Minggu, 07 Juni 2020

BAP-JOMA Minta Pemprov DKI Jakarta Revisi Pengecualian Kepemilikan SIKM

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa akses keluar masuk Ibu Kota kini wajib berbekal surat izin keluar masuk (SIKM). Hal tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/ Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 
Namun yang menjadi kontroversi adalah adanya aturan yang tertuang dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Para Advokat yang tergabung dalam Barisan Advokat Pengawal Jokowi – Ma’ruf (BAP-JOMA) turut merespon Surat Edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, nomor 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020. Dalam surat tersebut menetapkan tentang pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu Advokat senior Budi Aryo Unanto, S.H., M.H. meminta agar surat pengecualian tentang SIKM yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk dilakukan revisi. Aturan tersebut dinilai diskriminatif..

“Kami meminta agar surat tentang Pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 direvisi. Aturannya diskriminatif” ungkap Budi.

Lebih lanjut ungkap Budi bahwa pengecualian dari kepemilikan SIKM dalam menjalankan tugasnya, hanya terhadap beberapa instansi/ profesi penegak hukum saja, sebagaimana dituangkan dalam point 1 (satu) dalam surat Nomor 490/-079 yang diterbitkan tanggal 5 Juni 2020 lalu.

“Dalam point 1, hanya Hakim, Jaksa, Penyelidik/ Penyidik/ Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Apakah Advokat tidak masuk sebagai penegak hukum,”tanya Budi yang merupakan Wakil Sekjen 1 BAP-JOMA ini.

Selain Budi, hal yang sama juga disampaikan Ketua Umum BAP-JOMA, H. Liswar Mahdi S.H., M.H. Menurut Liswar, surat yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta sejatinya harus memasukan juga profesi advokat sebagai profesi penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya seperti yakni hakim, jaksa, penyelidik/ penyidik/ penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

“Hal tersebut secara tegas diatur di dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yakni Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Advokat sebagai penegak hukum, meliputi wilayah kerja seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tegasnya.

Lanjut Liswar, kebijakan pengecualian SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta, secara resmi akan datang untuk membawa surat keberatan pada hari Senin pagi 8 Juni 2020.

“Kami selaku Advokat akan datang membawakan  surat resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari senin pagi 8 Juni 2020, meminta untuk segera mencabut dan melakukan revisi surat tersebut dengan menyertakan pengecualian SIKM terhadap seluruh profesi penegak hukum tanpa terkecuali termasuk advokat” harapnya.

____________________
(Darius Leka SHl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar