakan publik.

Flobamora Depok sedang menulis ulang narasi itu. Mereka tak ingin hanya dikenang sebagai penari likurai di acara budaya. Mereka ingin dikenang sebagai pelaku pembangunan, sebagai pemilik suara dalam demokrasi lokal.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H. (Diaspora Nagekeo, Flores, NTT tinggal di Jakata)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar