JANGKARKEADILAN, JAKARTA – Di negeri yang katanya menjunjung tinggi keadaban, nyawa masih bisa diakhiri dengan aba-aba. Presiden Joko Widodo, dalam pernyataan terbarunya, enggan memberikan amnesti kepada terpidana mati. Kejaksaan Agung pun bersiap mengeksekusi. Dentum senjata kembali disiapkan, bukan untuk perang, tapi untuk menutup cerita manusia.
Langkah ini bukan sekadar keputusan hukum. Ia adalah arus
balik sejarah. Sebuah kemunduran dari masa ketika Indonesia sempat berdiri di
tepi peradaban yang lebih manusiawi.
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia sempat
menghentikan hukuman mati selama empat tahun. Menteri Luar Negeri Marty
Natalegawa bahkan menyatakan bahwa Indonesia mengarah pada moratorium, sejalan
dengan arus internasional.
Grasi diberikan. Buruh migran diselamatkan. Negara sempat
memilih untuk menimbang daripada menembak.
Kini, arah itu berbalik. Hukuman mati kembali ditegakkan,
seolah-olah keadilan hanya bisa ditebus dengan kematian.
Perdebatan tentang hukuman mati selalu berputar di dua
kutub:
- Pendekatan
legalistik: Hukuman mati sah, tapi hanya
untuk kejahatan luar biasa dan dengan prosedur yang sangat ketat.
- Pendekatan
humanistik: Hukuman mati tak lagi
relevan. Ia bertentangan dengan peradaban dan tidak menjamin efek jera.
Namun, di Indonesia, perdebatan ini harus ditarik ke satu
pertanyaan besar: apakah sistem peradilan kita cukup bersih untuk menjatuhkan
hukuman yang tak bisa dikoreksi?
Di tengah sistem hukum yang masih “bolong-bolong”, praktik suap-menyuap bukan cerita baru. Ada kekhawatiran bahwa hukuman mati justru digunakan untuk memutus mata rantai pengungkapan kasus. Terpidana yang hanya kurir, yang semula divonis seumur hidup, bisa diberatkan menjadi hukuman mati di tingkat akhir.
Apakah ini hasil refleksi nurani hakim? Atau tekanan dari
mafia yang tak ingin kasusnya diungkap sampai ke akar?
Jika hukuman mati tak memberi efek jera, lalu untuk apa ia
ditegakkan? Jika kejahatan narkoba tetap marak meski eksekusi dilakukan,
bukankah itu tanda bahwa hukuman mati gagal sebagai alat penertiban sosial?
Hukuman berat tetap penting. Tapi hukuman berat non-mati
memberi ruang bagi pelaku untuk membuka jaringan kejahatan. Ia bukan hanya
menghukum, tapi juga mengungkap.
Agama mengajarkan bahwa hukuman bertujuan untuk mencegah
pengulangan kejahatan. Tapi agama juga membuka ruang bagi pertobatan dan
pemaafan. Dalam konteks ini, hukuman mati menutup pintu bagi keadilan
restoratif.
Korban bisa memaafkan. Pelaku bisa bertobat. Tapi peluru tak
memberi waktu untuk itu.
Jika hukuman mati tidak memperbaiki perilaku masyarakat,
tidak memperkuat institusi hukum, dan justru membuka celah suap, maka ia bukan
solusi. Ia adalah ilusi keadilan. Ia adalah jalan pintas yang menutup
kemungkinan introspeksi.
Indonesia harus berani mengambil jeda. Moratorium bukan
kelemahan, tapi ruang refleksi. Agar hukuman bukan sekadar kemarahan, tapi
keputusan yang lahir dari kejernihan dan keadaban.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H

Tidak ada komentar:
Posting Komentar