JANGKARKEADILAN, KOTA DEPOK – Di tengah riuh kota Depok yang tak mengenal musim panen, keluarga besar Nusa Tenggara Timur (NTT) berkumpul. Bukan untuk nostalgia, tapi untuk menyusun ulang makna kebersamaan. Di Balai Rakyat Depok, lebih dari 900 jiwa hadir dalam Natal Bersama Flobamora Depok-Jawa Barat. Dari biarawan hingga tokoh lintas agama, dari kaum muda hingga sesepuh, semua menyatu dalam tema: “Bersatu, Bersaudara, Tolong Menolong dan Inklusif.”
Ambrosius Satu Mally, sang ketua kolektif Flobamora Depok,
menyuarakan urgensi yang tak bisa ditunda: “Organisasi atau paguyuban bagi
keluarga besar NTT di perantauan itu sangat penting untuk menjembatani
komunikasi.” Di era digital yang katanya menghubungkan semua orang, justru
komunikasi yang paling manusiawi sering kali tercecer.
Leonardus Leo Rewo, ketua panitia, menyebut kebersamaan
sebagai modal sosial. Tapi dalam konteks hukum, kebersamaan bukan sekadar
pelukan hangat. Ia harus terstruktur, terorganisir, dan punya legitimasi.
Konsolidasi Flobamora Depok menuju wadah formal bukan hanya soal administrasi,
tapi soal pengakuan hukum atas eksistensi komunitas diaspora.
Dalam hukum perkumpulan, paguyuban seperti Flobamora bisa menjadi badan hukum berbentuk organisasi kemasyarakatan. Dengan itu, mereka bisa mengakses program pemerintah, dana hibah, dan perlindungan hukum. Tanpa itu, solidaritas hanya akan menjadi cerita, bukan kekuatan.
Program koperasi dan pendidikan yang digagas Flobamora bukan
sekadar kegiatan sosial. Ia adalah bentuk konkret dari hak ekonomi warga
negara. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah soko
guru ekonomi rakyat. Dan ketika komunitas diaspora seperti Flobamora membentuk
koperasi, mereka sedang menuntut haknya sebagai bagian dari sistem ekonomi
nasional.
Kursus-kursus yang digelar adalah investasi SDM. Tapi lebih
dari itu, ia adalah bentuk perlawanan terhadap ketimpangan struktural. Karena
hukum pendidikan bukan hanya soal kurikulum, tapi soal akses dan keberdayaan.
DR. Ishak Octovianus Manafe, pejabat Kantor Penghubung NTT
di Jakarta, menyuarakan dua hal: hilangkan penyakit sosial dan berpikir cerdas.
Dalam bahasa hukum, penyakit sosial bisa berarti pelanggaran norma, dari
kekerasan domestik hingga diskriminasi. Dan berpikir cerdas adalah syarat utama
agar komunitas diaspora tidak hanya bertahan, tapi berkembang.
Ketika Gubernur NTT Frans Lebu Raya mencanangkan NTT sebagai
provinsi koperasi, itu bukan sekadar jargon. Itu adalah arah kebijakan yang
bisa ditopang oleh komunitas seperti Flobamora. Tapi syaratnya: harus
terorganisir, terdaftar, dan terlibat aktif dalam sistem hukum dan ekonomi
nasional.
Komunitas diaspora sering dipandang sebagai tamu. Padahal
mereka adalah warga negara. Mereka membayar pajak, menyumbang tenaga, dan
membangun kota. Tapi tanpa organisasi yang sah, mereka bisa terpinggirkan dalam
kebijakan publik.
Flobamora Depok sedang menulis ulang narasi itu. Mereka tak
ingin hanya dikenang sebagai penari likurai di acara budaya. Mereka ingin
dikenang sebagai pelaku pembangunan, sebagai pemilik suara dalam demokrasi
lokal.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H. (Diaspora Nagekeo, Flores, NTT tinggal di Jakata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar