Kamis, 11 Juni 2020

Hukuman Mati; Ketika Negara Memilih Menembak daripada Menimbang

JANGKARKEADILAN, JAKARTA – Di negeri yang katanya menjunjung tinggi keadaban, nyawa masih bisa diakhiri dengan aba-aba. Presiden Joko Widodo, dalam pernyataan terbarunya, enggan memberikan amnesti kepada terpidana mati. Kejaksaan Agung pun bersiap mengeksekusi. Dentum senjata kembali disiapkan, bukan untuk perang, tapi untuk menutup cerita manusia.

Langkah ini bukan sekadar keputusan hukum. Ia adalah arus balik sejarah. Sebuah kemunduran dari masa ketika Indonesia sempat berdiri di tepi peradaban yang lebih manusiawi.

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia sempat menghentikan hukuman mati selama empat tahun. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa bahkan menyatakan bahwa Indonesia mengarah pada moratorium, sejalan dengan arus internasional.

Grasi diberikan. Buruh migran diselamatkan. Negara sempat memilih untuk menimbang daripada menembak.

Kini, arah itu berbalik. Hukuman mati kembali ditegakkan, seolah-olah keadilan hanya bisa ditebus dengan kematian.

Perdebatan tentang hukuman mati selalu berputar di dua kutub:

  • Pendekatan legalistik: Hukuman mati sah, tapi hanya untuk kejahatan luar biasa dan dengan prosedur yang sangat ketat.
  • Pendekatan humanistik: Hukuman mati tak lagi relevan. Ia bertentangan dengan peradaban dan tidak menjamin efek jera.

Namun, di Indonesia, perdebatan ini harus ditarik ke satu pertanyaan besar: apakah sistem peradilan kita cukup bersih untuk menjatuhkan hukuman yang tak bisa dikoreksi?

Di tengah sistem hukum yang masih “bolong-bolong”, praktik suap-menyuap bukan cerita baru. Ada kekhawatiran bahwa hukuman mati justru digunakan untuk memutus mata rantai pengungkapan kasus. Terpidana yang hanya kurir, yang semula divonis seumur hidup, bisa diberatkan menjadi hukuman mati di tingkat akhir.

Apakah ini hasil refleksi nurani hakim? Atau tekanan dari mafia yang tak ingin kasusnya diungkap sampai ke akar?

Jika hukuman mati tak memberi efek jera, lalu untuk apa ia ditegakkan? Jika kejahatan narkoba tetap marak meski eksekusi dilakukan, bukankah itu tanda bahwa hukuman mati gagal sebagai alat penertiban sosial?

Hukuman berat tetap penting. Tapi hukuman berat non-mati memberi ruang bagi pelaku untuk membuka jaringan kejahatan. Ia bukan hanya menghukum, tapi juga mengungkap.

Agama mengajarkan bahwa hukuman bertujuan untuk mencegah pengulangan kejahatan. Tapi agama juga membuka ruang bagi pertobatan dan pemaafan. Dalam konteks ini, hukuman mati menutup pintu bagi keadilan restoratif.

Korban bisa memaafkan. Pelaku bisa bertobat. Tapi peluru tak memberi waktu untuk itu.

Jika hukuman mati tidak memperbaiki perilaku masyarakat, tidak memperkuat institusi hukum, dan justru membuka celah suap, maka ia bukan solusi. Ia adalah ilusi keadilan. Ia adalah jalan pintas yang menutup kemungkinan introspeksi.

Indonesia harus berani mengambil jeda. Moratorium bukan kelemahan, tapi ruang refleksi. Agar hukuman bukan sekadar kemarahan, tapi keputusan yang lahir dari kejernihan dan keadaban.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar