![]() |
BASOLIA bukan sekadar organisasi. Ia adalah anak kandung
dari enam agama yang sepakat bahwa kemanusiaan lebih penting dari klaim
kebenaran. Ketua BASOLIA, H. Zaenal Abidin, tak menutup rasa malu. “Kami merasa
malu di negara Pancasila, masih terjadi hal-hal semacam ini,” ujarnya, Minggu
(26/12), di Sekretariat BASOLIA, Curug Mekar, Bogor Barat.
Zaenal tak bicara pasal, ia bicara nurani. Ia mengimbau agar
semua pihak menahan diri. “Karena dalam kebersamaan itu indah, maka akan lebih
indah lagi kebersamaan dalam perbedaan,” katanya. Sebuah kalimat yang
seharusnya menjadi semboyan hukum, bukan hanya semboyan doa.
Masalah GKI Yasmin bukan soal teologi, tapi soal tata kota
dan izin bangunan. Pihak gereja menyatakan sudah mengantongi izin. Tapi massa
tetap mengepung. Dan hukum? Ia datang terlambat, seperti tamu yang lupa
undangan.
Zaenal menegaskan bahwa BASOLIA hanya bisa mengimbau.
“Kenapa orang yang akan beribadah dihalang-halangi? Berdirinya Indonesia bukan
salah satu agama, namun NKRI,” katanya. Sebuah pernyataan yang seharusnya
menjadi pengingat bagi mereka yang menjadikan iman sebagai alasan untuk
membenci.
Slamet Wijaya, anggota DPRD Kota Bogor, menyebut konflik ini sebagai upaya memecah belah umat beragama. Ia khawatir ada aktor di balik layar. “Mari kita bicara dengan kepala dingin,” ujarnya. Tapi bagaimana bisa kepala dingin jika hati sudah dibakar oleh prasangka?
Negara menjamin kebebasan beragama. Itu bukan opini, itu
undang-undang. Tapi di lapangan, hukum kadang kalah oleh kerumunan. Gereja yang
jauh dari pemukiman pun tak luput dari protes. Dan hukum? Ia berdiri di tengah,
bingung memilih arah.
BASOLIA lahir dari dialog, bukan debat. Ia lahir dari
pelukan, bukan pukulan. Ia mengajak semua umat untuk menghargai satu sama lain.
Tapi ketika gereja yang sah secara hukum tetap dihalangi, kita harus bertanya:
apakah hukum kita sudah cukup kuat untuk melindungi yang lemah?
Karena hukum yang baik bukan hanya yang tertulis, tapi yang
bisa menangis bersama mereka yang tak bisa beribadah.
Dan mungkin, saatnya hukum belajar dari doa.
Adv. Darius Leka, S.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar